Postingan lanjutan dari bab tentang
penilaian terhadap kontraktor/pemborong. Pada tulisan ini dijelasakan perihal
kualifikasi pemborong dan klasifikasi pemborong, pengertian tersebut dijelaskan
dibwah ini.
Kualifikasi Pemborong
Persyaratan kualifikasi menurut kepustakaan
dan pengetahuan ditujukan untuk menilai pemborong atau seleksi terhadap
pemborong mengenai kemampuannya atau tingkatannya, sehingga terdapat
penggolongan pemborong menurut tingkat-tingkat kemampuan, mulai dari yang kuat,
sedang dan kurang.
Penilaian demikian didasarkan pada data
yang disimpulkan dari persyaratan untuk prakualifikasi, yaitu menilai keahlian,
pengalaman, kemampuan keuangan, kemampuan peralatan (equipment), kemampuan
operasional, kemampuan personil dan lain-lain.
Kualifikasi berlaku untuk jangka waktu yang
lebih lama. Di luar negeri yaitu di Malaysia dan Philipina lazimnya berlaku
untuk 2 atau 3 tahun. Sedangkan prakualifikasi disyaratkan jangka waktu lebih
pendek yaitu 1 tahun dan diadakan setiap kali pada waktu mengajukan penawaran
untuk ikut dalam pelelangan.
Dengan demikian pemborong/kontraktor yang
tidak kompeten atau tidak bonafide telah dapat tersisihkan lebih dahulu. Dalam
praktek tercipta daftar kualifikasi pemborong di setiap daerah provinsi yang
membagi-bagi kualifikasi pemborong atau tingkatan-tingkatan menurut
kemampuannya.
Penentuan kualifikasi demikian ditentukan
oleh panitia tingkat Propinsi sedang Panitia tingkat Kabupaten /Kotamadya hanya
berfungsi sebagai pembantu. Dalam praktek kepanitiaan tersebut umumnya terdiri
atas unsur-unsur departemen atau kementrian pekerjaan umum dan Pemerintah
Daerah dan dinas yang mendapat proyek.
Dalam praktek sering dikacaukan antara
persyaratan prakualifikasi dan kualifikasi. Juga sertifikat ijazah yang
diberikan untuk prakualifikasi sama saja dengan kualifikasi dan bahkan tumbuh
dengan pengertian klasifikasi.
Berikut ini merupakan tabel batasan jumlah
bidang dan sub bidang jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor).
Kualifikasi | Jumlah Bidang dan Sub Bidang | Bentuk Badan Usaha | Keterangan |
---|---|---|---|
Gred 1 | Maksimum 2 sub bidang | Perorangan | Hanya untuk usaha orang perseorangan |
Gred 2 | Maksimum 4 sub bidang dari 4 bidang | Berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi | Perusahaan baru berdiri dapat mengajukan Gred 2 tanpa pengalaman kerja |
Gred 3 | Maksimum 6 sub bidang dari 5 bidang | Berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi | Perusahaan telah memiliki Gred 2 |
Gred 4 | Maksimum 8 sub bidang dari 5 bidang | Berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi | Perusahaan telah memiliki Gred 3 |
Gred 5 | Maksimum 10 sub bidang dari 5 bidang | Harus berbentuk PT (tidak termasuk PT-PMA) | Perusahaan baru berdiri dan belum berusia 1 tahun, dapat mengajukan Gred 5 tanpa pengalaman kerja |
Gred 6 | Maksimum 12 sub bidang dari 5 bidang | Harus berbentuk PT (tidak termasuk PT-PMA) | Perusahaan telah memiliki Gred 5 sebelumnya |
Gred 7 | Sesuai kompetensinya | Harus berbentuk PT, termasuk badan usaha PT-PMA | Perusahaan telah memiliki Gred 6 seebelumnya, kecuali untuk badan usaha PT-PMA |
Untuk penjelasan penetapan kualifikasi
usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) diatur dalam peraturan LPJK No.2
tahun 2013 tanggal 15 januari 2013).
Lebih detailnya bisa mengunjungi situs
resmi LPJK yang di dalamnya dijelaskan kualifikasi orang perorangan, usaha
kecil, usaha menengah, usaha besar beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
Klasifikasi Pemborong
Pengertian klasifikasi terhadap pemborong
berbeda dengan kualifikasi, yaitu menilai pemborong/kontraktor menurut
jenis/bidang atau spesialisasi yang dilakukan.
Sehingga terdapat pembedaan pemborong menurut
sifatnya spesialisasi pekerjaan berupa: Bidang tehnik sipil, bidang instalasi,
bidang teknik pengairan, bidang arsitektur.
Namun pelaksanaan dalam praktek nampak dari
rumusan sertifikat ijazah yang diberikan, pengertian tersebut dikacaukan saja
antara kualifikasi dan klasifikasi.
Maka hendaknya Dipartemen pekerjaan umum
atau Direktorat Cipta Karya menetapkan bentuk yang seragam mengenai
masing-masing sertifikat dan persyaratan yakni seharusnya berbeda bagi
prakualifikasi, kualifikasi dan klasifikasi.
Karena terutama
persyaratan Prakualifikasi dan Kualifikasi benar-benar merupakan penilaian
terhadap pemborong yang dapat menyangkut keselamatan umum dan kesejahteraan
masyarakat serta ketertiban pembangunan.
0 Response to "Kualifikasi Dan Klasifikasi Kontraktor"
Post a Comment