Postingan ini membahas jaminan bank, tender
garansi, jaminan tender, jaminan pelaksanaan, uang muka dan lain hal yang
berkaitan dengan lingkup konstruksi dengan unsur-unsur bank,
kontraktor/pemborong atau sebagai pelaku usaha yang menjalankan bisnis konstruksi.
Khususnya mengenai masalah jaminannya di
mana dalam perjanjian pemborongan bangunan disyaratkan adanya jaminan Bank yang
harus dipenuhi oleh si pemborong, berlakulah ketentuan-ketentuan dari Perbankan
dan ketentuan-ketentuan dari APBN yang dituangkan dalam Keputusan Presiden
Nomor 14 tahun 1979.
Pengertian Jaminan Bank
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan
Undang-undang No. 14 tahun 1967 ditentukan bahwa Bank Umum tergolong jenis Bank
yang berhak memberikan Bank garansi di dalam usahanya pasal 33 ayat 7.
Bank garansi terjadi jika Bank selaku
penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau
menanggung dipenuhinya pembangunan tertentu kepada kreditur, manakala debitur
wanprestasi.
Apa
yang dimaksud dengan wanprestasi?
Wanprestasi adalah suatu kondisi dimana
debitur berada dalam keadaan lalai.
Dalam perjanjian pemborongan bangunan
disyaratkan adanya jaminan Bank yang berupa jaminan tender (tender
garansi/tender bond) dan jaminan pelaksanaan (performance bond) yang harus dipenuhi
oleh si pemborong sebelum pelaksanaan tender dan sebelum pelaksanaan pekerjaan
jaminan uang muka (prepayment bond) harus dipenuhi sebelum pembayaran uang
muka.
Ditentukan juga adanya kontra garansi dari
pemborong sebelum pemberian Bank garansi oleh Bank. Adanya ketentuan demikian
menyangkut pada satu pihak kebijaksanaan dalam perbankan sebagai pihak yang
harus memberikan Bank garansi atau memberikan fasilitas kredit dalam perjanjian
pemborongan.
Pada lain pihak menyangkut kebijaksanaan
dalam Anggaran Belanja Negara sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden
No. 14 tahun 1979 tentang Pelaksanaan APBN.
Jaminan Tender/Jaminan Penawaran
Bank garansi/jaminan Bank yang berwujud
tender garansi, adalah bentuk perjanjian penanggungan di mana Bank menjamin
pembayaran sejumlah uang yang tertentu untuk memenuhi syarat penawaran di dalam
pelelangan pemborongan pekerjaan.
Khususnya untuk pemborongan bangunan yang
dilakukan oleh pemerintah sebagai pihak yang memborongkan untuk dapat
menunjuk/memilih pemborong yang bonafid dan dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan pelaksanaan pemborongan dengan biaya yang murah dan
bertanggung-jawab, maka kepada para pemborong itu diwajibkan mengadakan
penawaran-penawaran yang kemudian diadakan pelelangan.
Untuk dapat mengikuti pelelangan pekerjaan
demikian kepada pemborong selain diwajibkan mengajukan penawaran-penawaran,
juga disyaratkan adanya jaminan Bank yang berupa tender garansi.
Adanya jaminan Bank yang berupa tender
garansi ini telah lazim dalam praktek perjanjian pemborongan bangunan dan
praktek perbankan di Indonesia.
Di mana persyaratannya telah diatur dalam
peraturan khusus berbentuk Keputusan Presiden dan perjanjiannya dituangkan dalam
modal-modal tertentu dari Bank.
Pada tender garansi Bank sebagai penanggung
baru bersedia untuk memberikan jaminan penawaran bagi kepentingan pemborong,
jika pemborong telah menyetorkan sejumlah uang tertentu kepada Bank, atau
meminjam kredit dari Bank yang besarnya sesuai dengan jumlah persentase yang
wajib dibayarkan memenuhi syarat pelelangan.
Jika pada Bank telah terdapat deposito atau
rekening dari pemborong tersebut, maka Bank tinggal memblokir dari rekining
jumlah uang jaminan tender itu jaminan penawaran tersebut segera dikembalikan
kepada pemborong apabila yang bersangkutan tidak menjadi pemenang dalam pelelangan.
Selanjutnya jaminan penawaran itu akan
menjadi milik negara apabila pemborong yang telah mengajukan penawaran
mengundurkan diri setelah memasukkan surat penawarannya.
Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan
kepada pemborong yang menang setelah kontrak ditanda-tangani dan telah memulai pelaksanaan
Pekerjaan.
Maksud Adanya Jaminan Tender/Jaminan Penawaran
Jadi maksud dari adanya jaminan tender adalah
untuk menjamin agar pemborong terikat pada penawarannya dan kemudian jika
menang pelelangan terikat untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditawarkan.
Semuanya itu dengan sanksi bagi pemborong
yang telah dikabulkan permintaannya yaitu menang dalam pelelangan, namun
menolak/tidak melaksanakan pekerjaan, uang jaminan penawarannya akan menjadi
milik Negara.
Jaminan Pelaksanaan
Jaminan pelaksanaan adalah bentuk
penanggungan yang diberikan oleh Bank untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan
yang harus dilakukan oleh pemborong.
Dalam pemborongan bangunan, jaminan
pelaksanaan hanya diberikan kepada pemborong yang telah diluluskan dalam
pelelangan pekerjaan, setelah pemborong menyetorkan sejumlah persentase
tertentu dari nilai pemborongan.
Dalam hal pemborongan tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan pada waktu yang telah ditetapkan, maka jaminan
pelaksanaan menjadi milik Negara. Juga dalam hal pemborongan.
Dalam hal pemborongan jika tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan pada waktu yang telah ditetapkan, maka jaminan pelaksanaan
menjadi milik Negara.
Juga dalam hal pemborong mengundurkan diri
setelah menandatangani kontrak, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara.
Di luar Negeri yaitu di Amerika jaminan
pelaksanaan itu diberikan oleh Bank, untuk menjamin pelaksanaan/menyelesaikan
pekerjaan atas biaya Bank manakala pemborong wanprestasi. Dan jaminan
pelaksanaan ini disyaratkan bagi perjanjian pemborongan bangunan dari
Pemerintah.
Jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan
telah lazim dalam praktek perbankan dan praktek perjanjian pemborongan bangunan
di Indonesia, dituangkan dalam model-model tertentu dari Bank.
Jaminan Uang Muka
Selanjutnya dalam perjanjian pemborongan
juga mengenal jaminan uang muka yaitu jaminan Bank yang harus diberikan sebelum
pembayaran uang muka yaitu 20% dari nilai borongan, di mana besarnya jaminan
uang muka ditentukan sebesar jaminan uang muka itu.
Jaminan Pembangunan (bouw Garansi)
Dalam perjanjian pemborongan bangunan
dikenal juga jaminan pembangunan (bouw garansi), di mana dimungkinkan bahwa
pihak yang memborongkan bangunan mensyaratkan adanya pemborong peserta yang
sanggup bertindak sebagai penanggung, untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan
tersebut manakala si pemborong utama tidak dapat memenuhi prestasinya, misalnya
karena jatuh pailit atau karena meninggal dunia.
Adanya penanggung pembangunan demikian, di
mana si pemborong peserta mengikatkan diri untuk memenuhi/menyelesaikan
kewajiban si pemborong utama, lazim dituangkan dalam bentuk perjanjian
penanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam P 1820 KUH Perdata.
Jadi si penanggung di sini berkewajiban
memenuhi prestasi menyelesaikan pembangunan atau menanggung pembangunan
sejumlah uang tertentu untuk menyelesaikan pembangunan.
Di samping adanya jaminan bank garansi di
Indonesia sekarang mengenal adanya Surety Bond yang diberikan oleh Surety Coy
sebagaimana yang diatur berdasarkan Peraturan No. 34 tanggal 6 Desimber 1978.
Apa
Yang Dimaksud Dengan Surety Bond
Surety Bond merupakan suatu bentuk
penjaminan yang biasanya pihak Obligee atau dalam bahasa Indonesia adalah
pemilik/owner pekerjaan/proyek meminta surat Jaminan dari kontraktor/pemborong.
Tujuan surety bond ialah untuk menyatakan
kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian
yang telah disepakati.
Baca:
Hal Yang Harus Diperhatikan Mengenai Bank Garansi
Mengenai bank garansi masalah yang harus
diperhatikan dalam pengaturannya ialah mengenai pencairan jaminan bank tersebut
yang menurut pendapat kami dapat dilaksanakan tanpa menunggu keputusan hakim yang
menyatakan bahwa debitur wanprestasi, namun harus ada janji khusus mengenai
pelepasan hak untuk menuntut lebih dahulu.
Di luar negeri khususnya di negeri Belanda
dalam praktek pembangunan (bouw garansi) lazim dilaksanakan oleh pemborong
peserta yang bertindak sebagai penanggung untuk menyelesaikan pekerjaan
pembangunan manakala pemborong utama wanprestasi.
Bouw garansi demikian patut menjadi
pemikiran mengenai peraturannya dalam undang-undang di mana pelaksanaannya
dapat dilaksanakan baik oleh pemborong peserta, Surety Coy atau lembaga
lainnya. Dan pengertian Bouw garansi ini tidak sama dengan Performance Bond.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang
pekerjaan pemborongan akan diberikan kepada the lowest responsible bidder. Di
negeri Belanda pemberian bank garansi oleh bank tidak disyaratkan adanya
jaminan khusus, melainkan diberikan dalam bentuk pemberian kredit dalam
rekening yang berjalan.
Untuk jumlah uang
yang telah dibayarkan Bank akan memperhitungkan kembali dalam debet dari
rekening debitur yang sedang berjalan.
0 Response to "Jenis Jaminan Dalam Perjanjian Pemborongan Bangunan"
Post a Comment