Sarana dan prasarana Bandar udara akan
dijelaskan pasa postingan ini diantaranya adalah Landasan Pacu Pesawat
(Runaway), Menara Pengawas lalu Lintas Udara (Air Traffic Contoll), Gedung
Terminal (Terminal Building), Public Area, Restricted Public Area, dan Non
Public Area.
Setiap sarana dan prasarana yang berada di Bandar
udara memiliki fungsi-nya masing-masing. Berikut ini merupakan penjelasanya.
1) Landasan Pacu
Pesawat (Runaway)
Landasan pacu pesawat atau runaway adalah
lintasan yang dipergunakan pesawat udara dalam proses tinggal landas (take oft)
maupun proses pendarat an (landing).
Beberapa Sarana Dan Prasarana Bandar Udara |
Landasan pacu pesawat berbentuk sebuah
jalur lintasan dengan ukuran panjang, lebar dan ketebalan tertentu, serta
dilengkapi dengan rambu-rambu penerbangan sesuai dengan ketentuan teknis yang
ditetapkan oleh ICAO.
Standarkualifikasi kemampuan suatu bandar
udara untuk didarati suatu jenis pesawat tertentu, ditetapkan berdasarkan pada
panjangnya suatu landasan pacu pesawat, lebarnya suatu landasan pacu pesawat,
ketebalan suatu landasan pacu pesawat, kelengkapan sarana dan prasarana
penunjangnya.
Panjang suatu landasan pacu yang ideal
untuk didarati pesawat berbadan lebar, antara 10.000-14.000 kaki, atau sekitar
3.300-4.300 meter. Setiap landasan pacu pesawat harus memiliki zona bebas
pandang (clear zone) yang cukup luas.
Tujuannya untuk menghindari terhambatnya
proses tinggal landasl take off atau pendaratan/ landing dari sebuah pesawat.
Beberapa pesawat besar membutuhkan zona bebas pandang (clear zone) sepanjang
900 meter.
Dengan demikian, panjang landasan pacu,
ditambah zona bebas pandang memerlukan panjang wilayah antara 5.000-6.000
meter. Rambu-rambu berupa garis putih di tengah dan di kedua sisi landasan pacu
pesawat merupakan sarana panduan bagi penerbang pada saat berada di darat
maupun di udara menjelang landing.
Tepat di ujung landasan pacu pesawat,
biasanya terdapat tulisan angka 18 dan angka 36. Angka 18 menunjukan titik 180
derajat utara, sedangkan angka 36 menunjukan titik 360 derajat selatan.
Pada malam hari atau saat cuaca gelap, yang
menjadi rambu-rambu landasan pacu pesawat adalah lampu berwarna putih, hijau
dan merah. Warna hijau berada di ujung landasan, warna merah dan putih yang
melintang di tengah jalur landasan merupakan tanda lokasi tempat pendaratan aw
al (lokasi touch down).
2) Menara Pengawas
lalu Lintas Udara (Air Traffic Contoll)
Menara pengawas lalu lintas udara/ATC
berfungsi untuk mengatur, memandu dan mengawasi lalu lintas pesawat udara yang:
-
Akan tinggal landas
(take off)
-
Akan mendarat
(landing)
- Melintasi wilayah udara di dalam radius pengawasannya.
Di dalam melaksanakan tugas pemanduan,
petugas ATC berkomunikasi langsung dengan masing-masing pesawat. Pembicaraan
antar-mereka dapat dimonitor oleh petugas Flight Operation atau Dispattch
Office dan airlines terkait melalui frekuensi yang sama.
Tujuan dilaksanakannya pengaturan,
pemanduan dan pengawasan oleh petugas Air Trffic Control adalah demi
terciptanya keselamatan penerbangan.
Pada umumnya, menara pengawas/ AIC berada
di atas gedung terminal, berbeda dengan Bandar Udara Soekarno-Hatta, yang
memiliki menara pengawas yang terpisah dengan terminal.
Di sebuah bandar udara internasional yang
ramai, para petugas AIC mampu mengontrol sekitar 190 pendaratan dan tinggal
landas dalam satu jam. Para petuga AIC harus memiliki daya pandang yang baik,
dapat berbicara singkat dan jelas melalui radio, serta harus mampu bertindak
cepat dan tegas di dalam mengambil keputusan.
Mereka juga harus memiliki kesabaran
menghadapi lalu lintas udara yang padat. Tugas yang menjadi tanggung jawab AIC
akan menjadi lebih berat lagi pada saat cuaca buruk atau berkabut karena jangkauan
pandangnya terhalang.
Berkat kemajuan teknologi, kini AIC
dilengkapi dengan berbagai sarana pendaratan yang dapat memandu pendaratan
pesawat secara otomatis. Salah satu dari sarana tersebut adalah Instrument
Londing System (ILS) yang banyak dimanfaatkan oleh bandar udara komersial.
3) Gedung Terminal
(Terminal Building)
Para pengguna jasa transportasi penerbangan
akan memulai perjalananya di gedung terminal bandar udara keberangkatan dan
mengakhiri perjalanannya di gedung terminal bandar udara tujuan.
Gedung terminal bandar udara internasional
dilengkapi berbagai sarana/prasarana yang mampu menunjang terlaksananya
pelayanan yang maksimal bagi penggunajasa angkutan udara seperti:
-
Loketpenerangan
bandar udara
-
Terminal tempat
keberangkatan dan kedatanganpesawat
-
Papan petunjuk atau
TV monitor, guna memberikan informasi tentang keberangkatan dan kedatangan
pesawat
-
Ruang tunggu penumpang
-
Ruang tunggu YIP
(Very Important Passenger)
-
Restoran
-
Kios-kios cendera
mata
-
Kantor pos, telepon
dan telegram
-
Toilet umum, dan
lain-nya
Badan Meteorologi klimatologi Dan Geofisika
(BMKG) yang memberikan prakiraan cuaca adalah prasarana penting yang harus ada
di setiap bandar udara internasional.
Setiap bandar udara juga memiliki ruang
brifing room untuk memberikan data informasi cuaca kepada penerbang sebagai
dasar untuk membuat fligt plan.
Briefing room biasanya dilengkapi dengan
dispatch office yang saling berhubungan dengan pesawat, baik selama di darat
maupun pada saat terbang, termasuk juga dengan bagian penanganan penumpang.
Secara umum, gedung terminal bandar udara
dapat dibagi ke dalam tiga wilayah yang disebut Public Area, Restricted Public
Area, danNonPublic Area.
4) Public Area
Public Area adalah wilayah/bagian dari
bandar udara yang dapat dipergunakan untuk masyarakat umum. Areal ini merupakan
wilayah/bagian bandar udarayang berada di beranda atau bagian depan bangunan,
termasuk bagian di luar gedung terminal.
Fasilitas pelayanan yang tersedia di area
antara lain lapangan parkir kendaraan, kantin, kantor pos, tempat untuk ibadah,
toilet umum, dan lain-lain.
5) Restricted Public
Area
Restricted Public Area adalah area wilayah
bandar udara yang dapat dipergunakan untuk umum secara terbatas. Wilayah ini
berada di bagian dalam gedung terminal dan dimanfaatkan untuk pelayanan
penumpang yang akan berangkat maupun yang tiba.
Perlu diketahui hanya petugas Bandar udara yang
memiliki pas pelabuhan/bandar udara, atau yang telah mendapatkan izin khusus
dari administrator/ pelayanan yang tersedia, antara lain check in counter
bank/tempat penukaran uang, toko cendera mata, toko bebas bea, tempat penjualan
tiket pesawat, restoran, toilet umum, dan lain-lain.
6) Non Public Area
Non- Public Area adalah wilayah bagian dari
bandar udara yang tidak dapat dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali penumpang
yang tinggal menunggu proses memasuki pesawat/ boarding, atau penumpang tiba
yang harus menyelesaikan dokumen perjalanannya dan akan mengambil bagasinya.
Ini berlaku pula untuk petugas bandar udara
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fasilitas/pelayanan yang tersedia dalam area
ini antara lain counter CIQ, ruang tunggu keberangkatan, apron/ramp, kantor
kesehatan pelabuhan, toko bebas bea, tempat pengambilan bagasi penumpang,
pelayanan kargo, toilet umum, dan lain-lain.
Di terminal
keberangkatan tersedia counter sebagai berikut.
-
Counter airlines,
Dikenal dengan
check in counterkarena di sinilah pelayanan diberikan kepada penumpang yang
akan berangkat.
-
Counter imigrasi
Untuk pemeriksaan
dokumen perj alanan penumpang. Dokumen perj alanan umumnya harus dimiliki oleh
penumpang yang akan melakukan perjalanan/penerbangan internasional ke luar
negeri.
-
Counter pemeriksaan
Counter Pemeriksaan bagasi penumpang oleh instansi
Bea & CukarlCustoms. Sebelum memasuki wilayah restricted public area maupun
non-public area, setaip barang/bagasi penumpang akan diperiksa dengan melalui
perangkat yang disebut sinar X, sehingga seluruh isi bagsi penumpang dapat
terlihatjelas padalayar monitor.
Proses pemeriksaan ini dikenal dengan
istilah security check, tujuannya untuk menangkal terjadinya penyelundupan
senjata atau pembajakan pesawat.
Di terminal
kedatangan tersedia counter-counter sebagai berikut.
-
Counter imigrasi
Untuk memeriksa
dokumen perjalanan bagi penumpang yang tiba dari luar negeri.
-
Counter Pemeriksaan
Untuk pemeriksaan
bagasi penumpang oleh Bea & Ctkar/Cusfoms untuk menghindari penyelundupan
atau yang perlu kena bea.
-
Baggage Claim Area
Merupakan tempat penumpang tiba mengambil
bagasi miliknya.
Sekian untuk postingan sarana dan prasarana
Bandar udara semoga bermanfaat, untuk pstingan selanjutnya masih berkaitan
dengan dasar-dasar transportasi.
0 Response to "Sarana Dan Prasarana Bandar Udara"
Post a Comment