Sebagai bagian dari
suatu rangkaian proyek pambangunan yang diselenggarakan pemerintah maupun
lembaga swasta, dapat dikatakan bahwa pelelangan jasa konstruksi merupakan
bagian sangat penting. Sebab, pada saat pelelangan tersebut panitia lelang
dapat menilai kadar profesionalisme setiap peserta lelang sebagai calon
penyedia jasa. Pada saat pelelangan, panitia lelang akan menentukan banyak
alternatif calon penyedia jasa pembangunan gedung, bangunan, jembatan,
bendungan, infrastruktur atau utilitas publik lainnya.
Singkatnya, dari peristiwa pelelangan akan
dapat diketahui kapabilitas dan profesionalisme sebuah perusahan jasa
konstruksi. Tetapi ada yang masih belum mengetahui apa lelang itu dan seperti
apa prosesnya maka dari itu pada postingan ini saya menjelaskan materi dari
sudut pandang definisi sampai dengan sumber hukum dari pelelangan itu.
Definisi Pelelangan/Tender
Bagan Alir Proses Pelelangan/Tender |
Pelelangan
atau tender adalah suatu proses kegiatan penawaran pekerjaan yang ditawarkan
oleh pemilik proyek (owner) kepada rekanan (kontraktor), yang bertujuan untuk
memilih salah satu pelaksana pekerjaan yang memenuhi syarat.
Pelelangan
dapat didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan untuk menyediakan barang/jasa
dengan cara menciptakan persaingan yang sehat diantara penyedian barang/jasa
yang setara dan memenuhi syarat, berdasarkan metode dan tata cara tertentu yang
telah ditetapkan dan diikuti oleh pihak – pihak yang terkait secara taat sehingga
terpilih penyedia terbaik (Wulfram I. Ervianto, manajemen proyek konstruksi hal
49).
Salah
satu tahapan yang mutlak harus dilalui dalam proses pemilihan penyedia barang
dan jasa pemerintah adalah tahapan pembukaan dokumen penawaran. Acara pembukaan
dokumen penawaran dilakukan secara resmi dalam suatu acara yang disaksikan oleh
semua peserta lelang karena dokumen tersebut merupakan penentu dalam persaingan
pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah.
Acara pembukaan penawaran selalu menjadi perhatian semua peserta lelang
karena dalam acara inilah panitia pengadaan barang/jasa pemerintah membeberkan
seluruh data-data yang terdapat dalam setiap dokumen penawaran kepada seluruh
peserta lelang.
Dengan
mengetahui setiap informasi yang terdapat dalam dokumen penawaran peserta
lainnya, maka secara tidak langsung para peserta lelang dapat mengawasi panitia
pengadaan barang/jasa dalam melakukan proses evaluasi dokumen penawaran
tersebut. Dengan demikian proses penentuan pemenang lelang menjadi terbuka dan
bebas dari kecurangan. Karena itulah, meskipun tidak ada kewajiban untuk hadir
dalam acara pembukaan penawaran, setiap peserta lelang selalu berusaha untuk
hadir dalam acara tersebut.
Tata
cara pembukaan dokumen, siapa saja yang diperkanankan hadir, serta dokumen apa
saja yang harus dibuka pada acara tersebut telah diatur dalam Peraturan
Presiden R.I nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penggunaan
tender pada suatu proyek merupakan salah satu proses untuk
pengadaan kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelelangan dapat
dilaksanakan setelah semua persiapan pembuatan rencana kerja telah selesai
dikerjakan.
Melalui
pelelangan diharapkan akan didapat biaya pelaksanaan seminimal mungkin serta
hasil pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggung jawabkan dan tidak
merugikan kedua belah pihak.
Jenis
Pelelangan
Jenis
pelelangan proses pengadaan barang atau jasa dalam proyek konstruksi yang
menggunakan pelelangan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu pelelangan
langsung dan pelelangan terbatas. Pada prinsipnya, kedua macam pelelangan
tersebut sama, hanya ada sedikit perbedaan dalam hal peserta lelang. Dalam
pelelangan umum, semua penyedia jasa yang memenuhi syarat dapat ikut dalam
pelelangan, sedangkan dalam pelelangan terbatas yang diizinkan ikut adalah
penyedia barang/jasa yang diundang oleh pengguna jasa.
Pemilihan
macam pelelangan pada umumnya tergantung pada besar kecilnya bangunan, tingkat
kompleksitas bangunan. Besar/kecilnya biaya bangunan, jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan. (Wulfram I. Ervianto, manajemen proyek konstruksi hal 51).
Prinsip
Dasar Pelelangan
Dalam
tender terdapat dua pihak terkait, yaitu:
1) Pihak Owner sebagai
pihak yang melelangkan.
2) Kontraktor
sebagai pihak yang mengikuti pelelangan atau tender.
Proses
pengadaan perusahan jasa konstruksi ini diatur oleh keputusan presiden terutama
digunakan dilingkungan proyek pemerintah. Prinsip dasar pelelangan diharuskan
diantaranya:
1) Efisiensi
Pengadaan
barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas
untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat – singkatnya dan
dapat dipertanggung jawabkan.
2) Efektif
Pengadaan
barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat
memberikan manfaat yang sebesar – besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan.
3) Terbuka dan Bersaing
Pengadaan
barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan
dan dialakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa
yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan
prosedur yang jelas dan transparan.
4) Transparan
Berarti
semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat
teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan
calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa
yang berminat serta bagi masyarakat luas dan umumnya.
5) Adil/Tidak Diskriminatif
berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi calon penyedia barang/jasa yang tidak
mengarah untuk memberi keuntungan kepda pihak tertentu, dengan cara atau alasan
apapun.
6) Akuntabel
Berarti
harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran
pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pelayanan masyarakat sesuai prinsip –
prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa. Pemilihan
penyedi barang/jasa pemborong/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui
metode pelelangan umum.
Cara Pelelangan
Pelelangan
berdasarkan keputusan Presiden No.54 Tahun 2010, dibagi menjadi
beberapa cara, antara lain:
1) Pelelangan Umum
Pelelangan
Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi
atau Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia
Barang atau Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
2) Pelelangan Terbatas
Pelelangan
terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk
Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini
terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
3) Pelelangan Sederhana
Pelelangan
Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan
yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4) Pemilihan Langsung
Pemilihan
Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk
pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
5) Penunjukan Langsung
Penunjukan
Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk
langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
6) Pengadaan langsung
Pengadaan
Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang atau Jasa langsung kepada
Penyedia Barang atau Jasa, tanpa melalui pelelangan atau Seleksi atau
Penunjukan Langsung. Pengadaan langsung dapat dilakukan bertahap terhadap
Penyedia Barang atau Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun
prosedur pelelangan yaitu:
a) Pengumuman
dari pemberi tugas pada rekanan untuk ikut prakualifikasi. Pengumuman tersebut
berisi antara lain nama, lokasi dan jenis proyek serta jadwal prakualifikasi
melalui surat kabar nasional atau di tempat-tempat penting yang biasa
diketahui khalayak ramai.
b) Perusahaan
yang berminat mendaftarkan diri dan melakukan permohonan untuk mendapatkan
dokumen prakualifikasi yang berisi antara lain struktur organisasi rekanan,
pengalaman, sarana yang dimiliki, keadaan keuangan dan lain-lain.
c) Bila dokumen prakualifikasi sudah diisi oleh
rekanan dan dikembalikan pada pemberi tugas, kemudian dianalisis oleh pemberi
tugas dan ditentukan rekanan yang lulus prakualifikasi dan diadakan pengumuman
pada rekanan yang lulus prakualifikasi.
d) Perusahaan
yang dinyatakan lulus pada proses prakualifikasi memberikan Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Anwijzing) yang berisi surat undangan lelang,
syarat-syarat mengikuti pelelangan, syarat-syarat umum kontrak, spesifikasi,
jadwal, informasi tambahan, gambar-gambar rencana, daftar volume pekerjaan,
daftar isian tender dan lain-lain.
e) Penjelasan
pekerjaan berupa rapat penjelasan dan peninjauan lapangan.
f)
Pemasukan penawaran diikuti pelelangan pada
hari dan jam yang telah ditetapkan.
g) Evaluasi
atas penawaran yang dimasukan oleh penawar dan keputusan atas penawar yang
paling meyakinkan keputusan tersebut diumumkan ke seluruh penawar yang turut
serta dalam proses pelelangan.
h) Setelah
didapat satu pemenang tersebut diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat
Pelaksanaan Lapangan (SPL).
7) Swakelola
Pelaksanaan
pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan awasi sendiri dengan menggunakan
tenaga sendiri, alat sendiri atau upah borong tenaga. Swakelola dapat
dilakasanakan oleh pangguna barang/jasa, instansi pemerintah, kelompok
masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah. Jenis pekerjaan yang
memungkinkan dilaksanakan secara swakelola diantaranya adalah:
a) Pekerjaan
yang bertujuan meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi
pemerintah yang bersangkutan.
b) Pekerjaan
yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang atau jasa yang
bersangkutan.
c) Pekerjaan untuk proyek percontohan yang
bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan
oleh penyedia barang/jasa.
Paket
lelang jasa konstruksi terdiri dari dokumen lelang dan rancangan kontrak, yang
dirinci sebagai berikut:
a) Surat
Undangan untuk Mengikuti Lelang disurat ini dijelaskan pula jadwal kapan
jawaban harus diterima, kemungkinan kunjungan ke lokasi proyek, dan lain –
lain.
b) Kerangka
Acuan Penjelasan perihal latar belakang proyek, tujuan dan lingkup jasa
konstruksi, produk – produk yang harus dihasilkan, dan jangka waktu
penyelenggaraan konsultasi.
c) Ringkasan kriteria Seleksi Dalam dokumen
lelang diikutsertakan ringkasan kriteria seleksi agar para peserta memahami
aspek yang akan dianalisis berikut nilai atau bobotnya terhadap butir–butir
pokok.
d) Format
Proposal hal ini adalah serangkaian pertanyaan dan informasi yang disusun dalam
format tertentu. Jawaban dan tanggapan atas pertanyaan tersebut akan menjadi
dasar penilaian proposal yang diajukan peserta lelang
e) Rancangan
Kontrak Disamping dokumen – dokumen tersebut diatas, pada dokumen – dokumen
lelang dilampirkan pula rancangan kontrak yang nantinya akan ditandatangani
oleh pemenang lelang dan pemakai jasa konsultan. Di lampirkan rancangan kontrak
dipaket lelang dimaksudkan agar para peserta berkesempatan mempelajari pasal –
pasalnya. Hal ini akan banyak membantu memberikan masukan dalam rangka
menyiapkan proposal. (Imam Soeharto, studi kelayakan proyek industri, erlangga,
hal 417).
Prosedur
Dan Proses Pelelangan/Tender
Proses dan prosedur pelelangan dapat
dijelaskan dengan diagram sebagai be-rikut:
Prakwalifikasi à
Pengumuman à pelelangan à Penjelasan pekerjaan à
Pembukaan tender à Proses evaluasi tender à Penetapan
dan pembukaan pemenang.
1) Prakwalifikasi
Untuk mengidentifikasi kemampuan dan ruang
lingkup pekerjaan, maka diperlukan prakwalifikasi badan-badan/organisasi
seperti konsultan perencana, pengawas maupun pemborong.
Yang dimaksud dengan kemampuan dapat dijabarkan
seperti: modal kerja, jumlah tenaga ahli, jumlah peralatan, pengalaman kerja
dan fasilitas kerja. Sedangkan ruang lingkup pekerjaan meliputi bidang-bidang
keahlian pekerjaan yg dikuasai oleh badan-badan tersebut.
2) Pengumuman Lelang
Cara yang dipakai untuk mengumumkan pelelangan
sebuah proyek biasanya memakai iklan di media massa yang ditujukan kepada
publik seperti misalnya lewat surat kabar, majalah teknis profesi dan LPSE.
Bila proyeknya bersifat internasional, maka iklannya dibuat dalam bahasa
inggris dan juga lewat bantuan kedutaan asing yang ada.
3) Rapat Penjelasan
Pekerjaan
Pertemuan ini diadakan untuk tatap muka antara
para peminat pekerjaan/calon kontraktor dengan pihak pemilik. Dalam hal ini
pemilik diwakili oleh konsultan perencana. Biasanya untuk proyek-proyek
pemerintah rapat ini diselenggarakan oleh panitia pelelangan. Pembicaraan
berkisar kepada dua bidang yaitu bidang administratif dan bidang teknis proyek.
a) Bidang Administratif
Pada bidang administratif dijelaskan akan
persyaratan persyaratan yang tercantum dalam dokumen tender seandainya terdapat
hal hal yang masih meragukan misalnya tentang syarat-syarat pelelangan, bentuk
surat penawaran, referensi bank, NPWP dan lain-lain.
b) Bidang Teknis
Pada bidang teknis proyek dijelaskan antara
lain modifikasi baru atau ukuran ukuran gambar yang tidak cocok dengan yang
tertulis dalam spesifikasi teknis pelaksanaan, gambar-gambar konstruksi yang
sulit dimengerti/dibaca serta kesalahan-kesalahan tulis yang terjadi.
Hasil dari pertemuan ini dibuatkan Berita
Acara Penjelasan (aanwijzing) dan ditanda tangani oleh dua wakil dari calon
peserta pekerjaan, tergantung dari peraturan pelelangan setempat. Dokumen
Berita Acara ini kemudian menjadi bagian yang mengikat sebagai dokumen tender
tambahan (addendum).
4) Pembukaan Tender
Pada hari yang telah ditentukan, semua calon
peserta membawa penawarannya dan dimasukkan ke dalam kotak pelelangan yang
telah disediakan dan dilakukan sebelum tender dibuka.
Pada jam yang telah ditentukan dimana
pemasukan surat-surat penawaran dinyatakan ditutup, baru masing-masing amplop
penawaran dibuka satu persatu dihadapan yang hadir.
Rekanan yang ikut dalam penawaran pekerjaan
pemborongan ini diharuskan untuk memberikan jaminan tender (Tender/Bid-Bond)
kepada pemilik. Pada dasarnya jaminan ini merupakan pernyataan bahwa mereka
sungguh - sungguh dalam melakukan pekerjaan ini dan bilamana mereka mengundurkan
diri, maka jaminan tender tersebut akan masuk ke kantong Pemilik. Besarnya
jaminan berkisar 1 % - 3 % dari biaya total pek fisik proyek.
5) Proyek Evaluasi
Tender
Pada proyek-proyek yang besar, kadang-kadang
terdapat data penawaran yang meragukan dan umumnya calon kontraktor dimintai
keterangan secara tertulis (clarification letters).
Jangka waktu evaluasi bisa memakan waktu beberapa
hari atau lebih. Sistem evaluasi bisa bermacam-macam caranya dan umumnya cara
yang banyak dipakai yaitu dengan cara sistem bobot/sistem skoring.
Masing masing aspek dari calon kontraktor
diberi nilai misalnya: metode kerjanya, peralatan yang dipakai, kwalifikasi
personil yang akan dipakai, bonafiditas perusahaan, harga penawarannya,
kelengkapan administrasinya dan lain-lain. Calon kontraktor yang paling banyak
mengumpulkan angka biasanya yang ditunjuk sebagai calon pemenang.
6) Penetapan Dan
Penunjukan Pemenang
Untuk proyek-proyek
pemerintah, berdasarkan hasil evaluasi diatas, maka Panitia pelelangan menetapkan
calon-calon pemenang yang diusulkan kepada instansi yang berwenang, yang kemudian
menetapkan pemenangnya.
Dari hasil keputusan pemenang tadi, panitia
Pelelangan mengumumkan hasilnya. Bila tidak ada sanggahan atau penolakan atau
apabila semua sanggahan telah dijawab maka tugas panitia Pelelangan telah
selesai.
Calon peserta yang telah diputuskan untuk memenangkan
tender ini oleh panitia evaluasi ke-mudian diberitahu secara tertulis, dan sifat
pemberitahuannya dapat terdiri dari dua hal yaitu:
-
Dengan memakai SPK
(Surat Perintah Kerja).
- Dengan memakai Surat
Pemberitahuan (Let-ter of Award) yang isinya menjelaskan bahwa calon kontraktor
telah menang.
Penetapan
Pemenang Lelang
Selesai
membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP), kemudian panitia lelang
mengadakan rapat untuk menentukan pemenang lelang. Panitia akan menentapkan
calon pemenang lelang yang dianggap akan memberikan keuntungan bagi negara,
maksudnya:
a) Calon
pemenang lelang dianggap dapat memberikan keuntungan secara finansial pada
negara karena menawarkan harga pekerjaan yang berada di bawah pagu dana yang
telah ditentukan.
b) Calon
pemenang lelang dianggap sebagai perusahan jasa konstruksi yang telah memiliki
pengalaman memadai untuk mengerjakan proyek dimaksud, memiliki reputasi baik (tidak
termasuk daftar hitam perusahan), memiliki kemampuan keuangan yang memadai,
memiliki peralatan yang lengkap dan sebagainya. (Suparyakir, Pelelangan Jasa
Konstruksi, hal 20).
Pengumuman
Pemenang
Pokja
ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) kepada
masyarakat di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman
resmi yang memuat sekurang – kurangnya:
a) Nama
paket pekerjaan dan nilai total HPS
b) Nama
dan alamat penyedia
c)
Harga penawaran terkoreksi
d) Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e) Hasil
evaluasi pelelangan untuk seluruh peserta yang dievaluasi (Hendra Susanto &
Hediana Makmur, Auditing Proyek – Proyek Konstruksi, hal 60)
Sumber
Hukum Pelelangan
Pelaksanaan
pelelangan di Indonesia diatur oleh keputusan Presiden Republik Indonesia
tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Keppres tentang
Pelaksanaan APBN). Keppres yang mengatur pengadaan barang dan jasa telah
beberapa kali mengalami penyempurnaan, contohnya Keppres No.14 A Tahun 1980,
tanggal 14 April 1980 di sempurnakan menjadi Keppres No. 18 Tahun 1981, tanggal
5 Mei 1981. Tahun anggaran 1984/1985 telah dikeluarkan Keppres No.29 Tahun
1984, tanggal 21 April 1984 sebagai pengganti Keppres No.14 A Tahun 1980 dan
Keppres No.18 Tahun 1981. Kemudian disempurnakan kembali dengan keluarkannya
Keppres No.16 Tahun 1994 dilanjutkan Keppres No.6 Tahun 1999, Keppres No.18
Tahun 2000 dan terbaru Keppres No.80 Tahun 2003. Jika dilihat dari isi dan
jiwanya, Keppres 18 Tahun 2000 telah menunjukan sikap reformis yang sejak lama
didambakan oleh kalangan industri kontruksi. Salah satunya adalah masalah
“kesetaraan” antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Istilah “pemberi tugas”
yang bernuansa diskriminatif sudah tidak digunakan lagi dan selanjutnya disebut
pengguna jasa, sedangkan untuk konsultan/kontraktor digunakan istilah “penyedia
jasa”.
Dalam
salah satu ketentuannya, baik pengguna jasa maupun penyedia jasa dapat terkena
sanksi jika menyalahi ketentuannya sehingga tidak ada lagi istilah warga negara
kelas 1,2 dan 3. Sikap reformis yang kedua adalah adanya peran yang besar bagi
asosiasi (perusahaan atau profesi) untuk melakukan sertifikasi perusahaan atau
tenaga ahli yang bergerak di bidangnya. (Wulfram I. Ervianto, manajemen Proyek
Konstruksi, hal 52-53).
Setelah
mempelajari materi yang diberikan diharapkan mampu dalam pelelangan itu dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, selain tidak merugikan pihak lainya tetapi juga harus
mentaati aturan dan rujukan yang berlaku. Materi Pelelangan dari mulai
penjelasan pengertian lelang, jenis lelang sampai dengan sumber hukum
pelelangan semoga tulisan ini syukur jika berguna dan bermanfaat, sekian dan
terimakasih.
0 Response to "Definisi Pelelangan Atau Tender"
Post a Comment