Postingan
ini membantu memudahkan mengetahui perihal Pengertian Umum Peratauran Bangunan
Nasional, Tata Laksana Peraturan Bangunan, Izin Bangunan, Pemberian lzin
Bangunan, Larangan Mendirikan/Mengubah Bangunan, Hak atas honorarium ahli dan
materi lain hal yang berhubungan dengan administrasi bangunan. Materi ini
merupakan salah satu bagian dari pengantar ilmu bangunan.
Pengertian
Umum Peratauran Bangunan Nasional
Peraturan
Bangunan Nasional (Bouwordening) telah berhasil disusun oleh Panitia Rencana
Peraturan Bangunan dari Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan di Bandung pada
tahun 1968.
Peraturan
ini dibuat untuk mengatasi hambatan tidak belum adanya keseragaman peraturan-peraturan
daerah serta norma-norma dalam bidang pembangunan fisik, dan untuk
menyelaraskan Peraturan Bangunan dengan kegiatan membangun dan kemajuan pesat
di bidang teknik pembangunan.
Menurut
Peraturan Bangunan Nasional, dasar pikiran untuk penyusunan Peraturan Bangunan
yang bersifat nasional adalah untuk mendapatkan:
1) Peraturan Bangunan vang mencerminkan
bimbingan yang fleksibel tetapi tegas dan tepat sesuai dengan berkembangnya
waktu, ruang dan kemajuan Teknologi dan Arsitektur di lndonesia.
2) Peraturan Bangunan yang berlandaskan
azas-azas Hukum dan setaraf dengan Hukum Nasional.
3) Peraturan Bangunan yang fleksibilitasnya
dijamin dan dipertegas dengan Peraturan-Peraturan yang disesuaikan dengan
kebutuhan serta kondisi dari masing- masing daerah/ kota bersangkutan.
4) Peraturan
Bangunan yang akan menjadi titik pangkal terwujudnya Peraturan Pelaksanaan
dalam berbagai-bagai bidang teknologi bangunan perancangan, perencanaan sesuai
dengan kondisi iklim (climate) dan letak I ndonesia secara geografis.
Tata
Laksana Peraturan Bangunan
Dalam
pembangunan agar tercapai hasil pembangunan yang baik dan tertib, sesuai dengan
Peraturan Bangunan, maka untuk pelaksanaan pembangunan diharuskan mempunyai
izin bangunan dari Bagian/Jawatan teknik dalam lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat
ll /Kotapraja, yang merencanakan dan mengawasi pekerjaan-pekerjaan umum atau
Dinas Tata Kotapraja.
Izin
Bangunan
Dalam Peraturan Bangunan Nasional 1968,
telah ditentukan antara lain tentang:
1)
Pemberian lzin Bangunan
2)
Tidak diperlukan lzin Bangunan
3)
Larangan mendirikan/ mengubah bangunan
4)
Permohonan lzin Bangunan
5)
Putusan suatu permohonan lzin Bangunan
6)
Penolakan suatu lzin Bangunan
7)
Pencabutan suatu lzin Bangunan
8) Tersedianya
lzin Bangunan
Pemberian
lzin Bangunan
lzin
Bangunan pada umumnya diberikan oleh Kepala Bagian Dinas Tata Kota, berdasarkan
keputusan Kepala Daerah. Kepala Bagian Dinas Tata Kota dapat memberi izin
untuk:
a) Mendirikan bangunan-bangunan yang sesuai
dengan Undang-undang Peraturan-Peraturan Daerah Tingkat I tentang bangunan dan
Peraturan Pelaksanaannya.
b) Mendirikan bangunan-bangunan tidak permanen
atau bangunan-bangunan sementara.
c)
Memperluas bangunan yang telah ada.
d) Mengadakan
penyimpangan-penyimpangan yang tidak begitu penting dalam sesuatu izin yang
telah diberikan.
Tidak
diperlukan lzin Bangunan
Menurut
pasal 402 Peraturan Bangunan Nasional, lzin Bangunan tidak diperlukan dalam
hal:
1) Membuat lubang-lubang ventilasi penerangan
dan lain sebagainya yang luasnya tidak lebih dari 0,6 meter persegi dengan sisi
terpanjang mendatar tidak lebih dari2 meter.
2) Membongkar bangunan-bangunan yang menurut
pertimbangan Kepala Bagian Teknik tidak membahayakan.
3) Pemeliharaan bangunan-bangunan dengan tidak
mengubah denah, konstruksi maupun arsitektonis bangunan-bangunan semula yang
telah mendapat izin.
4) Pendirian
bangunan-bangunan yang tidak permanen untuk pemeliharaan binatang- binatang
jinak atau tanaman-tanaman dengan syarat sebagai berikut:
a)
Ditempatkan di halaman belakang.
b) Luasnya tidak melebihi ..... meter persegi
dengan tingginya tidak melebihi ..... meter, yang ditentukan oleh peraturan
daerah.
c)
Membuat pagar-pagar yang tingginya tidak
melebihi 1,2 meter.
d) Membuat
kolam, taman dan patung-patung, tiang bendera.
Larangan
Mendirikan/Mengubah Bangunan
Dilarang mendirikan/ mengubah bangunan
dalam hal:
1) Tidak mempunyai izin tertulis dari Kepala
Daerah atau dari Kepala Bagian Dinas Tata Kota.
2) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat yang telah diftapkan dalam Peraturan Bangunan atau peraturan
daerah lainnya.
3) Dilarang
mendirikan bangunan-bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin pemiliknya
atau kuasanya yang sah.
Permohonan
lzin Bangunan
Prosedur
dan syarat-syarat untuk mengajukan permohonan izin bangunan antara lain adalah:
1) Permohonan
izin dapat diajukg oleh perorangan atau badan hukum yang sah, dengan cara
mengisi formulir yang disediakan di bagian Administrasi Bagian Dinas Tata Kota,
dengan menjelaskan tentang hal-hal:
- Pemberitahuan yang seksama mengenai
kegunaan, sifat dari bangunan-bangunan dan maksud dari permohonan izin itu,
$6rta uraian mengenai konstruksi dari bangunan.
- Pemberitahuan mengenai letak tanah/
bangunan, nama jalan, nomor verponding dan atau nomor registrasinya.
Formulir
permohonan harus disahkan/diketahui oleh Kepala RTi RW dan Camat letak
bangunan.
b)
Pada penjelasan dari permohonan itu harus
dilampirkan:
- Salinan surat keterangan hak atas tanah
yang sah dari kantor Agraria, Kadaster atau Notaris.
-
Gambar situasi dengan skala 1:1000.
- Gambar rencana denah bangunan, denah
pondasi, rencana atsp dan gambar-gambar teknis lainnya dengan skala 1:200,
1:100 atau 1:10.
Gambar-gambar
teknis ini harus diusahakan oleh pemohon izin bangunan sendiri, tetapi agar ada
pertanggung jawaban teknis yang baik, maka rencana dan gambar teknis bangunan
tersebut harus dirancang, direncanakan di konsultasikan dengan Ahli
Perencana/Biro perencana Bangunan yang bonafide.
Putusan
suatu permohonan lzin Bangunan
Kepala
Bagian Teknik mengambil keputusan mengenai suatu permohonan izin bangunan yang
dalam wewenangnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah tanggal permintaan
permohonan, jangka waktu ini dapat diperpanjang selama 2 x 14hari.
Penolakan
suatu lzin bangunan
Suatu permohonan izin bangunan dapat
ditolak jika:
1)
Bertentangan dengan undang-undang,
Peraturan Daerah atau peraturan lainnya.
2) Bertentangan
dengan rencana perluasan kota.
Pencabutan
suatu lzin Bangunan
Kepala Daerah dapat mencabut suatu izin
bangunan jika:
a)
Pemegang izin tidak menjadiyang
berkepentingan lagi.
b) Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal
izin itu diberikan, masih belum dilakukan permulaan pekerjaan yang
sungguh-sungguh.
c) Pekerjaan-pekerjaan itu telah dihentikan selama
3 (tiga) bulan dan tidak dilanjutkan.
d) lzin yang telah diberikan itu ternyata
kemudian didasarkan pada keterangan- keterangan yang keliru.
e) Pembangunan
itu ternyata menyimpang dari rencana yang disahkan.
Tersedianya
Surat lzin
Pemegang
lzin Bangunan diwajibkan supaya selama pelaksanaan pendirian bangunan itu
berlangsung, Surat lzin Bangunan senantiasa berada di tempat pekerjaan, dan
dapat menunjukkan setiap kali diminta oleh pengawas Bangunan, untuk mengadakan
pemeriksaan dan pembubuhan catatancatatan pada surat izin itu.
Uang
Bangunan
Menurut
Peraturan Bangunan Nasional tertulis:
Pasal
601. Umum
Untuk
permohonan izin bangunan, untuk pemeriksaan pengawasan dan pekerjaan lain yang
akan dilakukan oleh Daerah Tingkat ll/Kotapraja yang berkenaan dengan
pembangunan itu, oleh pemohon atau oleh orang lain yang dalam hal bertindak
untuk atas namanya.
Terlepas
dari pembayaran yang dipungut berdasarkan peraturan lain, dipungut uang
penggantian yang disebut uang bangunan yang harus dibayar di muka kepada kas
Pemerintah Daerah Tingkat ll/Kotapraja yang besarnya ditentukan menurut tarif
yang tercantum dalam pasal 604.
Pasal
602. Tidak dipungut Uang Bangunan
Uang Bangunan tidak dipungut dalam hal:
1)
Membongkar bangunan-bangunan yang termasuk
dalam kelas permanen
2)
Mendirikan bangunan-bangunan sementara yang
pendiriannya telah diperoleh izin dari Daerah Tingkat lllKotapraja untuk paling
lama satu bulan
3)
Mendirikan perlengkapan bantuan yang
pendiriannya telah diperoleh izin, selama didirikannya suatu bangun-bangunan
4)
Mengerjakan segala sesuatu yang harus
dilakukan untuk memenuhi kepentingan umum
5) Memberikan
bangun-bangunan pemerintah.
Pasal
603. Dispensasi Uang Bangunan
Kepala
Daerah dapat memberikan dispensasi dari pembayaran bangunan yang dimaksud dalam
pasal 601 dalam hal:
1)
Kepada mereka yang tidak mampu untuk
memperbaiki atau mendirikan bangunan yang termasuk kelas bangunan yang tidak
tetap yang rusak karena bencana alam, kerusuhan atau akibat peperangan,
sepanjang luas bangunan yang akan didirikan itu tidak melebihi dari30 meter
persegi
2) Mendirikan gedung-gedung sekolah, lembaga
pendidikan lainnya, sepanjang ternyata pendirian gedung-gedung termaksud
benar-benar perlu
3) Mendirikan tempat-tempat peribadatan, termasuk
gedung madrasah beserta pesantren, biara, rumah-rumah pastor dan rumah koster
4)
Mendirikan bangun-bangunan yang beisifat
sosial seperti: YPAC, Rumah Buta, Tuli Bisu, Rumah Peristirahatan orang Tua,
yatim piatu.
Pasal
604. Besarnya Uang Bangunan
1)
Besarnya uang bangunan itu ditetapkan
sebanyak-banyaknya satu per seribu (1/1000) dariseluruh biaya pembangunan baru,
perluasan termasuk pembongkaran bangun-bangunan yang ada, baik bangunan itu
didirikan di atas pondamen baru atau yang telah ada, iuga termasuk pemasangan
pembuluh-pembuluh, tembok pemisah, tembok pagar-pagar dan bangunbangunan
lainnya.
2)
Pada perbaikan-perbaikan berat dan untuk
pekerjaan lain yang tidak termasuk dalam ayat (1), dipungut uang bangunan
sebanyak-banyaknya 1% dari jumlah biaya-biaya yang ditaksir, dengan ketentuan
bahwa untuk pekerjaan-pekerjaan pada bangun-bangunan yang telah ada, banyaknya
uang bangunan itu tidak akan berjumlah lebih banyak daripada separuh dari
jumlah uang bangunan yang harus dibayar pada pembangunan baru, pada bahagian
yang akan diperbaikiatau diubah itu.
3)
Biaya-biaya Pembangunan yang dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya taksiran tiap
meter persegi, yang akan ditetapkan oleh bagian Teknik Dinas Tata Kota, Daerah
Tingkat lll Kotapraja secara berkala.
4) Jumlah
uang bangunan pada bangunan-bangunan bertingkat ditetapkan sebesar jumlah uang
bangunan seperti ditetapkan berdasarkan ayat (g) ditambah 2/3 nya untuk
tiaptiap tingkat.
Hubungan
Kerja Antara Ahli Dan Pemberi Tugas
Dalam
Peraturan Umum tentang Hubungan kerja antara Ahli dan Pemberi tugas yang
disusun oleh Dewan Teknik pembangunan rndonesia pada tahun 1969, sebagai
pengganti peraturan-peraturan dari IRTA dan DATI (Dewan Arbitrase Teknik lndonesia)
telah ditentukan tentang:
1)
Pengertian ahli dan pemberi tugas
2)
Luas lingkup pekerjaan ahli
3)
Tanggung jawab dan wewenang ahli
4)
Hak atas honorarium ahli
5) Pengertian biaya pembangunan dan biaya
instalasi sebagai dasar penentuan honorarium ahli.
Pengertian
ahli dan pemberi tugas
Yang
dimaksud "ahli" ialah perseorangan atau badan yang dengan
mempergunakan keahliannya mengerjakan perancangan, perencanaan dan pengawasan
(direksi), mengadakan penaksiran, memberikan nasehat atau jasa-jasa lain yang
berhubungan dengan perencanaan, persiapan dan pelaksanaan proyek di bidang
teknik pembangunan, termasuk arsitektur estetika dan pertamanan.
Yang
dimaksud dengan "pemberi tugas" ialah perseorangan atau badan yang
memberi tugas kepada ahli, membayar honor serta mengganti semua ongkos ahli.
Luas
lingkup pekerjaan ahli
Pekerjaan
ahli dapat dibagi dalam tahapan sebagai berikut:
1) Pra-Rencana
Pra-
Rencana terdiri dari gambar-gambar sketsa dari denah-denah, pandangan-pandangan
dan penampang-penampang yang terpenting dari bangunan, berikut perkiraan biaya
bangunan.
Gambar-gambar
tersebut dipakai sebagai dasar untuk pembahasan dengan memberi tugas guna
perbaikan-perbaikan.
2) Rencana pelaksanaan
Rencana
pelaksanaan adalah gambar-gambar uraian lanjutan pra-rencana dan gambar-gambar
detail dasar dengan skala yang lebih besar, sehingga atas dasar gambar-gambar
ini dapat dibuat gambar-gambar detail lengkap, uraian dan syarat-syarat
(bestek), serta perhitungan anggaran biaya bangunan.
3) Gambar detail
Gambar
detail dengan skala cukup besar, untuk menggambarkan dengan jelas seluruh
pekerjaan, yang diperlukan untuk pelelangan pekerjaan, dan termasuk gambar dan
perhitungan khusus untuk konstruksi beton bertulang, baja atau kayu, instalasi
teknik dan sebagainya.
4) Uraian dan syarat-syarat (bestek)
Uraian
dari seluruh pekerjaan dan syarat-syarat pelaksanaannya yang disusun sejelas-
jelasnya.
5) Anggaran biaya
Anggaran
biaya adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah
dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan , pelaksanaan pembangunan.
6) Pelelangan
Pelelangan
meliputi pekerjaan-pekerjaan penyediaan gambar-gambar teknis, mengadakan
undangan, memberikan penjelasan dan petunjuk, mengadakan seleksi dan menerima
penawaranpenawaran, dapat pula menyusun dan mempersiapkan kontrak pelaksanaan.
7) Pengawasan (Direksi)
Pengawasan
pelaksanaan berarti mewakili pemberi tugas dalam segala hal yang menyangkut
pelaksanaan, antara lain meliputi pekerjaan-pekerjaan: Memimpin dan mengadakan
pengawasan utama dalam pelaksanaan pekerjaan; mengatur pembayaran angsuran
biaya pelaksanaan; membuat gambar-gambar tambahan yang perlu; memeriksa dan
memperbaiki gambar- gambar kerja dan sebagainya.
Tanggung
jawab dan wewenang ahli
Dalam
keadaan biasa, ahli bertanggung jawab untuk kerugian yang diderita oleh pemberi
tugas sebagai akibat langsung dari kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh ahli
atau oleh orang-orang yang bekerja padanya pada waktu pelaksanaan, jika
kesalahan-kesalahan itu dibuat dalam keadaan dan seharus nya dapat dihindarkan
dengan keahlian dan kewaspadaan serta cara pelaksanaan yang biasa.
Tetapi
ahli tidak bertanggung jawab untuk kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh
orang-orang yang bekerja padanya, jika ahli dapat membuktikan bahwa
kesalahan-kesalahan itu tidak dapat dihindarkan atau tidak dapat diketahui
sebelumnya, meskipun ada pengawasan dan kewaspadaan yang biasa dariahli.
Penggantian
kerugian yang diderita oleh pemberi tugas baru dapat dituntut dari ahli atau
orang-orang yang bekerja pada ahli, jika pemberitugas dapat membuktikan bahwa
penggantian kerugian itu tidak dapat diminta dari pelaksana maupun perusahaan
bahan bangunan (leveransir), juga penggantian kerugian itu tidak dapat lebih
besar darijumlah honorarium yang harus diterima oleh ahli untuk melaksanakan
tugasnya.
Dalam
tugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan (direksi), memberikan juga
wewenang kepada ahli untuk memerintahkan pekerjaan tambahan, perubahan dalam
syarat-syarat konstruksi atau segi estetika dari bentuk bagian-bagian bangunan,
dengan syarat perubahan itu tidak mengakibatkan penambahan dalam biaya tambahan
yang sudah tercantum dalam anggaran biaya bangunan, dan tidak merugikan
pemakaian praktis dari bangunan seperti yang diinginkan oleh pemberi tugas.
Hak
atas honorarium ahli
Ahli
berhak atas honorarium untuk jasa-jasa yang dikerjakan olehnya sehubungan
dengan tugas yang diberikan kepadanya, besar honorarium dihitung dalam
prosentase dari biaya bangunan yang tertulis dalam kontrak pelaksanaan, dengan
penambahan biaya yang diakibatkan adanya pekerjaan tambahan atau pekerjaan
kurang.
Pembagian
honorarium dalam prosentase untuk angsuran honorarium ahli dibayar sesuai
dengan tahap-tahap pekerjaan ahli.
Tahap Pekerjaan | Arsitek | Sipil |
---|---|---|
Pra- Rencana
|
15 %
|
20 %
|
Rencana Pelaksanaan
|
30 %
|
25 %
|
Gambar detail
|
18 %
|
18 %
|
Uraian & Syarat
|
3 %
|
3 %
|
Anggaran Biaya
|
3 %
|
3 %
|
Pelelangan
|
1 %
|
1 %
|
Pengawasan
|
30 %
|
30 %
|
100 %
|
100 %
|
Jika
pemberi tugas hanya menginginkan pra-rencana saja, maka prosentase honorarium
ahli untuk pekerjaan itu dinaikkan menjadi 25 %. Jika ahli ditugaskan membuat
rencana pelaksanaan dari pra-rencana yang sudah ada, maka prosentase honorarium
dinaikkan menjadi 45 % dari seluruh hono rarium.
Jika
tugas ahli hanya terdiri dari pekerjaan pengawasan saja, maka prosentase honorarium
dinaikkan menjadi 40 % dari seluruh honorarium.
Jumlah
honorarium ahli untuk seluruh tahap pekerjaan yang menjadi tugas ahli,
ditetapkan mengingat sifat bangunan, besar bangunan dan berat pekerjaan yang
harus dilakukan; untuk bangunan gedung dibagi dalam 4 kelas yaitu:
Kelas
A
Bangunan-bangunan
gedung yang bersifat sederhana dengan pembagian ruangan dan detail-detail yang
tidak sulit, seperti misalnya: bangsal, pernaungan pasar, gudang, dan
sebagainya yang sederhana.
Kelas
B
Bangunan-bangunan
gedung dengan banyak pembagian ruangan dah luag yang relatip kecil, seperti
misalnya rumah, gedung kantor, toko, hotel, sekolah, rumah sakit dan
gedung-gedung untuk maksud khusus seperti: bioskop, paberik, rumah jagal,
hanggar kapal terbang, dan sebagainya.
Kelas
C
Bangunan-bangunan
yang bersifat khusus atau yang lebih bersifat monumental seperti misalnya
gedung perwakilan rakyat, mesjid, gereja, bank, gedung sandiwara, dan
sebagainya.
Kelas
D
lnterior
yang bersifat khusus, monumen, rencana perkakas rumah tangga, perbaikan
bangunan gedung. Prosentase honorarium ahli menurut tabel perataan dan berdasar
kelas bangunan yang dikerjakan.
Pengertian
biaya pembangunan dan biaya instalasi sebagai dasar penentuan honorarium ahli
Yang
dimaksud dengan biaya pembangunan, biaya pemasangan atau biaya instalasi,
sebagai dasar penentuan honorarium ahli, ialah biaya pembangunan yang tercantum
dalam kontrak pelaksanaan, dan termasuk pula:
a) Harga dari bahan atau elemen bangunan,
termasuk ongkos untuk mengerjakan dan upah pekerja.
b)
Harga bahan lama yang digunakan, dinilai
sebagai bahan baru, termasuk ongkos untuk mengerjakan dan upah pekerja.
c) Biaya-biaya instalasi teknik, seperti
instalasi untuk mengalirkan gas dan air minum, instalasi- instalasi
elektro-teknis dan sebagainya.
d) Biaya
pekerjaan konstruksi beton bertulang, konstruksi baja dan sebagainya.
Harga
atau biaya tersebut dinilai menurut harga pasar dan harga upah yang berlaku
pada hari itu. Jika suatu pekerjaan tidak dilaksanakan, maka biaya pembangunan
adalah biaya yang dihitung atau yang diperkirakan oleh ahli, biaya untuk
pembelian dan/atau pembebasan tanah tidak termasuk biaya pembangunan.
Tabel
Honorarium
PEMBANGUNAN BANGUNAN-BANGUNAN GEDUNG, PERLUASAN, PEROMBAKAN DAN PERBAIKAN BANGUNAN-BANGUNAN GEDUNG | ||||
---|---|---|---|---|
Biaya Pembangunan Sampai | Kelas A | Kelas B | Kelas C | Kelas D |
Rp 1.000.000 | 6 | 7,33 | 9,33 | Untuk setiap tugas honorarium ditetapkan berdasarkan perundingan antara pemberi tugas dan ahli |
Rp 2.000.000 | 5,67 | 7 | 9 | |
Rp 5.000.000 | 5,33 | 6,67 | 8.67 | |
Rp 10.000.000 | 5 | 6,33 | 8 | |
Rp 20.000.000 | 4,33 | 6 | 7,33 | |
Rp 40.000.000 | 4 | 6,53 | 6,33 | |
Rp 60.000.000 | 3,67 | 4,67 | 5,67 | |
Rp 80.000.000 | 3,33 | 4,33 | 5 | |
Rp 100.000.000 | 3,17 | 4 | 4,67 | |
Rp 150.000.000 | 3 | 3,67 | 4,33 | |
Rp 200.000.000 | 2,83 | 3,5 | 4,17 |
0 Response to "Pengetahuan Administrasi Bangunan Konstruksi"
Post a Comment