Pengertian Hukum Konstruksi | SITUS TEKNIK SIPIL

Pengertian Hukum Konstruksi


Dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia terutama sekarang yang menitik-beratkan pada pembangunan dalam bidang Ekonomi, hukum bangunan mempunyai fungsi penting dalam menunjang kemajuan Ekonomi.
Postingan ini memaparakan “hukum Bangunan atau Konstruksi di Indonesia”. Dengan mengerti Hukum akan memudahkan kita untuk menjalankan mandat dalam dunia konstruksi, di lain hal tulisan ini untuk mengaktifkan atau mengingatkan kembali peraturan yang harus dipatuhi sebagai pelaku usaha kontruksi.
Pengertian Hukum Konstruksi
Pengertian Hukum Konstruksi
Hukum bangunan/konstruksi adalah semua peraturan yang bertalian dengan pembangunan bangunan atau kegiatan kostruksi.
Peraturan-peraturan yang dapat digolongkan dalam hukum bangunan/konstruksi tersebut ada yang terletak dalam bidang hukum privat dan ada yang terletak dalam hukum publik.
Dari ketentuan-ketentuan hukum privat tersebut ada ketentuan-ketentuan yang bersifat hukum pelengkap dan ada yang bersifat hukum pemaksa.
Bagaimana urutannya tentang berlakunya ketentuan-ketentuan yang tergolong hukum bangunan itu, yang mengatur tentang pembangunan bangunan yang harus diperhatikan para pihak dalam mengadakan perjanjian pemborongan bangunan?
Urutan Pertama
Pertama kali mereka harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh para pihak sendiri dalam perjanjian pemborongan.
Urutan Kedua
Memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan tentang syarat-syarat umum perjanjian, yaitu ketentuan-ketentuan Administrasi.
Ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat umum ini hanya berlaku sepanjang para pihak tidak menentukan sendiri. Juga peraturan tentang pelelangan pemborongan umum dan terbatas.
Baca:
Syarat-syarat umum perjanjian pemborongan bangunan khususnya mengenai persyaratan umum tentang pekerjaan bangunan ini terjadinya adalah atas dasar penentuan penguasa.
Kenapa Terjadi atas dasar penguasa?
Karena pekerjaan pembangunan demikian menyangkut pekerjaan yang berhubungan dengan keselamatan umum dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu ada persyaratan-persyaratan dan ikut campurnya penguasa.
Urutan Ketiga
Ketiga, yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemborongan bangunan ialah ketentuan-ketentuan dari K.U.M. Perdata sendiri yang berlaku sebagai hukum pelengkap.
Pertama ketentuan-ketentuan tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan pada umumnya. Yaitu ketentuan pasal 1601 b, pasal 1604-1616 KUH Perdata. Namun ketentuan pasal-pasal 1604-1616 tersebut tidak mengatur tentang hak-hak kewajiban para pihak.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan dalam hukum tetangga, terutama yang mengatur tentang hak orang lain, yaitu hak para tetangga yang terkena dengan adanya pembangunan bangunan tersebut.
Juga ketentuan pasal KUH Perdata yang mengatur tentang tuntutan penggantian kerugian mengenai kerugian yang timbul akibat dari runtuhnya bangunan.
Di samping itu harus diperhatikan juga berlakunya peraturan-peraturan khusus yang bersifat hukum publik yang bersangkutan dengan perjanjian pemborongan bangunan yang diadakan Pemerintah RI sendiri.
a)   Peraturan Menteri Muda Pekerjaan Umum dan Tenaga No. l/12/19/1959 tentang "Penertiban Aparat Pelaksanaan di sektor Partikelir dalam lapangan Pembangunan".
b)   Surat Keputusan Presedium Kabinet No. 48lU/Kep./2/1967, tanggal 16 Pebruari 1967 tentang "Perjanjian Pembelian dan Pemborongan Pekerjaan".
c)   Instruksi Presiden No. 17 tahun 1967 tentang Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara ke dalam tiga bentuk usaha Negara :
-        Perusahaan Jawatan
-        Perusahaan Umum
-        Perusahaan Perseroan
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan anggaran pembangunan dan cara pelelangan serta pelaksanaan pemborongan bagi bangunan-bangunan, baik yang menyangkut proyek-proyek Pusat maupun Daerah Propinsi atau Daerah Tingkat II.
Mengenai proyek-proyek mana yang harus diborongkan melalui tender, proyek mana yang dapat dilaksanakan secara eigen beheer, berlakulah ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam:
a) Keputusan Presiden No. 14 tahun 1979 tanggal 30 Maret 1977 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
b) Instruksi Presiden No. 2 tahun 1977 tentang Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Bapenas, No. 101 tahun 1977, No. 109/KMK/ 1977, No. Kep. 801/K/4/1977 tentang Penetapan jumlah dan Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II tahun 1977/1978.
Peserta Pemborongan Bangunan
Dalam proses pemborongan bangunan kita mengenal peserta pemborongan bangunan atau kontraktor yang terdiri atas unsur-unsur:
a)   Pemberi kerja
b)   Perencanaan
c)   Pelaksanaan
Dalam proses pemborongan bangunan, khususnya pemborongan bangunan pemerintah, Departemen PU memegang fungsi dan peranan penting dalam kedudukannya selaku unsur ataupun peserta dalam pembangunan.
Kenapa Pemerintah khususnya Depertemen Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) mempunyai kewenangan penting dalam pembangunan?
Karena untuk proyek pembangunan pemerintah yang menyangkut pekerjaan umum yang bertalian dengan kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan umum berupa gedung, jalan raya, irigasi, waduk, penyediaan air minum, jembatan, bendungan dan sebagainya.
Departemen PU senantiasa bertindak selaku pemilik proyek dalam proses pembangunan tersebut. Kemudian kontraktor/pemborong selaku pelaksana. karena keahlian tidak dapat dikonsentrir dalam satu tangan maka kontraktor/pemborong dan pemilik proyek tidak bisa di satu tangankan, Demikian juga jika unsur perencana.
Kenapa dalam pembangunan tidak boleh disatu tangankan, dengan kata lain harus dengan unsur/indtasi yang terpisah?
Karena akan mempengaruhi pertimbangan dalam keputusan pemberian pekerjaan.
Dalam rangka pembinaan Hukum Nasional khususnya dalam bidang Hukum Bangunan ini kiranya telah merupakan kebutuhan yang mendesak untuk adanya pengaturan yang lebih mantap mengenai persyaratan wajib daftar, dan izin kerja bagi setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi.
Sehingga perusahaan yang melakukan kegiatan jasa konstruksi dapat dijamin memenuhi persyaratan keahlian sesuai dengan bidangnya dan terdaftar.
Kemudian berhak melakukan praktek kegiatan dalam bidang tersebut. Hal demikian adalah sesuai dengan persyaratan para dokter, akuntan, notaris yeng berhak melakukan praktek sesuai dengan keahliannya.
Namun meskipun idealnya menurut teori dan pengetahuan kewajiban para peserta pembangunan harus ditangani dalam tangan yang terpisah, dalam praktek masih terdapat perangkapan tugas antara unsur pemberi tugas dan perencana, antara unsur pengawas dan pelaksana, bahkan masih ada kemungkinan perangkapan ketiga unsur tersebut dalam satu tangan.
Perangkapan-perangkapan tugas demikian demi tercapainya nilai pekerjaan yang baik, demi kepentingan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, seyogyanya dilakukan oleh pelaku-pelaku pembangunan yang terpisah.
Dari inventarisasi peraturan-peraturan yang telah ada yaitu:
a)   Peraturan Menteri Muda Pekerjaan Umum dan Tenaga No. t/12/19/th. 1959.
b)   Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 48/U/Kep./2/1967.
c) Algemene Voorwaarden (A.V.). Ketentuan tentang Persyaratan umum dalam pemborongan bangunan.
Dapat disimpulkan bahwa tugas-tugas dari peserta pembangunan tersebut harus dilakukan secara terpisah.
Demikian juga dari ketentuan keputusan Presiden No. 14 tahun 1979 dan tahuntahun sebelumnya tentang APBN dalam pasal 19 ayat 2 ditentukan bahwa: Pekerjaan perencanaan (design), pengawasan terhadap pelaksana dan pelaksana pekerjaan sepanjang memungkinkan harus dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten.
Pelaksana pekerjaan atau kontraktor tidak dapat merangkap sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan pemborongannya.
Adapun mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban para peserta dalam perjanjian pemborongan ditentukan, bahwa yang merupakan pihak dalam perjanjian ialah si pemberi tugas dan pemborong.
Sedangkan hubungan kerja antara si pemberi tugas dengan perencana/pengawas ditentukan, bahwa perencana/pengawas bertindak sebagai wakil dari pemberi tugas dan berkewajiban melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
Hubungan kerja antara pemberi tugas dan pengawas tersebut dituangkan dalam perjanjian khusus antara pemberi tugas dan pengawas.
Untuk pembangunan proyek-proyek besar dimana dana pembangunannya didasarkan atas bantuan luar negeri, sering terjadi bahwa unsur perencana/pengawas atas konstruksi dilaksanakan oleh pihak luar negeri atas dasar kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian khusus.
Maka di sini sering terjadi bahwa para perencana ataupun konsultan tersebut memperlakukan persyaratan-persyaratan standard sebagaimana berlaku di luar negeri.
Persyaratan standard demikian yang sesuai dengan standard internasional, pada satu pihak akan memungkinkan efisiensi kerja dan meningkatkan kecakapan menggunakan alat-alat modern bagi perusahaan jasa konstruksi, namun pada lain pihak juga akan menimbulkan persoalan mengenai segi pengawasan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum Konstruksi"

Post a Comment