Cara
Membuat atau Langkah Pendirian CV Konsultan Perencana dan Pengawasan jasa
konstruksi. Lingkup konstruksi CV atau PT diantaranya ada konsultan dan
kontraktor. Postingan ini akan membahas bagaimana langkah-langkah untuk
mendirikan CV Konsultan.
Persyaratan
berdirinya CV konsultan perencana diantaranya CV konsultan tersebut memiliki.
1. Akta
Notaris
2. SBU
(Sertifikasi Badan Usaha)
3. IUJK/SIUJK
(Surat Ijin Jasa Konstruksi)
Bagaimana Cara Membuat Akta Notaris
Cara
membuat akta notaris CV konsultan Syarat-nya untuk pendirian CV minimal adalah
2 orang.
1
orang comanditer dan 1 Direktur, jika 3 orang biasanya 1 comanditer kemudian 2
orang lagi direktur dan wakil direktur.
Pikirkan
terlebih dahulu sebelum mendatangi notaris CV konsultan yang akan dibuat.
Hendaknya
datang ke kantor Notaris dengan membawa IMB (izin Mendirikan Bangunan), KTP Dan
nama CV tersebut.
Kemudian
konsultasikan kepada notaris bahwasanya ingin membuat CV Konsultan Perencanan
dan Pengawas konstruksi.
Jika sudah mengutarakan bahwa anda ingin membuat CV konsultan maka notaris akan memberikan KBLI (klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk anda pilih.
KBLI
(klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah klasifikasi rujukan yang
digunakan untuk mengklasifikasikan aktifitas kegiatan ekonomi.
KBLI
terdiri dari kategori A sampai kategori U, dan setiap kategori memiliki
klasifikasi bidang usaha dan kode-kode di dalamnya.
Untuk
CV konsultan perencana & pengawas konstruksi KBLI yg digunakan adalah kategori
M (Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis) dengan kode:
(71) AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN
KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS
(711)
AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI
(7110)
AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI
(71101) AKTIVITAS ARSITEKTUR
(71102) AKTIVITAS
KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
Setiap
kode memiliki detail dan rincian, untuk lebih mengetahui sobat situs teknik
sipil bisa mengunduh di website OSS (Online Single Submision).
Kemudian
ajukan nama untuk CV tersebut, siapkan 3 nama.
Kenapa harus 3 nama???
karena
untuk jaga-jaga jikalau namanya sudah ada yang memakai.
Ke
3 (tiga) nama tersebut akan di cek oleh notaris pada sistem AHU (administrasi Hukum
Online).
Setelah
nama CV ada, pihak notaris akan menyusun membuat akta cv tersebut.
Untuk
anggaran dasar CV biasanya pihak notaris mengetahui yg lazimnya dipakai untuk
CV tersebut.
Proses
pembuatan akta bisanya cepat sekitaran 3 hari sampai 7 hari. Ketika akta
tesebut sudah selesai, langkah selanjutnya adalah membuat SKDU.
Membuat SKDU
SKDU
adalah Surat Keterangan Domisili Usaha, SKDU dikeluarkan oleh kantor kelurahan
dimana kantor CV tersebut berdomisili.
Persyaratan
untuk membuat SKDU diantaranya Akta Notaris dan KTP Direktur.
Untuk
prosesnya kira-kira memakan waktu sekitar 2 hari, 1 hari di kantor kelurahan
yang kemudian di tanda tangan dan di cap oleh pak lurah, kemudian diberikan ke
kecamatan untuk di tanda tangan dan di cap.
Perihal biaya membuat SKDU gratis jikalau di
daerah saya, di jawa barat.
Setelah
terbitnya SKDU langkah berikutnya membuat cap/stempel logo CV, kemudian membuat
NPWP CV membawa cap/stempel logo CV tersebut.
Membuat NPWP CV
Membuat
NPWP CV maka perlu ke kantor pajak, untuk syaratnya Akta Notaris, SKDU dan KTP Direktur.
Membuat Rekening Bank Nama CV
Ketika
Akta Notaris, cap/stempel dan NPWP CV sudah dimiliki maka bisa dilanjutkan
dengan membuat rekening bank atas nama CV tersebut. Sesudah beres dari bank
langkah selanjutnya sebagai berikut.
Login OSS
Masuk
google ketik OSS kemudian daftar membuat akun. Caranya membuat akun OSS
menggunkan email CV, setelah itu masukan data CV mulai dari nama CV, alamat CV,
No telepon CV, Pengurus aktif, pengurus pasif CV (pengurus aktif itu Direktur &
pengurus pasif Comanditer).
Kemudian memilih KBLI sesuai yang tercantum
pada Akta Notaris.
Setelah
langkah demi langkah mengisi di OSS maka akan terbit NIB.
Apa itu NIB???
NIB
adalah Nomor Iduk Berusaha yang dikeluarkan resmi oleh negara republik
indonesia untuk mengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Di
step ini ,dokumen yang diperoleh dari OSS diantaranya NIB, Izin Lokasi, SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan), Izin Lingkungan, Keanggotaan BPJS Kesehatan Dan
Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Membuat SBU
Setelah
mendapatkan dokumen-dokumen tersebut berikutnya adalah membuat SBU (Sertifikasi
Badan Usaha).
SBU
(Sertifikasi Badan Usaha) dikeluarkan oleh Asosiasi Badan Usaha seperti:
- Perhimpunan
Perusahaan Perencana Nasional (P3N)
- Ikatan
Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
- Persatuan
Konsultan Indonesia (PERKINDO)
- Asosiasi
Ahli Konsultan Indonesia (ASAKINDO)
- Asosiasi
Perusahaan Konsultan dan Pengawasan Konstruksi (ASPEKONI)
- Asosiasi
Konsultan Nasional Indonesia (ASKONI)
-
Asosiasi Konsultan Indonesia (AKOINDO)
Syarat membuat SBU diantaranya:
- Akta
Notaris
- NIB
(Nomor Induk Berusaha)
- SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Izin
Lokasi
- Izin
Lingkungan
- SKDU
- NPWP
CV
- KTP
Direktur
- Email/No.Hp
-
SKA (Surat Keterangan Ahli)
Syarat
dari no 1 sampai no 9 sudah dipaparkan, nah syarat no 10 bagi yang belum
mengetahui SKA, SKA merupakan Surat Keterangan Ahli yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi.
Membuat SKA
Jadi
ada Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi. Asosiasi Badan Usaha untuk
mendapatkan SBU (sertifikasi Badan Usaha), dan Asosiasi Profesi untuk mendapatkan
SKA (Surat Keterangan Ahli).
Baca: Daftar Asosiasi Profesi & Asosiasi Badan Usaha Kontraktor, Konsultan di Indonesia
Untuk membuat SKA yaitu ke kantor Asosiasi
Syarat-nya adalah:
- Ijazah
Teknik Sipil
- KTP
- NPWP
Pribadi
- Pas
Foto 3 x 4
- Email/No.Hp
Berikut
beberapa diantaranya Aosiasi Profesi:
- Asosiasi
Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (ATAKNAS)
- Gabungan
Tenaga Teknik Indonesia (GATTINDO)
- Ikatan
Ahli Pracetak Dan Prategang (IAPPI)
- Perkumpulan
Tenaga Ahli Profesional Indonesia (PERTAPIN)
- Ikatan
Arsitek Indonesia (IAI)
- Ikatan
Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI)
Proses
membuat SKA biasanya 3 hari sampai dengan 7 hari untuk harganya sekitaranya 3
juta rupiah untuk SKA Muda, tenteu berbeda harganya dengan SKA Madya dan SKA
Utama.
Untuk Apa SKA itu???
SKA
dipergunakan untuk lulusan Teknik Sipil, Arsitektur, Elektro sebagai kecakapan
bahwasanya orang tersebut merupakan tenaga ahli pada bidang-nya.
Untuk
CV orang yang mempunyai SKA biasanya mereka yang akan menjadi PJTU (Penanggung
Jawab Teknis Usaha).
Bentuk
dari SKA adalah tampilan fisik dokumen seperti sertifikat yang menerangkan
bahwa orang tersebut tenaga ahli pada bidang yang di pilih. Kemudian sertifikat
tersebut dilampirkan sebagai persyaratan untuk membuat SBU (sertifikasi Badan
Usaha).
Kembali Ke SBU
Proses
membuat SBU untuk CV Konsultan Perencana Dan Pengawas kontruksi bagi CV yang
baru yaitu Sub Klasifikasi K1, Sub Klasifikasi K1 ialah maksimum 6 sub
klasifikasi pada maksimum 3 klasifikasi yang berbeda.
Baca:
Untuk
lama pembuatanya memakan waktu sekitar 1 minggu, kisaran harga sekitar 12 juta
sampai 15 juta.
Yang
diperoleh dari Asosiasi Badan Usaha adalah dokumen SBU seperti sertifikat dan
KTA (Kartu Tanda Anggota).
Membuat IUJK/SIUJK
Selanjutnya yang terakhir adalah mendapatkan
IJUK atau SIUJK
IUJK
(Ijin Usaha Jasa Konstruksi) atau (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) adalah
dokumen yang dikeleuarkan oleh pemerintah daerah, dikeluarkan nya oleh Kantor
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Persyaratan nya yaitu:
- Akta
Notaris
- SKDU
- NPWP
CV
- NIB
- SIUP
- Izin
Lokasi
- Izin
Lingkungan
- SBU
(Sertifikasi Badan Usaha)
- Pas
Foto Direktur
- Pas
Foto Tenaga Ajli
- Surat
Pernyataan Pengikat diri Untuk Tenaga Ahli
-
PJT (Penanggung Jawab Teknik Usaha)
Jadi
langkah akhir untuk mendapatkan IJUK atau SIUJK setelah persyaratan lain sudah
terpenuhi seperti Akta notaris, SBU (Sertifikasi Badan Usaha) dan lain hal
seperti dijelasakan diatas.
Jika
ingin ringkasanya berikut ini adalah ringkasan tahap demi tahap persyaratan untuk
membuat CV Konsultan Perencana Dan Pengawas Konstruksi.
Ringkasan Langkah Pendirian CV
1)
Membuat Akta Notaris
Persyaratan:
- KTP
- IMB
- Nama
CV
Harga:
± Rp.3.000.000
2)
Membuat SBU (Sertifikasi Badan Usaha)
Persyaratan:
- Akta
Notaris
- NIB
(Nomor Induk Berusaha)
- SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Izin
Lokasi
- Izin
Lingkungan
- SKDU
- NPWP
CV
- KTP
Direktur
- Email/No.Hp
-
SKA (Surat Keterangan Ahli)
3)
Membuat IUJK atau SIUJK
- Akta
Notaris
- NIB
(Nomor Induk Berusaha)
- SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Izin
Lokasi
- Izin
Lingkungan
- SKDU
- NPWP
CV
- KTP
Direktur
- Email/No.Hp
- SKA
(Surat Keterangan Ahli)
- SBU
(Sertifikasi Badan Usaha)
- Pas
Foto Direktur
- Pas
Foto Tenaga Ajli
- Surat
Pernyataan Pengikat diri Untuk Tenaga Ahli
-
PJT (Penanggung Jawab Teknik Usaha)
Rincian Biaya Pembuatan CV Konsultan
Akta Notaris ± Rp.3.000.000
Pembuatan SKA ± Rp. 2.500.000
Membuat Cap Stempel CV ± Rp. 100.000
Membuat
SBU+KTA Sub Klasifikasi K1 ± 15.000.000
Total
biaya yang dikeluarkan sekitaran Rp. 20.000.000 lebih sedikit.
Biaya
akan lebih besar jika kantor untuk CV harus sewa/kontrak.
Untuk
biaya lainya ketika CV atau perusahaan sudah berdiri tinggal melengkapi
fasilitas kantor seperti Meja, PC/Laptop, Printer, Meteran dan alat lainya
sesuai kebutuhan.
Kesimpulan
Membuat CV konsultan Perencana dan Pengawas konstruski yang dijelaskan pada postingan ini merupakan pengalaman pada tahun 2020, dimana serba Online, seperti beberapa dokumen dikelurakan oleh OSS dan IUJK/SIUJK dikeluarkan oleh OSS, hanya saja kita perlu mendatangi dinas terkai dalam hal ini DPMPTSP untuk memberikas berkas persyratan fisik yang sudah kita upload sebelumya pada website OSS.
0 Response to "Cara Membuat CV Konsultan Perencana dan Pengawasan Jasa Konstruksi"
Post a Comment