Kebijaksanaan dan program Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian integral program perbaikan kondisi dan
lingkungan kerja, yang mempunyai arti yang sangat penting baik untuk mencegah
kecelakaan kerja maupun untuk peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.
Keselamatan kerja adalah usaha untuk melaksanakan pekerjaan tanpa mengakibatkan
kecelakaan, dengan kata lain membuat suasana kerja atau lingkungan kerja yang
aman dan bebas dari segala macam bahaya disamping tercapainya hasil yang menguntungkan.
Setiap
kecelakaan kerja sudah pasti akan merugikan pekerja itu sendiri maupun
perusahaan, perusahaan didalam menjalankan seluruh aktifitasnya selalu berusaha
untuk menekan sekecil mungkin terjadinya kecelakaan kerja yang disebabkan
berbagai factor, berbagai upaya senantiasa dilakukan oleh perusahaan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan kerja sehingga kerugian – kerugian yang sangat
fatal baik dari peralatan maupun dari manusianya dapat dihindarkan.
Salah
satu upaya dari banyaknya program pencegahan yang ada dalam K3 adalah
melaksanakan program Safety talk. Program Safety talk sangatlah mudah untuk
dilaksanakan pada setiap perusahaan. Dengan estimasi waktu kurang dari 15 menit
yang dihadiri oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Pengertian
K3
Alat Pelindung Diri |
K3
kepanjangan dari Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja adalah suatu
upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan
partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat
– tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang
keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
K3 merupakan hal yang wajib diterapkan
diseluruh lingkungan kerja, baik perkantoran, rumah sakit, pabrik,
sekolah-sekolah, perguruan tinggi, maupun militer.
Pada
beberapa perusahaan dimana safety menjadi prioritas utama, memiliki aturan
tersendiri dalam melaksanakan suatu project untuk memastikan pelaksanaan
aktifitas dengan aman, tidak membahayakan pekerja serta tidak mencemari
lingkungan, aturan tersebut.
Melakukan
Project Safety, Health & environmental review pada setiap fase /
stage dari suatu proyek konstruksi untuk memastikan agar semua keputusan
yang dibuat pada fase engineering maupun konstruksi telah memenuhi standard
yang telah ditetapkan.
Pada
fase konstruksi ada beberapa hal yang dapat diusahakan untuk menghindari atau
meminimalisasi resiko kecelakaan pada proyek konstruksi diantaranya:
1) Melakukan pengecekan
rutin pada setiap equipment yang akan digunakan disesuaikan dengan
standard pengecekan yang sudah ada. Contoh pengecekan tower crane, untuk metode
serta jarak waktu antara dua pengecekan disesuaikan dengan standard yag berlaku
dan diberikan tanda berupa sticker yang menyatakan bahwa tower crane tersebut
dapat digunakan.
2) Mentraining
karyawan berkenaan dengan pekerjaan mereka, sehingga mereka dapat
mengidentifikasi kemungkinan resiko bahaya dari pekerjaan tersebut dan mengerti
metode kerja yang aman untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan aman.
Management
menerapkan system punishment dan reward akan prestasi yang berkenaan
dengan safety pada setiap karyawan, sehingga culture serta prilaku yang
kurang perduli terhadap safety setahap demi setahap dapat dirubah.
Melalui
Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas
dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat
meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.
Adapun pengertiannya
dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu:
1) Secara Filosofis
Suatu
pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap
hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
2) Secara Keilmuan
Ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Pengertian K3 diatas,
kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3. Peran K3 ini antara lain
sebagai berikut:
1) Setiap
Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktifitas nasional.
2) Setiap
orang yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
3) Setiap
sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4) Untuk
mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
Maksud Dan Tujuan K3
Tujuan
utama K3 adalah mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan
kerja atau dalam Bahasa asing disebut zero accident. Maksud utama dibutuhkanya
K3 adalah untuk mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja, mencegah
kerusakan tempat dan peralatan kerja, mencegah pencemaran lingkungan dan
masyarakat disekitar tempat kerja, dan norma kesehatan kerja diharapkan menjadi
instrument yang menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
K3
ini dibuat tentu mempunya tujuan di buatnya K3 secara
tersirat tertera dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja tepatnya.
Dalam pelaksanaannya, K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
Dalam pelaksanaannya, K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
Secara
teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja
meliputi beberapa hal sebagai berikut:
1) HAZARD
(Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan,
penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada.
2) DANGER
(Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat
dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
3) RISK,
prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
4) INCIDENT,
Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang
dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang
batas badan/struktur.
5) ACCIDENT,
Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).
Dalam
K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu:
1) Aturan
berkaitan dengan keselamatan dan kesehtan kerja
2) Di
terapkan untuk melindungi tenaga kerja
3) Resiko
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Sasaran
dari K3 adalah:
1) Menjamin
keselamatan operator dan orang lain
2) Menjamin
penggunaan peralatan aman dioperasikan
3) menjamin
proses produksi aman dan lancar.
Tujuan
norma-norma ialah agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat
menjamin keselamatan pekerja.
Dasar Hukum K3
Dasar hokum K3 yang
utama adalah Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 kemudian diteruskan dengan UU
no 1 Tahun 1970, undang undang ini membahas tentang KESELAMATAN KERJA. Dari
undang-undang tersebut diteruskan dengan Permen, PP, SE, undang-undang daerah
dan lain sebagainya. Pengertian Kegiatan K3 adalah kegiatan yang bertujuan
untuk menjamin agar para pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dalam kondisi sehat
baik fisik, mental dan sosial sehingga dapat terhindar dari resiko kecelakaan
dan penyakit akibat kerja.
Dasar
hukum k3:
1) UU
No.1 tahun 1970
2) UU
No.21 tahun 2003
3) UU
No.13 tahun 2003
4) Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996.
Cara Pengendalian Ancaman Bahaya Kesehatan Kerja
1) Pengendalian teknik
Contoh:
a) Mengganti
prosedur kerja
b) Menutup
atau mengisolasi bahan bahaya
c)
Menggunakan otomatisasi
pekerja
d) Ventilasi
sebaga pengganti udara yang cukup
2) Pengendaan administrasi
Contoh:
a) Mengatur
waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat
b) Menyusun
peraturan k3
c)
Memasang tanda-tanda
peringatan
d) Membuat
data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
e) Mengadakan
dan melakukan pelatihan system penanganan darurat
3) Standar Keselamatan Kerja
a) Pengamanan
sebagai tindakan keselamatan kerja.
b) Perlindungan
badan yang meliputi seluruh badan.
c)
Perlindungan mesin.
d) Pengamanan
listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
e) Pengamanan
ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup,
ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.
4) Alat pelindung diri
Alat
pelindung diri Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai
bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang
di sekelilingnya.
Adapun
bentuk peralatan dari alat pelindung:
1) Safety
helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari
benda-benda yang dapat melukai kepala.
2) Safety
belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika
menggunakan alat trasportasi.
3) Penutup
telinga
Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika
bekerja di tempat yang bising.
4) Kaca
mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika
bekerja dari percikan.
5) Pelindung
wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika
bekerja.
6) Masker
Berfungsi:
sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang
bagus.
Jadi,
berdasarkan syarat – syarat keselamatan kerja diatas dapat
disimpulkan bahwa tujuan K3 antara lain sebagai berikut:
1) Untuk
mencapai derajat kesehatan yang setinggi – tingginya baik buruh, petani,
nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja – pekerja bebas.
2) Untuk
mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan – kecelakaan akibat kerja
perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas
kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.
Saya
juga akan memberikan beberapa contoh K3 pada beberapa proyek konstruksi atau
yang berhubungan dengan pekerjaan teknik sipil, baik dilapangan maupun di
laboratorium, tetapi untuk kali ini saya akan memberikan contoh untuk pekerjaan
di lapangan.
Pedoman K3 Pemadatan
Pekerjaan
Pemadatan pada Pekerjaan Lapis Pondasi Tanah Semen mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu:
1) Terjadi
iritasi pada kulit dan paru-paru oleh debu pada pemadatan yang kering,
2) Terjadi
gangguan lalu lintas kendaraan,
3) Terjadi
gangguan lalu lintas penduduk sekitar,
4) Kecelakaan
akibat tanah bagian pinggir jalan tidak stabil,
5) Terluka
akibat pengoperasian mesin pemadat (grader) tidak benar,
6) Terluka
oleh alat kerja akibat jarak antar pekerja terlalu dekat.
Antisipasi
pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemadatan pada
Pekerjaan Lapis Pondasi Tanah Semen yaitu:
1) Harus
dilakukan penyiraman hamparan sebelum dipadatkan,
2) Pemasangan
rambu-rambu lalu lintas serta penugasan petugas bendera pengatur lalu lintas,
3) Pembuatan
jalan sementara bagi penduduk sekitar,
4) Dilakukan
pemeriksaan stabilitas tanah terutama dibagian pinggir jalan, bila perlu
diadakan pengujian,
5) Dilakukan
pengecekan kelayakan mesin pemadat, operator harus tenaga terampil danberpengalaman
dan pengoperasian alat pemadat harus benar,
6) Senantiasa
menjaga jarak aman antara pekerja satu dengan pekerja lainnya.
Pengertian
Safety Talk
Safety
talk adalah sebuah cara untuk mengingatkan karywanatau pekerja bahwa K3 bagian
yang sangat penting dalam pekerjaan. Safety talk adalah pertemuan yang
dilakukan rutin antara karyawan atau pekerja dan supervisor untuk membicarakan
hal-hal mengenai K3. Safety talk cara termudah untuk melindungi karyawan atau
pekerja dari cidera. Safety talk merupakan salah satu sarana penunjang dalam
upaya mencegah terjadinya bahaya di tempat kerja, serta berbagai masalah
pekerjaan dapat didiskusikan, untuk kemudian dapat diterapkan dan dipraktekan
di lapangan.
Tujuan
utama safety talk adalah untuk mengingatkan karyawanataupekerja akan
potensi-potensi bahaya di tempat kerja dan membantu karyawanataupekerja untuk
mengenali dan mengendalikan bahaya tersebut.
Manfaat Safety Talk
Dengan
adanya safety talk dapat pula meningkatkan pengetahuan kita terhadap berbagai
hal sebagai berikut:
1) Pekerjaan Yang Kita Hadapi
Dan Bahayanya, Serta Upaya Penanggulangannya
Semakin
banyak kita melakukan pekerjaan dan tanggung jawab yang diberikan, maka akan
membuat kita semakin berpengalaman, sehingga kita semakin familiar dengan tugas
dan tanggung jawab tersebut, yang kemudian kita akan semakin mengerti dengan
keadaan lingkungan tempat bekerja, dan akan semakin cepat pula kita melakukan
upaya penanggulangan jika terjadi problem atau keadaan darurat.
2) Prosedur kerja yang benar.
Semakin
sering kita melakukan pekerjaan yang sama, kita menjadi terbiasa dan semakin
menguasai pekerjaan tersebut. Tapi di satu sisi, dapat pula menjadikan kita
terlena dengan kemampuan tersebut. Karena sudah terbiasa melakukan pekerjaan
secara berulang terkadang menjadikan kita lalai, gegabah dan menganggap remeh
prosedur kerja yang harus dilalui, yang akibatnya bisa berakibat fatal terhadap
peralatan maupun manusianya. Apabila kita bekerja dengan mengikuti prosedur
yang telah ditentukan, maka kita sudah terlindungi bila terjadi hal-hal yang
tidak kita inginkan, karena persiapan, pemeriksaan dan pengesahan terhadap
prosedur kerja selalu dalam kontrol sistem sehingga mampu meminimalkan dan
mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
3) Peralatan safety atau alat
pelindung diri (APD).
Setiap
pekerja mempunyai tanggung jawab yang sama untuk bekerja dengan aman dan
memperhatikan keselamatan. Pada dasarnya kita semua mengerti bahaya-bahaya yang
mungkin timbul di tempat area kerja kita masing-masing dan alat-alat pelindung
diri apa saja yang harus kita gunakan. Perusahaan berkewajiban menyediakan dan
mencukupi perlengkapan dan kelengkapan alat pelindung diri. Dengan demikian
diwajibkan pula bagi para staf dan pekerja di lingkungan proyek untuk
mengenakannya dengan baik dan benar.
4) Komunikasi.
Dalam
safety talk ini tanpa sadar kita juga belajar berkomunikasi, kapan kita harus
mendengarkan dan kapan kita berbicara atau mengutarakan pendapat. Komunikasi
yang baik merupakan suatu cerminan dari keakraban dan kebersamaan kita sehingga
akan menciptakan suasana yang akrab, hangat dan harmonis, yang pada akhirnya
akan menciptakan kebersamaan, sehingga dalam bekerja sehari-hari akan terasa
ringan dan nyaman. Dalam safety talk, tak lupa selalu diulang yel-yel
penyemangat dalam bekerja. Yel-yel itu selalu diteriakkan dengan suara yang
lantang, tanpa beban. Teriak yel-yel tersebut merupakan satu cara dalam memompa
semangat kerja. Yel-yel yang diteriakkan adalah yel-yel yang memberikan
kebanggaan dalam bekerja dan kebanggaan tentang keterlibatan dalam proyek yang
sedang dikerjakan, dalam setiap perannya.
Pihak
Yang Melakukan Safety Talk
Safety
talk sangat tepat dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab akan K3,
seperti:
1) Foreman
atau Supervisor atau Atasan langsung.
2) Safety
officer
3) Anggota
safety committee
4) Sesama
karyawan atau pekerja, secara bergantian dalam rangka meningkatkan kepedulian
diantara karyawan atau pekerja (bisa dijadwalkan secara teratur).
Metode Pelaksanaan Safety Talk
Safety talk sebaiknya dilaksanakan pada
setiap akan memulai pelaksanaan pekerjaan dan pergantian shift, yang dipimpin
oleh orang yang mengerti di bagian safety pada tiap area atau departemen wajib
melaksanakan briefing.
Pelaksanaan
safety talk harus diperhatikan:
1) Diawali
dengan pendahuluan singkat yang menarik
2) Dilaksanakan
oleh semua regu kerja setiap awal shift
3) Dihadiri
oleh semua orang yang akan bekerja di shift tersebut
4) Topik
yang disampaikan sesuai dengan kondisi lapangan
5) Pelaksanaan
safety talk langsung di lokasi kerja
6) Menyampaikannya
dengan kata-kata yang mudah dimengerti
7) Estimasi
waktu penyampaian kurang dari 15 menit
8) Mengulangi
pesan-pesan safety dan memberikan ringkasan disetiap akhir safety talk
9) Setiap
safety talk direcord yang diketahui atau ditandatangani oleh seluruh karyawan
safety talk pada saat itu juga yang akan bekerja dan hadir pada safety talk.
Dampak
Meskipun
safety talk hanya hitungan menit namun karyawan dan pekerja ingat akan
pentingnya K3, dapat mengenali dan mengontrol potensi-potensi bahaya dan dapat
menjaga kepedulian akan K3.
Contoh
Safety Talk Di Tempat Kerja
Selamat Pagi
Pada
pagi hari ini, adalah giliran saya selaku rekan senasib sepenanggungan bagi
rekan-rekan semua akan menyampaikan pesan-pesan keselamatan yang berkaitan dengan
bahaya-bahaya yang selalu mengintai ditempat kerja dan bagaimana cara
mengatasinya.
Bahaya-bahaya
yang ada ditempat kerja ada bermacam-macam, bahaya-bahaya ini meliputti bahaya
kecelakaan kerja, bahaya kebakaran tempat kerja dan bahaya timbulnya penyakit
akibat kerja.
Bahaya
kecelakaan kerja yang diperdiksi ditempat kerja kita diantaranya adalah bahaya
jatuh dari ketinggian, bahaya tertimpa benda-benda keras, bahaya terpukul
peralatan kerja, bahaya terjepit benda keras, bahaya terpukul peralatan kerja,
bahaya terjepit benda keras, kekurangan oxigen bila berada dalam ruangan
terbatas, bahaya tersengat listrik dan lain-lain yang apabila terjadi pada diri
kita dapat menimbulkan cidera ringan sampai parah dan mungkin dapat menimbulkan
kematian.
Kita
juga dituntut harus menjaga bahaya kebakaran yang ditimbulkan diantaranya oleh
mesin-mesin las yang tidak dilengkapi dengan kabel pentanahan, atau kabelnya
terkelupas, atau tabung oxygen dan acitiline tidak dilengkapi dengan flas back
arester, atau karena peletakan kabel pentanahan atau grounding yang tidak aman,
bahaya kebakaran lainnya dapat ditimbulkan karena korek api, adanya gas-gas yang terjebak pada saat melakukan
pengelasan, dan lain sebagainya.
Bahaya-bahaya
timbulnya penyakit akibat kerja, misalnya fitter yang menggerinda tidak
menggunakan gogle atau face shield terkena gram atau serpihan logam mengenai
mata akan menimbulkan rabun mata dan bahkan bisa mengakibatkan buta, dan lain
sebagainya.
Rekan-rekan sekerja sekalian.............!
Untuk
mengetahui bahaya-bahaya yang ditimbulkan tadi ada jalan bagi kita sebagai
pekerja adalah mematuhi ketentuan-ketentuan ataupun peraturan-peraturan
keselamatan yang telah ditetapkan, dan tidak mengerjakan sesuatu yang bukan
wewenangnya agar kita terhindar dari segala macam bahaya.
Misalnya kalau mau bekerja ditempat yang
tingginya lebih dari 2 meter, pakailah safety body harnnes. Kalau hanya bekerja
dibawah saja cukup kenakan topi keselamatan, safety glass dan sepatu
keselamatan, kalau bekerja disekitar debu, kenakanlah masker debu dan
sebaginya.
Rekan-rekan
sekerja sekalian. Kiranya kita cukup dulu sampai disini materi kita pagi ini.
Harapan semua, agar setiap hari kita pulang kerumah dalam keadaan aman, sehat
dan tidak kurang suatu apapun.
Pesan
Kepada Anda
1) Bekerjalah
dengan baik sesuai dengan tugas utama anda
2) Jangan
mengerjakan pekerjaan yang bukan tugasnya
3) Perhatikan
kondisi lingkungan kerja anda, laporkan segera kepada atasan anda, bilamana
anda menemukan Bahaya
4) Pakailah
alat pelindung diri anda dengan baik, dan disesuaikan dengan pekerjaan yang
akan atau sedang anda lakukan
5) Jagalah
selalu kebersihan dilokasi kerja anda
6) Cucilah
tangan anda, sebelum makan, ingat kesehatan
7) Jangan
bersenda gurau ditempat pekerjaan
8) Tempatkan
diri anda ditempat yang aman.
9) Berdo’alah
sebelum bekerja
10)Terimakasih
atas perhatiannya Semoga Allah SWT. Selalu melindungi kita semua amin.
Salam
Safety First.
Demikian lah sepeutar tentang K3 semoga bisa
membantu pembaca yang baru memasuki dunia kerja, semoga dengan adanya tulisan
ini bisa menambah informasi dan bisa memahami pentingnya K3. Sekian dan
terimakasih.
0 Response to "Tentang Safety dan K3"
Post a Comment