Setiap
daerah mempunyai aturan tersendiri yang berkaitan dengan kewenangan-nya. Akan
tetapi, bila kerja sama antar wilayah gagal maka akan berakibat fatal terhadap
keseimbangan secara keseluruhan. Dalam isitilah yang berkaitan dengan
membangun, ada beberapa hal yang kadang sangat asing jika tudak berkecimpung
dalam dunia konstruksi, misalnya KDB (koefisean dasar bangunan), KLB (koefisien
lantai bangunan) dan KDH (koefisien daerah hijau).
Pada
postingan ini saya menuliskan materi mengenai izin mendirikan bangunan (IMB),
setiap daerah mempunyai prosedur yang berbeda dalam hal pengurusan IMB, dan
pada tulisan ini saya akan memaparkan membuat IMB di DKI Jakarta, untuk lebih
mengenal IMB saya memaprkan pengertianya dibawah ini.
Pengertian
IMB
Izin
mendirikan bangunan atau disingkat IMB merupakan izin yang diberikan oleh
pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun
dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. IMB
diterbitkan dengan tujuan menciptakan tertib bangunan dan penataan bangunan
agar sesuai dengan peruntukanya.
Dalam
setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas
pemberian izin mendirikan bangunan kepada pribadi atau badan yang besarnya
berbeda-beda dalam setiap daerah karena besarnya retribusi diatur dalam
peraturan daerah dan secara rinci dibuat keputusan kepala daerah.
Dalam
setiap pembangunan gedung baik akan digunakan untuk rumah, kantor, toko, hotel,
bengkel, harus memenuhi kaidah dasar yaitu sebagai berikut:
1) Memenuhi persyaratan administrasi yang
meliputi:
a) Status
tanah dan izin dari pemanfaat tanah dan
b) Izin
mendirikan bangunan.
2) Memenuhi ketentuan teknis bangunan
yang meliputi
a)
Sempadan bangunan
b)
Kepadatan dan ketinggian bangunan
c)
Sirkulasi dan parker
d)
Rencana pemetaan
e)
Ruang terbuka dan tata hijau
f) Prasarana
dan utilitas
3) Memenuhi keandalan bangunan yang
meliputi:
a)
Fungsi bangunan
b)
Keamanan dan keselamatan
c)
Kesehatan dan kenyamanan
d)
Kelengkapan bangunan
Ketentuan
normative tersebut bisa terlaksana jika pemerintah dan masyarakatnya patuh pada
ketentuan. Dalam membangun ada azas teknis yang harus diikuti yaitu:
1)
Keseimbangan
2)
Keserasian
3)
Berkelanjutan, dan
4) Keterbukaan
Perizinan
Daerah
-
Panduan
Mengurus IMB
1) Kelengkapan Persyaratan
a)
Mengisi dua lembar formulir permohonan
b)
Melampirkan dua lembar fotokoi KTP
c) Melampirkan dua rangkap fotokopi sertifikat
tanah, surat bukti yang disahkan kelurahan, atau surat keterangan dari notaris.
d)
Melampirkan dua lembar gambar rencana
bangunan.
Sebelum
IMB dibuat maka dilakukan dulu pengukuran dan pembuatan suart ukur dengan
persyaratan sebagai berikut:
a)
Mengisi formulir permohonan
b)
Fotokopi KTP, KK, bukti kewarganegaraan,
dan surat pernyataan ganti nama
c)
Surat kuasa dan KTP penerima kuasa
d)
Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun
berjalan.
e)
Bukti pelunasan BPHTB dan PPH/SSP
f) Fotokopi
atas hak berupa:
-
Girik letter C (untuk tanah bekas milik
adat)
- Surat
garapan, rekomendasi lurah dan camat, kartu sewa, kartu kavling (untuk tanah
negara)
g) Surat-surat bukti peralihan berupa akte
jual beli, hibah, tukar menukar, risalah lelang dan kantor lelang negara
bilamana bidang tanah tersebut karena lelang, pembagian warisan, surat
keterangan waris.
h) Surat berupa bukti peralihan atau perolehan
hak berupa akte pemindahan hak tukar menukar
i) Surat keterangan riwayat tanah dibuat oleh
lurah bahwa tanah yang diinginkan tidak dalam keadaan sengketa, tidak
dijaminkan, dan belum pernah dialihkan.
j) Suarat
pernyataan permohonan diatas materai bahwa bidang tanh tersbut telah dipasang
tugu atau patok batas.
2) Besarnya Biaya Retribusi IMB
Rumus
yang digunakan untuk menghitung biaya pembuatan IMB adalah sebagai berikut:
Besarnya
biaya IMB = Luas x TJB x TPJ x 1%
Keterangan:
Luas =
Luas bangunan yang akan didirikan
TJB =
Tarif jenis bangunan sesuai dengan perda (tabel tariff retribusi IMB)
TPJ = Tingkat penggunaan jasa adalah perkalian
dari beberapa factor koefisien, meliputi:
a)
Koefisien kelas jalan
b)
Koefisien status bangunan
c)
Koefisien tingkat bangunan
d)
Koefisien gunan bangunan
e)
Koefisien kelas bangunan
Contoh
tabel boaya IMB per m2 di Jakarta selatan, sesuai dengan perda No.3 tahun 1999
dan SK gubernur No.63 tahun 2000.
Tabel biaya IMB dari masing-masing jenis
bangunan:
Bangunan Perumahan
|
Harga
|
---|---|
Perumahan kecil | Rp. 50.000,00 |
Perumahan sedang | Rp. 75.000,00 |
Perumahan besar | Rp. 100.000,00 |
Rumah susun sederhana | Rp. 50.000,00 |
Bangunan sosial | |
Bangunan tempat ibadah | Rp. 0 |
Bangunan bukan tempat ibadah | Rp. 100.000,00 |
Bangunan usaha | |
Industry/pergudangan | Rp. 150.000,00 |
Perdangangan/perkantoran | Rp. 200.000,00 |
Bangunan sementara | Rp. 50.000,00 |
Bangunan bangunan yang dimohonkan sendiri | Rp. 50.000,00 |
Di
pisat kota, seperti Jakarta pengurusan IMB dapat diajukan ke dinas tata kota
(DTK), dinas pengawasan pembangunan kota (DP2K) dan bahkan pertanahan nasional
(BPN), tetapi untuk IMB yang sedrhana dilakukan di tiap kecamatan. Proses
pengurusan IMB untuk rumah tinggal non real estate memakan waktu 25 hari dengan
perincian sebagai berikut:
a)
Surat pengukuran situasi tanah (PST) 10
hari
b)
Surat keterangan rencana kota (KRK) 5 hari
c) Surat
keterangan rencana tata letak bangunan (RTLB) 10 hari
2) Penolakan Permohonan IMB
Suatu permohonan IMB ditolak jika:
a)
Tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan
b)
Bertentangan dengan rencana kota
c)
Bangunan yang direncanakan tidak sesuai
dengan peruntukan tanah pada lokasi dimaksud.
d)
Di atas persil dimohon terdapat rencana
jalan atau pelebaran sehingga sisa luas tanah tidak dapat dibangun sesuai
dengan persyaratan peruntukan
e)
Bangunan yang dimohon tidak sesuai
ketentuan teknis lainya.
f)
Mengganggu dan mengakibatkan kerusakan
terhadap kelestarian, keserasian dan keseimbangan lingkungan.
g)
Lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan
KSB/IMB adalah 16 hari masa kerja, dan
h)
Bertentangan dengan ketentuan perundangan
yang berlaku.
i)
Bangunan dapat dibongkar jika:
j)
Pelaksanaan mendirikan bangunan
bertentangan, tidak sesuai atau menyimpang dari izin yang telah diberikan.
k)
Pelaksanaan mendirikan bangunan tidak
memliki izin.
Selesai sudah postingan mengenai menghitung
biaya IMB, bahwa postingan ini merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya
yang berjudul langkah membuat RAB, semoga materi ini membantu saudara yang
sedang mengurus administrasi untuk hal pembangunan, mohon maaf apabila ada
keurangan, sekian dan terimaksih.
0 Response to "Tata Cara Mengurus Dan Menghitung Biaya IMB"
Post a Comment