Materi ini merupakan salah satu ilmu dalam
menjalankan mekanisme proyek dan bagian dari manajemen konstruksi yang berperan
dalam keberlangsungan suatu proyek. Kontrak merupakan dokumen yang penting
dalam proyek. Segala hal terkait hak dan kewajiban antar pihak serta alokasi
risiko diatur dalam kontrak. Pemahaman kontrak mutlak diperlukan oleh tim
proyek dalam menjalankan proyek agar semua masalah dan risiko yang terkandung
di dalamnya dapat diatasi dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak untuk
mengatasinya. Kerugian proyek terbesar disebabkan oleh kegagalan dalam
mengelola kontrak konstruksi.
Definisi
Kontrak Proyek Konstruksi
Kontrak
konstruksi adalah juga kontrak bisinis yang merupakan suatu perjanjian dalam
bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat di
dalamnya terdapat tindakan-tindakan yang bermuatan bisnis. Sedangkan yang
dimaksud bisnis adalah tindakan yang mempunyai aspek komersial. Dengan demikian
kontrak kerja konstruksi yang juga merupakan kontrak bisnis adalah perjanjian
tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial (Hikmahanto
Juwana, 2001).
Definisi
kontrak menurut beberapa sumber:
1) PMBOK:
Dokumen yang mengikat pembeli dan penjual secara hukum. Kontrak merupakan
persetujuan yang mengikat penjual dan penyedia jasa, barang, maupun suatu
hasil, dan mengikat pembeli untuk menyediakan uang atau pertimbangan lain yang
berharga.
2) FIDIC
Edisi 2006: Kontrak berarti Perjanjian Kontrak (Contract Agreement), Surat
Penunjukan (Letter of Acceptance), Surat Penawaran (Letter of Tender),
Persyaratan (Conditions), Spesifikasi (Spesifications), Gambar-gambar
(Drawings), Jadual/Daftar (Schedules), dan dokumen lain (bila ada) yang
tercantum dalam perjanjian kontrak atau dalam Surat Penunjukan.
3) UU Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi dijelaskan bahwa kontrak
kerja konstruksi merupakan keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum
antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi.
Dokumen
kontrak yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah dokumen Syarat-syarat
Perjanjian (Condition of Contract) karena dalam dokumen inilah dituangkan semua
ketentuan yang merupakan aturan main yang disepakati oleh kedua belah pihak
yang membuat perjanjian.
Sistem
Kontrak
Elemen
yang paling penting dalam suatu proses kerjasama antara berbagai pihak untuk
mewujudkan suatu sistem tertentu yang telah disepakati adalah kontrak. Kontrak
kerja konstruksi dibuat secara terpisah sesuai tahapan dalam
pekerjaan yang terdiri dari kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan
perencanaan, kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan pelaksanaan dan kontrak
kerja konstruksi untuk pekerjaan pengawasan.
Bentuk dan Jenis Kontrak
Banyaknya
jenis dan standar kontrak yang berkembang dalam industri konstruksi memberikan
beberapa alternatif pada pihak pemilik untuk memilih jenis dan standar kontrak
yang akan digunakan. Beberapa jenis dan standar kontrak yang berkembang
diantaranya adalah Federation Internationale des Ingenieurs Counseils (FIDIC),
Joint Contract Tribunal (JCT), Institution of Civil Engineers (I.C.E), General
Condition of Goverment Contract for Building and Civil Engineering Works
(GC/Works), dan lain-lain. Bentuk kontrak konstruksi bermacam-macam dipandang
dari aspek-aspek tertentu. Ada empat aspek atau sisi pandang bentuk kontrak
konstruksi, yaitu:
1) Aspek Perhitungan Biaya
a) Fixed
Lump Sum Price
b) Unit
Price
2) Aspek Perhitungan Jasa
a) Biaya
Tanpa Jasa (Cost Without Fee)
b) Biaya
Ditambah Jasa (Cost Plus Fee)
c) Biaya
Ditambah Jasa Pasti (Cost Plus Fixed Fee)
3) Aspek Cara Pembayaran
a) Cara
Pembayaran Bulanan (Monthly Payment)
b) Cara
Pembayaran atas Prestasi (Stage Payment)
c) Pra
Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa (Contractor’s Full Pre-financed).
4) Aspek Pembagian Tugas
a) Bentuk
Kontrak Konvensional
b) Bentuk
Kontrak Spesialis
c) Bentuk Kontrak Rancang Bangun (Design
Construction/Built, Turn-key) d) Bentuk Kontrak Engineering, Procurement dan
Construction (EPC).
d) Bentuk
Kontrak BOT/BLT f) Bentuk Swakelola (Force Account)
Jenis
Kontrak Berdasarkan Penggantian Biaya
Pemilihan
kontrak yang sesuai untuk suatu proyek konstruksi lebih didasarkan dari
karakteristik dan kondisi proyek itu sendiri. Ditinjau dari sudut pandang
pemilik proyek (owner), hal ini erat kaitannya dengan antisipasi dan
penanganan resiko yang ada pada proyek tersebut.
1) Kontrak Harga Satuan (Unit Price
Contract)
Merupakan
kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu
berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan
spesifikasi tertentu, dengan volume pekerjaan didasarkan pada hasil pengukuran yang
benar – benar telah dilaksanakan. Penentuan harga satuan ini harus mengakomodasi
semua biaya yang mungkin terjadi seperti biaya overhead, keuntungan,
biaya – biaya tak terduga dan biaya mengantisipasi resiko.
2) Kontrak Biaya plus Jasa (Cost Plus Fee
Contract)
Merupakan
kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, dimana
jenis – jenis pekerjaan dan volumenya belum diketahui dengan pasti. Pembayaran
dilakukan berdasarkan pengeluaran biaya yang meliputi pembelian barang, sewa
peralatan, upah pekerja dan lain-lain, ditambah imbalan jasa yang telah
disepakati oleh kedua pihak.
3) Kontrak Biaya Menyeluruh (Lump Sum Contract, Fixed
Price)
Merupakan
kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu
dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua resiko dalam penyelesaian
pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan
spesifikasi tidak berubah.
Jangka
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
1) Tahun Tunggal
Tahun
tunggal adalah pekerjaan yang pendanaan dan pelaksanaannya direncanakan selesai
dalam 1 tahun.
2) Tahun Jamak
Tahun
jamak adalah pekerjaan yang pendanaan dan pelaksanaanya direncanakan lebih
dari 1 tahun.
Cara
Pembayaran Hasil Pekerjaan
1) Sesuai Kemajuan Pekerjaan
Pembayaran
hasil kerja dengan cara ini banyak diterapkan dalam proyek besar dimana
pengukuran hasil pekerjaan berdasarkan kemajuan hasil pekerjaan selain
dilakukan dalam beberapa tahap kemajuan pekerjaan, bisa juga dilakukan secara
sekaligus pada saaat pekerjaan fisik selesai 100%.
2) Secara Berkala
Pengukuran
hasil kerja secara berkala pada umumnya dilakukan secara bulanan pada setiap
akhir bulan.
Isi
Kontrak
Secara
substansial, kontrak konstruksi memiliki bentuk yang berbeda dari bentuk
kontrak komersial lainnya, hal ini dikarenakan komoditas yang dihasilkan bukan
merupakan produk standar, namun berupa struktur yang memiliki sifat yang unik
dengan batasan mutu, waktu, dan biaya. Dalam kenyataannya, kontrak konstruksi
terdiri dari beberapa dokumen yang berbeda dalam tiap proyek. Namun secara umum
kontrak konstruksi terdiri dari:
1) Agreement (Surat Perjanjian)
Menguraikan
pekerjaan yang akan dikerjakan, waktu penyelesaian yang diperlukan, nilai
kontrak, ketentuan mengenai pembayaran, dan daftar dokumen lain yang menyusun
kelengkapan kontrak.
2) Condition of the Contract
(Syarat-syarat Kontrak)
Terdiri
dari general conditions (syarat-syarat umum kontrak) yang berisi ketentuan yang
diberikan oleh pemilik kepada kontraktor sebelum tender dimulai dan special
condition (syarat-syarat khusus kontrak) yang berisi ketentuan tambahan dalam
kontrak yang sesuai dengan proyek.
3) Contract Plan (Perencanaan Kontrak)
Berupa
gambar yang memperlihatkan lokasi, dimensi dan detil pekerjaan yang harus
dilaksanakan.
4) Spesification (Spesifikasi)
Keterangan
tertulis yang memberikan informasi detil mengenai material, peralatan dan cara
pengerjaan yang tidak tercantum dalam gambar. Dokumen kontrak adalah kumpulan
dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak yang sekurang-kurangnya
berisi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 29/2000 Pasal 22,
yaitu:
a) Surat
Perjanjian
b) Dokumen
Tender
c)
Penawaran
d) Berita
Acara
e) Surat
Pernyataan Pengguna Jasa
f) Surat
Pernyataan Penyedia Jasa
Isi
Perjanjian/Kontrak harus memuat antara lain:
a) Uraian
para pihak
b) Konsiderasi
c)
Lingkup Pekerjaan
d) Nilai
Kontrak
e) Bentuk
Kontrak yang Dipakai
f)
Jangka Waktu Pelaksanaan
g) Prioritas
Dokumen
Prinsip
dari urutan kekuatan (prioritas untuk diikuti/dilaksanakan) adalah dokumen yang
terbit lebih akhir adalah yang lebih kuat/mengikat untuk dilaksanakan. Apabila
tidak ditentukan lain, sesuai dengan prinsip tersebut diatas, maka
urutan/prioritas pelaksanaan pekerjaan di Proyek adalah berdasarkan:
a) Instruksi
tertulis dari Konsultan MK (jika ada)
b) Addendum
Kontrak (jika ada)
c) Surat Perjanjian pemborongan (Article of
Agreement) dan syarat-syarat Perjanjian (Condition of Contract).
d) Surat
Perintah Kerja (Notice to Proceed), Surat Penunjukan (Letter of Acceptance)
e) Berita
Acara Negosiasai
f)
Berta Acara Klarifikasi
g) Berita
Acara Aanwijzing
h) Syarat-syarat
Administrasi
i)
Spesifikasi/Syarat Teknis
j)
Gambar Rencana Detail
k)
Gambar Rencana
l) Rincian
Nilai Kontrak
Syarat,
Aspek, dan Asas Kontrak
1) Syarat
Dalam
kontrak kerja konstruksi pada umumnya merupakan kontrak bersyarat yang
meliputi:
a) Syarat
validitas, merupakan syarat berlakunya satu perikatan
b) Syarat
waktu, merupakan syarat yang membatasi berlakunya kontrak tersebut. Hal ini
berkaitan dengan sifat proyek yang memiliki batasan waktu dalam pengerjaannya.
c) Syarat
Kelengkapan, merupakan syarat yang harus dilengkapi oleh satu atau kedua pihak
sebagai prasyarat berlakunya perikatan bersyarat tersebut. Kelengkapan yang
dimaksud dalam kontrak kerja konstruksi, diantaranya kelengkapan desain,
kelengkapan gambaran dan kelengkapan jaminan.
2) Aspek
Aspek-aspek
kontrak adalah teknik, keuangan dan perpajakan, serta aspek hukum. Aspek teknik
antara lain terdiri atas:
a) Syarat-syarat
umum kontrak (General Condition of Contract)
b) Lampiran-lampiran
(Appendix)
c) Syarat-syarat Khusus Kontrak (Special
Condition of contract / Conditions of Contract – Particular) d) Spesifikasi
Teknis (Technical Spesification).
d) Gambar-gambar
Kontrak (Contract Drawing)
Aspek
Keuangan / Perbankan terdiri atas:
a) Nilai
kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan
b) Cara
Pembayaran (Method of Payment)
c) Jaminan
(Guarantee / Bonds)
Aspek
yang terkait dengan Perpajakan adalah:
a) Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
b) Pajak
Penghasilan (PPh)
Aspek
Perasuransian, Sosial Ekonomi dan Administrasi antara lain:
a) CAR
dan TPL
b) ASKES
c) Keharusan penggunaan Tenaga kerja lokal,
lokasi perolehan material dan dampak lingkungan.
d) Sisi
administrasi antara lain keterangan mengenai para pihak, laporan keuangan,
surat-menyurat dan hubungan kerja antara pihak.
3) Asas
Menurut
KUH Perdata, tiga asas hukum kontrak yang berlaku di Indonesia yaitu asas
kebebasan berkontrak, asas mengikat sebagai undang-undang dan asas
berkonsensualitas. Asas kebebasan berkontrak merupakan kebebasan membuat
kontrak sejauh tidak bertentangan hukum, ketertiban, dan kesusilaan. Meliputi
lima macam kebebasan, yaitu:
a) Kebebasan
para pihak menutup atau tidak menutup kontrak
b) Kebebasan
menentukan dengan siapa para pihak akan menutup kontrak
c)
Kebebasan para pihak menentukan bentuk
kontrak
d) Kebebasan
para pihak menentukan isi kontrak
e) Kebebasan
para pihak menentukan cara penutupan kontrak
Asas
mengikat sebagai undang-undang secara tersurat tercantum di dalam pasal 1338
KUH Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua kontrak yang dibuat secara
sah akan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak di dalam kontrak
tersebut. Asas konsensualitas yang tersirat dalam Pasal 1320 KUH Perdata
berarti sebuah kontrak sudah terjadi dan karenanya mengikat para pihak di dalam
kontrak sejak terjadi kata sepakat tentang unsur pokok dari kontrak tersebut.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 2 yang menjelaskan asas-asas
kontrak yang digunakan sebagai landasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi,
yaitu:
a) Adil,
yaitu melindungi kepentingan masing-masing pihak secara wajar dan tidak
melindungi salah satu pihak secara berlebihan sehingga merugikan pihak lain.
b) Seimbang,
yaitu pembagian risiko antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus seimbang.
c)
Setara, yaitu hak dan kewajiban pengguna
jasa dan penyedia jasa harus setara
Kontrak
konstruksi, bagaimanapun bentuk dan jenisnya haruslah mentaati peraturan yang
ada. Artinya kontrak tidak boleh melanggar prinsip-prinsip kontrak yang
terdapat dalam peraturan atau perundang-undangan di negara dimana proyek
konstruksi dilaksanakan.
Pasal
Penting Kontrak
Berdasarkan
pengalaman, terdapat pasal-pasal kontrak yang sering menimbulkan kesalahpahaman
(dispute) antara Pemilik proyek dan Kontraktor. Pasalpasal ini perlu mendapat
perhatian pada saat penyusunan kontrak sebelum ditandatangani. Pasal-pasal
penting dalam kontrak adalah sebagai berikut:
1) Lingkup pekerjaan
Berisi
tentang uraian pekerjaan yang termasuk dalam kontrak.
2) Jangka waktu pelaksanaan
Menjelaskan
tentang total durasi pelaksanaan, Pentahapan (milestone) bila ada, Hak
memperoleh perpanjangan waktu, Ganti rugi keterlambatan.
3) Harga borongan
Menjelaskan
nilai yang harus dibayarkan oleh pemilik proyek kepada kontraktor untuk
melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan, Sifat kontrak lumpsum fixed price atau
unit price, Biaya-biaya yang termasuk dalam harga borongan.
4) Cara pembayaran
berisi
ketentuan tentang tahapan pembayaran, cara pengukuran prestasi, Jangka waktu
pembayaran, Jumlah pembayaran yang ditahan pada setiap tahap (retensi),
Konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran (misalnya denda).
5) Pekerjaan tambah atau kurang
Berisi
Definisi pekerjaan tambah/kurang, Dasar pelaksanaan pekerjaan tambah/kurang
(misal persetujuan yang diperlukan), dampak pekerjaan tambah/kurang terhadap
harga borongan, Dampak pekerjaan tambah/kurang terhadap waktu pelaksanaan, Cara
pembayaran pekerjaan tambah/kurang.
6) Pengakhiran perjanjian
berisi
ketentuan tentang hal-hal yang dapat mengakibatkan pengakhiran perjanjian, Hak
untuk mengakhiri perjanjian, Konsekuensi dari pengakhiran perjanjian.
Dari materi diatas kita mengetahui bahwsanya
kontrak berbeda dengan dokumen kontrak dan mengenai materi ini sudah saya
jelaskan dengan lengkap berkaitan dengan kontrak konstruksi dan hal-hal yang
bersangkutan seperti bentuk dan jenis kontrak da nisi kontrak. Sekian dari saya
semoga bermanfaat.
0 Response to "Sistem Kontrak & Jenis Kontrak Berdasarkan Penggantian Biaya "
Post a Comment