Postingan tentang penilaian terhadap
kontraktor/pemborong (prakulifikasi, kualifikasi dan klasifikasi. Di postingan
ini dijelasakan terlebih dahulu menganai prakualifikasi.
Postingan ini merupakan salah satu bab yang
dijelaskan dalam mata kuliah manajemen konstruksi, atau mnajemen proyek dengan
tujuan untuk mengetahui bagaimana proses pelelangan/tender terselenggara.
Prakualifikasi
Dalam prosedur pemborongan bangunan setelah
adanya pemberitahuan kepada para pemborong melalui iklan atau undangan, maka
sebelum ikut-serta dalam penawaran dan pelelangan, baik itu lelang umum atau
terbatas para pemborong disyaratkan memenuhi persyaratan prakualifikasi
terlebih dulu.
Persyaratan Pra-Kualifikasi ditujukan untuk
dapat mengadakan penilaian terhadap pemborong mengenai kemampuan ataupun mutu
dari pemborong. Prakualifikasi disyaratkan khusus bagi pemborong yang akan ikut
serta dalam penawaran dan pelelangan dalam pemborongan bangunan.
Prakualifikasi dalam hal ini merupakan
kualifikasi yang diadakan pada saat sebelum pelelangan pekerjaan. Jadi prakualifikasi
hanya berlaku untuk suatu penentuan saja, dan merupakan seleksi pendahuluan
saja.
Cara penilaian dilakukan dengan pengisian
kuesioner yang harus diisi oleh pemborong yang memuat syarat-syarat tertentu
yang ternyata berbeda untuk daerah Propinsi yang satu dan yang lain.
Perbedaan persyaratan tentang
prakualifikasi dan kualifikasi yang berbeda-beda di setiap daerah inilah yang
menjadi keberatan bagi para kontraktor, terutama kontraktor luar negeri, yang
berdasarkaan joint venture melaksanakan kerjasama dalam pekerjaan pemborongan
bangunan.
Apa yang dimaksud dengan Joint Venture?
Joint Venture adalah kerjasama beberapa
pihak, baik itu instasi atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha bersama khususnya
dalam hal ini adalah proyek konstruksi.
Melalui prosedur prakualifikasi dapat
menilai informasi yang dapat disimpulkan dari jawaban kuesioner yang harus
diisi oleh para kontraktor. Dari informasi yang diperoleh dari kuesioner itu
yang kadang kadang cukup luas, dapat diketahui segala sesuatu tentang kondisi
calon penawar, yaitu tentang keahliannya, pengalaman, kemampuan finansiil,
kemampuan operasionil dan lain-lain.
Sekarang berdasarkan SK Presiden No. 14
tahun 1979 telah ada ketentuan tentang unsur-unsur yang disyaratkan untuk lulus
dalam Prakualifikasi sebagai berikut:
-
Adanya akte
pendirian
-
Adanya surat izin
usaha yang masih berlaku
-
Mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Mempunyai alamat tetap
yang sah, jelas dan nyata
-
Nasabah yang baik
dari Bank yang diakui oleh Pemerintah
-
Kemampuan modal
usaha
-
Berada dalam
keadaan mampu dan tidak dinyatakan pailit
-
Mempunyai konduite
yang baik dan tidak masuk Daftar Hitam
- Mempunyai referensi
pekerjaan yang baik untuk bidang usaha yang diprakualifikasikan
-
Pimpinan perusahaan
mempunyai akhlak yang baik dalam kegiatan usahanya
-
Pimpinan perusahaan
tidak berstatus pegawai negeri
-
Syarat-syarat golongan
pemborong/rekanan
- Pemberian
kelonggaran/keutamaan bagi pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah berupa
pemberian bobot yang lebih tinggi dalam penilaian kriteria prakualifikasi.
Pernyataan lulus
prakualifikasi demikian berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat
diperpanjang selama-lamanya satu tahun.
0 Response to "Prakualifikasi Kontraktor"
Post a Comment