Cara penyusunan RKP Desa pada postingan ini
merupakan postingan lanjutan dari postingan sebelumnya yaitu penyusunan RPJM
desa atau sering disingkat RPJMDes. Dengan mengetahui cara penyusunan RKP desa
diharap siapapun baik itu instansi ataupun tim teknis bisa melakukan dengan
benar, lengkap dan terstruktur.
Penyusunan RKP Desa
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran
RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari
pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan
rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa
pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa
paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar
penetapan APB Desa.
Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan
mengikutsertakan masyarakat Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
1)
Penyusunan
perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
2)
Pembentukan tim
penyusun RKP Desa
3)
Pencermatan pagu
indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
4)
Pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa
5)
Penyusunan
rancangan RKP Desa
6)
Penyusunan RKP Desa
melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
7)
Penetapan RKP Desa
8)
Perubahan RKP Desa
9)
Pengajuan daftar
usulan RKP Desa
1) Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.Hasil
musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP
Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan
rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a)
mencermati ulang
dokumen RPJM Desa;
b)
Menyepakati hasil
pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c)
Membentuk tim
verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga
masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Hasil kesepakatan tersebut, dituangkan
dalam berita acara yang menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
2) Pembentukan Tim
Penyusun RKP Desa
Kepala Desa
membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:
-
Kepala Desa selaku
pembina
-
Sekretaris Desa
selaku ketua
-
Ketua lembaga
pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris
-
Anggota yang
meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan
masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah anggota tim, paling sedikit 7
(tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan
perempuan.
Pembentukan tim penyusun RKP Desa
dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa
ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKP
Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
-
Pencermatan pagu
indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa
-
Pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa
-
Penyusunan
rancangan RKP Desa
-
Penyusunan
rancangan daftar usulan RKP Desa.
3) Pencermatan Pagu
Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
Kepala Desa mendapatkan data dan informasi
dari kabupaten/kota tentang: pagu indikatif Desa dan rencana program/kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
yang masuk ke Desa.
Data dan informasi diterima kepala Desa
dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan
pagu indikatif Desa yang meliputi:
-
Rencana dana Desa
yang bersumber dari APBN;
-
Rencana alokasi
dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota;
-
Rencana bagian dari
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
-
Rencana bantuan
keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran
pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
Tim penyusun RKP Desa melakukan
penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa yang meliputi:
-
Rencana kerja
pemerintah kabupaten/kota
-
Rencana program dan
kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota
-
Hasil penjaringan
aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Hasil pencermatan dituangkan ke dalam
format pagu indikatif Desa dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang
masuk ke Desa.
Berdasarkan hasil pencermatan dan ayat (4),
tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan berskala lokal Desa yang
dituangkan dalam rancangan RKP Desa.
Bupati/walikota menerbitkan surat
pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian
informasi pagu indikatif Desa.
Bupati/walikota melakukan pembinaan dan
pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan
pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi.
Percepatan perencanaan pembangunan untuk
memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.
4) Pencermatan Ulang
RPJM Desa
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala
prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun
anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim
penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
5) Penyusunan Rencana
RKP Desa
Penyusunan
rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
-
Hasil kesepakatan
musyawarah Desa;
-
Pagu indikatif
Desa;
-
Pendapatan asli
Desa;
-
Rencana kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
-
Jaring aspirasi
masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
-
Hasil pencermatan
ulang dokumen RPJM Desa;
-
Hasil kesepakatan
kerjasama antar Desa; dan
-
Hasil kesepakatan
kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar
usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
Pelaksana kegiatan sekurang-kurangnya
meliputi:
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Anggota pelaksana
Rancangan RKP Desa
paling sedikit berisi uraian:
-
Evaluasi pelaksanaan
RKP Desa tahun sebelumnya
-
Prioritas program,
kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
-
Prioritas program,
kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan
pihak ketiga
-
Rencana program,
kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan
penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota
-
Pelaksana kegiatan
Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Pemerintah Desa dapat merencanakan
pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke
dalam rancangan RKP Desa.
Tenaga ahli di bidang pembangunan
infrastruktur dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat
daerah kabupaten/ kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/ atau
tenaga pendamping profesional.
Baca: PDTI: Langkah Penyusunan RPJM Desa
Baca: PDTI: Langkah Penyusunan RPJM Desa
Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format
rancangan RKP Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya
untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang
melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi.
Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas
program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan
prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan
dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.
Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi
lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP
Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang
dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Berita acara disampaikan oleh tim penyusun
RKP Desa kepada kepala Desa. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa.
Jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan maka Kepala Desa mengarahkan tim
penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa.
Dalam hal kepala Desa telah menyetujui
rancangan RKP Desa, maka kepala Desa jadwalkan segera menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka pengesahan RKP Desa.
6)
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Penyusunan RKP Desa
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati
rancangan RKP Desa.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa
diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat,
tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani,
perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok
perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan
kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat, musyawarah
perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai
dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
-
Rancangan RKP Desa
memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Rancangan RKP Desa,
berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
-
Pagu indikatif Desa
-
Pendapatan asli
Desa
-
Swadaya masyarakat
Desa
-
Bantuan keuangan dari
pihak ketiga
-
Bantuan keuangan
dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Prioritas, program dan kegiatan, dirumuskan
berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
-
Peningkatan
kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa
-
Peningkatan
kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar
-
Pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber
daya lokal yang tersedia
-
Pengembangan ekonomi
pertanian berskala produktif
-
Pemanfaatan
teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi
-
Pendayagunaan
sumber daya alam
-
Pelestarian adat istiadat
dan sosial budaya Desa
-
Peningkatan
kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan
masyarakat Desa
-
Peningkatan kapasitas
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM
Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil
kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Rancangan RKP Desa menjadi lampiran
rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa. Kepala Desa menyusun rancangan
peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa
dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.
7) Perubahan RKP Desa
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
-
Terjadi peristiwa
khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
-
Terdapat perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa
dikarenakan terjadi peristiwa khusus kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
-
Berkoordinasi
dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan
kejadian khusus
-
Mengkaji ulang
kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa
khusus
-
Menyusun rancangan
kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
-
Menyusun rancangan
RKP Desa perubahan.
Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa
dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan, kepala Desa melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
-
Mengumpulkan
dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota
-
Mengkaji ulang
kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota.
-
Menyusun rancangan
kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB.
-
Menyusun rancangan
RKP Desa perubahan.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan
pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa.
Penyelenggaraan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau
terjadinya perubahan mendasar.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah
perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa
perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
9) Pengajuan Daftar
Usulan RKP Desa
Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP
Desa kepada bupati/walikota melalui camat. Penyampaian daftar usulan RKP Desa
aling lambat 31 Desember tahun berjalan.
Daftar usulan RKP Desa menjadi materi
pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan
kabupaten/kota. Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang
hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa.
Informasi tentang hasil pembahasan daftar
usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya
musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.
Informasi diterima pemerintah desa paling lambat
bulan Juli tahun anggaran berikutnya.
Demikian dan semoga
berguna postingan ini baik untuk pembelajaran atau dalam praktek yang
sesungguhnya di pemerintahan desa. Untuk postingan berikutnya perihal
pembangunan desa akan selalu terus diperbarui demi kelengkapan pembaca dalam
mencari informasi ataupun rujukan.
0 Response to "PDTI: Cara Penyusunan RKP Desa"
Post a Comment