Tugas dan fungsi ICAO (International Civil
Aviation Organization) adalah menciptakan standarrisasi dan pengawasan terhadap
navigasi penerbangan dan hukum internasional yang berhubungan dengan
tansportasi udara.
Demikian pula mengenai standardisasi dan kualifikasi
bandar udara komersial. Secara umum sebuah bandar udara harus memiliki sarana
dan prasarana minimal, yaitu landasan pacu pesawat yang memenuhi syarat
(runway), menara pengotrol lalu lintas udara (air traffic control), gedung
terminal (terminal building).
Menurut Air Navigation Bureau (Biro
Navigasi Udara) yang merupakan bagian dari ICAO yang berkedudukan di Montreal,
Kanada, di seluruh dunia kini tercatat ada kurang lebih 40.000 bandar udara.
Empat puluh persen di antaranya beroperasi sebagai bandar udara komersial.
Dari jumlah tersebut, yang memenuhi standar
sekitar 1.050 bandar udara. Salah satu di antaranya adalah Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta, milik bangsa Indonesia yang patut dibanggakan
yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta.
Bandar Udara Ditinjau Dari Segi Manfaat
Bandar udara yang terdaftar di ICAO ada
sebanyak 40.000, yang dapat dibagi menurut jenis keperluan dan pemanfaatannya.
Ditinjau dari segi manfaat, setidaknya ada enam jenis bandar udara yang dapat
diuraikan sebagai berikut:
1) Bandar udara khusus
untuk keperluan militer
Biasanya bandar udara semacam ini tertutup
untuk penerbangan sipil, bahkan kadang-kadang juga merupakan pangkalan yang
dirahasiakan, seperti Pangkalan Udara Iswahyudi, Madiun.
Ilustrasi Bandar Udara |
Ada juga bandar udara yang dimanfaatkan
untuk kepentingan militer, sekaligus untuk keperluan bandar udara komersial,
contohnya Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
2) Bandar udara untuk
pesawat ringan
Bandar udara seperti in biasanya dengan landasan pacu pesawat yang
terbuat dari tanah liat berumput atau batu karang, seperti Pangkalan Udara
Margahayu, Bandung.
3) Bandar udara di
tepi sungai
Baar udara di tei sungai, pantai atau danau yang khusus
digunakan untuk pesawat yang mampu mendarat atau tinggal landas dari/di atas
permukaan air.
4) Bandar udara khusus untuk pesawat helicopter
Bandr udara ini khusus hanya uuk pesawat jenis
helicopter, jenis bandara seperti ini di inonesia seperti Pangkalan Udara Atang
Sanj aya, Bogor.
5) Bandara Udara
Domestik
Bandar udara yang digunakan penerbangan
domestik saja, misalnya Bandar Udara Padang Kemiling, Bengkulu.
6) Bandar Udara
Domestik Internasial
Bandar udara untuk penerbangan domestik,
sekaligus untuk penerbangan internasional, seperti Bandar Udara Ngurah Rai,
Denpasar.
Sebagai tambahan materi dibawah ini
merupakan letak perbedaan bandara domestic dan internasional
Letak Perbedaan Bandara Domestik Dan Internasional
Sarana dan prasarana bandar udara
komersial, baik untuk penerbangan domestik maupun penerbangan internasional
harus lengkap.
Pada dasamya, berlaku hal yang sama bagi
keduanya. Letak perbedaannya, pada bandar udara intemasional ada sistem
pengawasan penumpang tiba dan berangkat dari dan ke luar negeri, yaitu
lembaga/instansi beacukai, keimigrasian dan karantina kesehatan, yang di dalam
dunia intemasional dikenal dengan istilah CIQ (Customs, Imi gration and
Quarantine).
Instansi tersebut bertugas menangani
berbagai masalah yang berkaitan dengan formalitas perjalanan penumpang
internasional (antar negara, antar bangsa).
Secara operasional, semua bandar udara
komersial di Indonesia dikelola oleh Perum Angkasa Pura (sejak tahun 1998
menjadi Gapura), yang merupakan gabungan perusahaan Garuda-Angkasa Pura.
Secara organisatoris, ia berada di bawah
Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pengelolaannya
mencakup pengadaan, pembangunan, pengawasan dan pengamanan dalam hal landasan
pacu (runway), termasuk penunjangnya, menara pengawas lalu lintas udara (air traffic
control), gedung terminal.
Permasalahan yang berhubungan dengan teknis
penerbangan, khususnya penanganan pesawat di bandar udara menjadi tanggung
jawab masing-masing airlines (perusahaan penerbangan), melalui handling agent
masing-masing.
0 Response to "Bandar Udara Ditinjau Dari Segi Manfaat"
Post a Comment