Kawasan konservasi di Indonesia baik darat
maupun laut memiliki luas lebih dari 28 juta hektar yang kini menghadapi
ancaman dan persoalan pengelolaan yang sangat berat. Ancaman tersebut dapat
berupa ancaman langsung maupun tidak langsung. Ancaman langsung meliputi
praktik penebangan liar, penyerobotan dan konversi lahan, penangkapan hewan
langka, pengeboman ikan, maupun yang disebabkan oleh faktor-faktor alam seperti
kebakaran hutan dan fenomena pemanasan global yang mengakibatkan terjadinya
perubahan iklim. Ancaman tidak langsung meliputi hal-hal yang disebabkan oleh
adanya kebijakan yang berkonotasi dua (ambiguity), ketidakjelasan akan hak-hak
dan akses masyarakat, peraturan perundang-undangan yang kurang memadai dan
tumpang tindih, serta penegakan hukum yang lemah sehingga pengelolaan kawasan
konservasi termasuk yang berkategori taman wisata alam laut tidak efektif.
Pengertian Konservasi
Konservasi
merupakan suatu upaya yang dapat menghidupkan kembali vitalitas lama yang telah
pudar. Termasuk upaya konservasi bangunan kuno dan bersejarah. Peningkatan
nilai-nilai estetis dan historis dari sebuah bangunan bersejarah sangat penting
untuk menarik kembali minat masyarakat untuk mengunjungi kawasan atau bangunan
tersebut. Sebagai bukti sejarah dan peradaban dari masa ke masa. Upaya
konsevasi bangunan bersejarah dikatakan sangat penting. Selain untuk menjaga
nilai sejarah dari bangunan, dapat pula menjaga bangunan tersebut untuk bisa
dipersembahkan kepada generasi mendatang.
Konservasi Dan Arsitektur
Menurut
Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk
melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah
perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian
rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.
Menurut
Danisworo (1991), konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat berupa
lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk lingkungannya. Di
samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah,
budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik
(Danisworo, 1992). Dari aspek proses disain perkotaan (Shirvani, 1985),
konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang
merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.
Sasaran Konservasi
1)
Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian
2)
Memanfaatkan obyek pelestarian untuk
menunjang kehidupan masa kini
3) Mengarahkan perkembangan masa kini yang
diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian
4)
Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan
kota, dalam wujud fisik tiga dimensi.
Ruang Lingkup Konservasi
Kategori
obyek konservasi:
1)
Lingkungan Alami (Natural Area)
2)
Kota dan Desa (Town and Village)
3)
Garis Cakrawala dan Koridor pandang
(Skylines and View Corridor)
4)
Kawasan (Districts)
5)
Wajah Jalan (Street-scapes)
6)
Bangunan (Buildings)
7)
Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Manfaat Konservasi
1)
Memperkaya pengalaman visual
2)
Memberi suasana permanen yang menyegarkan
3)
Memberi kemanan psikologis
4)
Mewariskan arsitektur
5)
Asset komersial dalam kegiatan wisata
internasional
Aspek Konservasi
1)
Kriteria arsitektural
2)
Kriteria Historis
3) Kriteria
simbolis
Kriteria Konservasi
1) Estetika
Bangunan-bangunan
atau dari bagian kota yang dilestarikan karena mewakili prestasi khusus dalam
suatu gaya sejarah tertentu. Tolak ukur estetika ini dikaitkan dengan nilai
estetis dari arsitektonis: bentuk, tata ruang dan ornamennya.
2) Kejamakan
Bangunan-bangunan
atau bagian dari kota yang dilestarikan karena mewakili satu kelas atau jenis
khusus bangunan yang cukup berperan. Penekanan pada karya arsitektur yang
mewakili ragam atau jenis yang spesifik.
3) Kelangkaan
Bangunan
yang hanya satu dari jenisnya, atau merupakan contoh terakhir yang masih ada.
Karya langka atau satu-satunya di dunia atau tidak dimiliki oleh daerah lain.
4) Keistimewaan
Bangunan-bangunan
ruang yang dilindungi karena memiliki keistimewaan, misalnya yang tertinggi,
tertua, terbesar pertama dan sebagainya
5) Peranan Sejarah
Bangunan-bangunan
dari lingkungan perkotaan yang merupakan lokasi-lokasi bagi peristiwa-peristiwa
bersejarah yang penting untuk dilestarikan sebagai ikatan simbolis antara
peristiwa terdahulu dan sekarang.
6) Memperkuat Kawasan
Bangunan-bangunan
dan di bagian kota yang karena investasi di dalamnya, akan mempengaruhi
kawsan-kawasan di dekatnya, atau kehadiratnya bermakna untuk meningkatkan
kualitas dan citra lingkungan sekitarnya.
Baca:
a concept
Peran Arsitek Dalam Konservasi
1) Internal
a)
Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek
untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan
bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
b)
Meningkatkan kemampuan serta penguasaan
teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama
teknik adaptive reuse
c) Melakukan
penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu
dilestarikan.
2) Eksternal
a)
Memberi masukan kepada Pemda mengenai
kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
b) Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata
Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design
Guidelines)
c)
Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau
penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi
yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang)
serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
d)
Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek
pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan
mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih
memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan
finansial.
Konsep Perencanaan Konservasi
Sebagai
tanggapan terhadap pertumbuhan urbanisasi dan pengaruhnya terhadap peningkatan
kebutuhan air, bagaimana kawasan pasar dapat berkontribusi pada rencana
keberlanjutan 2030, menyediakan platform untuk sistem air terbarukan yang
mandiri dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Menanggapi
pertanyaan berikut, masterplan bertujuan untuk menciptakan kawasan budaya,
membuat katalisator desain utamanya. Terletak di tepi Taman dan menghadap ke
Teluk, tempat ini tidak hanya menawarkan kesempatan untuk ekspresi
arsitektur, namun juga memberi kesempatan untuk menggabungkan arus retensi air
badai utama dan desain perkotaan yang peka terhadap air.
Masterplan
terdiri dari tiga elemen utama. Sebuah platform sentral, yang berjalan di
sepanjang arus stormwater yang ada, berfungsi sebagai koleksi dan gudang
penyimpanan utama. Proyek ini terletak di sepanjang platform, dengan beberapa
fitur "pool-like" oval yang mengekspresikan fungsi utamanya dan
berfungsi sebagai ruang pertemuan publik. Pusat Inovasi dan Ilmu Pengetahuan
terletak di sisi timur platform yang menghadap Wattle Street. Bangunan ini
berusaha untuk mempromosikan pendidikan dan penelitian untuk meningkatkan
kemampuan bangunan masa depan agar sepenuhnya bergantung pada sumber energi
berkelanjutan. Pusat Pasar Terletak di sisi lain platform dan membuka menuju
taman Wentworth.
Air
yang mengumpulkan menara di platform tengah adalah bangunan bergelombang payung
seperti kaca yang memungkinkan cahaya alami masuk ke bangunan utama. Air
ditangkap di dalam platform dan secara bertahap dilepaskan ke pelabuhan,
mengurangi tingkat limpasan dan mengurangi banjir. Setiap bangunan juga
dirancang untuk mengumpulkan dan menggunakan kembali air melalui penggunaan
menara air yang serupa dan serangkaian sistem pengumpulan air louvred di
sepanjang fasad. Materialitas bangunan berusaha untuk mempromosikan kelapangan
dan transparansi, dengan fasad yang sepenuhnya mengkilap melilit struktur utama
dengan cara yang halus, hanya ditutup dengan kacamata bergerigi yang disebutkan
di atas.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014
terkait perubahan terhadap peruntukan ruang sebagian kawasan pesisir dan
pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari Kawasan Teluk. Perpres yang
merupakan revisi dari Perpres No. 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Sarbagita, menyebutkan perubahan sebagian status zona kawasan pesisir dan pulau-pulau
kecil di Kawasan Teluk, serta arahan umum pemanfaatan ruang kawasan tersebut.
0 Response to "Kawasan Konservasi Teluk "
Post a Comment