Di postingan ini akan menjelasakan 3 (tiga)
bab yang berkaitan dengan arsitektonis bangunan. Untuk bab yang pertama akan
dijelasakan “rencana kota”, yang kedua “syarat-syarat lingkungan bangunan dan
yang terakhir “Standar Arsitektur Bangunan”.
Materi ini merupakan salah satu dari
pengantar ilmu bangunan yang pada postingan sebelumnya menjelasakan “Pengetahuan
Administrasi Konstruksi”.
Sebelum pada pembahasan mungkin ada yang
belum mengetahui arti kata dibuat pada judul postingan ini.
Apa itu
arsitektonis?
Arsitektonis adalah istilah yang menunjukan
tentang kualitas arsitektur, karakteristik arsitektur.
Rencana Kota
Rencana kota ditetapkan oleh Walikota/Kepala
Daerah, yaitu terdiri dari:
1) Rencana induk
(master plan) kota untuk seluruh wilayah Daerah Swatantra Tingkat lllKotapraja,
yang berisi penunjukan lingkungan-lingkungan daerah bangunan, digambar dengan
skala 1:5000.
2) Rencana-rencana
khusus (detail plan) untuk bagian-bagian dari wilayah Daerah Swatantra Tingkat
ll/Kotapraja, yang menetapkan tempat-tempat untuk pertamanan, lapangan olah
raga, pekuburan dan lapangan-lapangan umum lainnya, juga menetapkan
tanah/bangunan yang harus dikosongkan oleh pemilik, untuk digunakan pembuatan
jalan-jalan, pipa-pipa dan saluran-saluran pembuangan umum lainnya.
Rencana khusus biasa digambar dengan skala 1:1000.
Dalam rencana khusus, juga ditentukan letak garis-garis sempadan pagar,
garis-garis sempadan muka bangunan dan garis sempadan lainnya.
Syarat-Syarat Lingkungan Bangunan
Mendirikan atau memperbaharui sesuatu
bangunan hanya boleh dilakukan dalam lingkungan yang telah ditentukan untuk
bangunan yang dirnaksird atau rencana khusus yang telah ditetapkan.
Bangunan yang didirikan letaknya harus
menurut peraturan garis sempadan (rooilijn) yang sudah ditentukan; adanya garis
sempadan bertujuan untuk mengatur bangunan-bangunan dalam kota, agar letaknya
teratur, indah dan naenjamin lingkungan bangunan yang sehat dan aman.
Larangan untuk melampaui garis sempadan
muka bangunan yang merangkap menjadi garis sempadan pagar, tidak berlaku untuk:
1) Plisir-plisir muka
bangunan, kuping-kuping atap atau luifel, asal letaknya di lingkungan bangunan
toko, dan sekurang-kurangnya harus terletak 2,25 m di atas permukaan jalan yang
ada di bawahnya dan tidak menonjol ke luar lebih dari lebar trotoir (selasar)
dan juga tidak mengganggu pemandangan jalan.
2) Balkon-balkon dan
beranda-beranda yang terbuka atau tertutup pada loteng-loteng, asal lebarnya
kurang dari separuh lebar muka bangunan, tidak menonjol ke luar lebih dari 1
meter dan letaknya sekurang-kurangnya 3 meter di atas permukaan jalan.
Kepala Daerah dapat memberikan pembebasan
antara garis sempadan muka bangunan dan garis sempadan pagar, dalam hal untuk
mendirikan bangunan paviliun-paviliun kebun yang terbuka, pergola-pergola dan
bangunan-bangunan semacam itu yang merupakan bagian dari perlengkapan kebun,
asal segala sesuatu itu menurut pendapat Kepala Daerah, dapat menambah
keindahan pemandangan umum dari halaman muka.
Pada type bangunan lain, halaman muka harus
dipisahkan dari jalan menurut cara yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, dan
dilarang mempergunakan kawat berduri sebagai pagar pemisah di sepanjang
jalan-jalan umum.
Sedang untuk rumah-rumah,
pekarangan-pekarangan atau kebun yang saling berlengketan maka setiap pemilik
rumah atau halaman itu, berhak menuntut pemilik pekarangan tetangganya untuk
bersama-sama membuat atau memperbaiki pagar/alat penutupan yang membatasi
rumah, pekarangan atau kebun mereka.
Keadaan tanah persil yang akan dibangun
itu, harus dibereskan sampai cukup memberikan jaminan bagi kesehatan dan
keamanan yang baik; untuk itu diharuskan:
1) Supaya tanah
dibersihkan dari bagian-bagian campuran yang mengganggu dan berbahaya.
2)
Supaya sumur-sumur
dan saluran-saluran yang tidak dipergunakan lagi ditutup.
3)
Supaya
bangunan-bangunan yang rusak yang ada di tempat itu disingkirkan.
4)
Supaya
pekarangan-pekarangan dipersiapkan dengan tanah secara baik, rata dan cukup
miring agar air dapat mengalir ke luar dari tempat bangunan.
Keadaan suatu bangunan,
termasuk saluran-saluran dan bentuk dari bagian-bagiannya dan keseluruhannya.
harus memenuhi syarat-syarat keindahan yang layak, yang ditetapkan berhubung
dengan keindahan kota yang telah ada, atau yang menurut rencana pernbangunan
kota akan ada, demikian pula harus sesuai dengan sifat keadaan jalan dan
pengelompokan bangunan-bangunan yang berdampingan.
Perbaikan rencana pembangunan kota akan
selalu dijadikan untuk mengimbangi perkembangan dibidang:
-
Kemajuan teknologi
dan arsitektur
-
Kemajuan ekonomi
sosial dan budaya
-
Kemajuan norma
kesehatan
-
Makin padatnya kota
karena pertambahan penduduk dan urbanisasi.
Pedoman dari
perencanaan tingkungan bangunan kota antara lain adalah:
-
Di sekeliling pasar
dibuat toko-toko dan jalan-jalan yang lebar.
-
Rumah sakit,
sekolar, dan tempat, ibadah harus terletak di daerah yang tenang.
-
Rumah sakit
letaknya jauh dari kuburan
-
Kuburan tidak
dibuat di tepi jalan raya
-
Kelas perumahan
yang berlainan tidak menjadi satu lingkungan
-
Komplek perumahan
mempunyai fasilitas lapangan olah raga dan taman
-
Sekolah dekat
dengan komplek perumahan
Pengaruh penempatan bangunan di pekarangan
dalam lingkungan rumah tinggal:
1)
Bangunan di
tengah_tengah pekarangan:
a)
Bangunan akan
kelihatan besar dan megah
b)
Halaman terbagi
menjadi kecil-kecil
2)
Bangunan tidak
diienguf, *ngu; oJiurrrrrn,
a)
Bangunan kelihatan kurang
megah
b) Halaman menjadi satu
dan luas dapat memberikan rasa segar dari lapang, bila ditanami banyak tanaman
3)
Bangunan induk dan
bangunan menjadi satu:
a)
Diperoleh halaman
yang cukup luas
b) Kesibukan masing-masing
bagian akan saling mengganggu, tidak dapat dipisahkan.
4)
Bangunan induk
dipisahkan dari bangunan tambahan:
a)
Halaman terbagi-bagi
b) Kesibukan masing-masing
bagian dapat dipisahkan, sehingga tidak mengganggu ketenangan suasana bagian
lain.
Standar Arsitektur Bangunan
Standard arsitektur bangunan terutama untuk
perumahan umum (public housing), adalah bertujuan menyediakan rumah tinggal
yang cukup baik dalam segi design, dimensi kamar, tata letak ruangan dan
sebagainya, agar dapat memenuhi kebutuhan/syarat-syarat rumah tinggal yang sehat
(healthy) dan menyenangkan (comfortable) dengan cukup ekonomis.
Secara umum rumah sehat dan menyenangkan,
ialah rumah yang antara lain:
1)
Tersedia jumlah
ruangan/kamar yang cukup dengan luas lantai dan isi yang cukup besar, agar
dapat memenuhi kebutuhan penghuninya untuk bekerja, tidur/beristirahat dan
berekreasi dengan cukup terjamin kebebasannya (privacy) dan tidak ada gangguan.
2)
Memiki tata letak
ruangan yang baik, sehingga:
-
Perhubungan antara
ruangan di dalam rumah lancar.
-
Kebebasan dan kenikmatan
penghuni terjamin.
3)
Letak kamar tidur
harus diusahakan agar:
-
Tidak mudah
terganggu, sehingga terjamin kebebasan orang tidur (privacy).
-
Sinar matahari pagi
dapat masuk selama kurang lebih 1 jam.
-
Ventilasi cukup
lancar, menjamin pergantian udara baru dari luar.
- Pemisahan kamar
tidur untuk suami-isteri. untuk pria atau wanita dewasa dan untuk anak-anak.
4)
Memiliki
ruangan-ruangan yeng diperlukan untuk memenuhi kegiatan hidup sehari-hari,
yaitu terdiri:
-
Ruangan untuk masak
dan makan
-
Ruangan untuk mandi
dan mencuci
-
Ruangan untuk
menyimpan bahan pangan dan alat-alat rumah tangga.
5) Memberikan
perlindungan dari panas, dingin, hujan, angin dan lembab. yang dapat mengganggu
kesehatan penghuni, juga memberikan ventilasi dan penerangan alam maupun buatan
yang cukup baik.
Dalam "Standard Arsitektur di Bidang
Perumahan" yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
(LPMB) Bandung, pada 1972, antara lain telah berhasil disusun standard ukuran
ruang kediaman yang sesuai dengan tata cara dan kebiasaan hidup masyarakat di
lndonesia.
Yang dimaksud ruang kediaman ialah setiap
ruangan yang digunakan untuk tidur, makan atau melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
rumah tangga yang lazim, kecuali ruangan-ruangan untuk mandi, kakus, cuci dan
seterika, gang/lorong dan ruangan sejenis yang penggunaannya tidak
terus-menerus dan rapat.
Luas lantai untuk setiap ruangan kediaman
sekurang-kurangnya 6 m2, sedang ketinggian lantai denah bawah yang
padat, harus sekurang-kurangnya 10 cm di atas muka tanah yang paling tinggi
dari pekarangan yang sudah dipersiapkan, dan sekurang-kurangnya 25 cm di atas
titik yang paling tinggi dari sumbu jalan yang berbatasan.
Tinggi ruang minimum pada bangunan-bangunan
rumah tinggal, harus sekurang-kurangnya 2,40 m, kecuali:
a)
Dalam hal
langit-langitnya/kasau-kasaunya miring, sekurang-kurangnya setengah dari luas
ruangan mempunyai tinggi ruang 2,40 m dan tinggi ruang selebihnya pada titik
terendah tidak kurang dari 1,75 m.
b) Dalam hal ruang
cuci dan kamar mandi/kakus, dapat diperbolehkan sampai sekurang-ku rangnya 2,10
m.
c) Dalam hal ruang
masak/dapur, dengan gangguan asap dan/atau bak penggorengan, pengasapan atqu
pembakaran, maka tinggi ruang tidak boleh kurang dari 3,50 m.
Bahwa penentuan tinggi langit-langit ruang
kediaman, minimal cukup 2,40 m, adalah berdasar penelitian rasa panas atau
tidak dalam ruangan, tidak hanya disebabkan langit-langit yang rendah, tetapi juga
disebabkan tidak adanya gerak angin dan pergantian udara dalam suatu ruangan,
sehingga udara di dalam ruangan menjadi panas dan lembab; hal ini mempengaruhi
pengeluaran panas dari badan, menimbulkan rasa lesu dan keluarnya keringat yang
berlebihan.
Bila ada gerak angin sepoi-sepoi dan
pergantian udara bersih yang lancar, maka akan menyebabkan pendinginan badan
dan pernafasan yang segar, sehingga memberikan rasa nyaman dan nikmat
(comfort).
Selain gerak angin dan pergantian udara
bersih, perasaan nikmat (comfort) juga dipengaruhi oleh suhu udara dan kelembaban
udara dalam ruangan.
Untuk menjamin terjadinya gerak angin dan
pergantian udara bersih yang lancar, maka diperlukan adanya cara ventilasi
silang (cross-ventilation), yaitu dengan memasukkan ke dalam ruangan udara luar
yang segar dan baik untuk kesehatan, melalui jendela atau lubang-lubang
angin/di dinding, sedang udara kotor dikeluarkan melalui lubang-lubang angin di
dinding yang berhadapan.
Gerak udara ini harus dijaga jangan sampai
terlalu besar dan keras, karena dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, yang
antaranya masuk angin, kaku-kaku di daerah tengkuk, pilek-pilek atau
penyakit-penyakit saluran pernafasan, maka itu lubang-lubang angin jangan
terlalu besar/banyak, tetapijangan pula terlalu kecili sedikit.
Dengan adanya gerak angin dan pertukaran
udara bersih, maka kelembaban udara dan suhu udara dalam ruangan biasanya dapat
berubah menjadi baik dengan sendirinya.
Biasanya suhu kamar yang ideal ialah 20-25
derajat Celsius, kelembaban udara kurang lebih 40 – 50% dan gerak udara yang
sedang antara 5-20 cm per detik.
Tetapi ukuran rasa nikmat ini bersifat
sangat subjektip, karena pada keadaan dan suasana (environment) tertentu,
seseorang sudah merasa nikmat (comfort), sedangkan bagi orang lain belum merasa
enak dan nikmat.
Gerak angin dan
pembaharuan udara dengan ventilasi silang, juga berguna menghindarkan gangguan
kesehatan yang disebabkan kurangnya udara segar atau kebanyakan zat karbon mono
oksida CO, yang umumnya terdapat pada:
-
Pembakaran gas
untuk penerangan atau pemanasan ruangan
-
Asap kereta api
-
Gas-gas mobildalam
garasi
-
Asap rokok yang
lembab.
Zat karbon mono oksida CO adalah gas yang
tidak berwarna, tidak berbau tetapi berbahaya bagi kesehatan manusia. Bila gas
CO terisap dalam jurnlah cukup banyak, dapat menimbulkan keracunan CO bagi
manusia, yang gejala-gejalanya ialah perasaan pusing, rasa berat di kepala,
lemah, nafsu makan kurang, tidur terganggu, lekas marah dan sebagainya.
Pada keracunan yang berat dapat
mengakibatkan pingsan, terjadi kejang-kejang, suhu badan menurun dan pernafasan
lemah, akhirnya dapat mengakibatkan kematian.
Tetapi dalam praktek, keracunan yang berat
ini jarang terjadi, sering hanya terjadi keracunan ringan saja, yang umumnya
disebabkan garasi yang kurang mendapat ventilasi udara bersih, ruangan dengan
Air Conditioning yang banyak asap rokoknya, dan juga pada sopir-sopir yang
mengendarai mobilmobil yang karburatornya kurang baik kerjanya atau masuknya
asap ke dalam mobil karena kebocoran knalpot.
Gejala-gejala keracunan gas CO yang ringan
dapat hilang sendiri, bila banyak berada di udara yang bersih dan segar. Pada
waktu ini banyak digunakan alat Air Conditioning pada ruang kediaman, tujuannya
untuk mendapatkan "better conditions of the air", yang dimaksud
"conditions" itu ialah:
-
Purity (kebersihan
udara)
-
Temperature (suhu
udara)
-
Motion (gerak
udara)
-
Humidity
(kelembaban udara).
Dengan alat Air conditioning, udara dalam
ruangan dapat disaring dari debudebu, sehingga udara dapat bersih dari
kotoran-kotoran, dan suhu udara dapat diatur secara mekanis.
Di dalam ruangan dengan Air Conditioning,
harus dihindarkan adanya asap rokok dan gas lainnya, karena di ruangan ini
tidak ada pemasukan dan pembaharuan udara segar dari luar, maka asap rokok dan
gas pembakaran lainnya akan menambah kadar co yang beracun, sehingga kesehatan
dapat terganggu, apalagi suhu rendah dalam ruangan, dapat mengurangi daya tahan
tubuh dan mengakibatkan pilek-pilek atau komplikasi penyakit lainnya, terutama
bagi orang yang peka terhadap udara dingin.
Selain cara ventilasi silang, juga terdapat
beberapa standard mengenai penerangan dan pembaharuan udara, yang antara lain
ialah:
1)
Setiap ruangan yang
dipakai sebagai ruang kediaman.
a) Memiliki
sekurang-kurangnya satu lubang yan'g langsung berhubungan dengan udara luar dan
bebas dari rintangan-rintangan. Jumlah luas bersih dari lubang itu harus
sekurang-kurangnya sama dengan sepersepuluh dari luas lantai ruangan tersebut,
dan dibuat sedemikian sehingga luas lubang yang sekurang-kurangnya setengah
dari jumlah luas lubang harus bisa dibuka.
b)
Diberi lubang hawa
atau saluran angin pada dan/atau dekat permukaan bawah langit-langit (ceiling)
yang luas bersihnya sekurangkurangnya 0,35 % luas lantai ruang,yang
bersangkutan.
2)
Setiap kamar mandi
dan kakus harus diberi penerangan dan pembaharuan udara atau dapat juga diberi
penerangan buatan dan pembaharuan udara mekanis yang memenuhi syarat hygiene
bangunan.
3)
Setiap dapur, ruang
makan umum, ruang istirahat dan ruangan-ruangan urhum lainnya dapat diberi
penerangan:
a)
Dengan cara
penerangan atap atau langit-langit yang mempunyai luas bersih, bebas dari
rintangan-rintangan terhadap cahaya sekurangkurangnya sepersepuluh dari luas
lantai ruangan dengan menyediakan cara pembaharuan udara mekanis yang memenuhi
syarat.
b) Dengan cara
penerangan buatan dan perbaikan udara yang memenuhi syarat hygiene bangunan.
4)
Setiap gang/jalan
terusan, koridor tangga dan ruang semacamnya, harus diberi penerangan alam atau
buatan sekurang-kurangnya 20 lux (satuan cahaya). Bila ruangan-ruangan itu
mempunyai kemungkinan digunakan pada malam hari, maka harus disediakan
penerangan buatan di ruangan itu.
5) Pada ruangan yang
menggunakan pembaharuan udara mekanis, sebagai pengganti pertukaran udara alam,
sistim mekanis ini harus bekerja terusmenerus selama ruangan yang dimaksud
digunakan, agar terdapat penggantian seluruh udara dari ruangan atau bangunan,
dengan jumlah udara segar dan bebas dari kuman-kuman dan kotoran yang sama
besarnya dari udara luar atau ruang lain.
Udara kotor atau yang busuk/merusak, harus dikeluarkan
dengan suatu cara mekanis pada suatu tempat sedemikian hingga tidak menjadikan
gangguan.
6)
Lubang/jendela
penerangan harus disesuaikan dengan letak matahari, agar sinar matahari dapat
masuk ke dalam ruangan selama ± 1 jam setiap hari; lebih daripada itu, sinar
matahari yang masuk dalam ruangan akan menyebabkan ruangan dan isinya menjadi
panas, sehingga mengurangi kenyamanan dan kenikmatan (comfort) dalam ruangan.
Untuk mengurangi rasa panas yang berlebihan
dalam ruangan, antara lain dapat dengan cara:
1)
Ventilasi silang
yang cukup lancar.
2) Teritis atap atau
dibuat beranda yang cukup lebar, agar sinar matahari langsung masuk ruangan
dihalangi.
3)
Atap dan
dinding-dinding diberi warna muda, mengurangi penyerapan panas sinar matahari.
4) Halaman ditanami
pohon-pohon, agar menyejukkan udara panas, memberikan bayanga n pada rumah dan
juga menghindarkan pandangan yang silau (glare).
5)
Arahkan
jendela/lubang ventilasi menghadap ke arah tiupan angin.
0 Response to "Arsitektonis Bangunan"
Post a Comment