Postingan ini membahas
elemen – elemen yang bekerja pada habitat pekerjaan konstruksi proyek
pembangunan, pada proyek konstruksi ada bebera badan usaha yang mengerjakan
proyek salah satunya kontraktor, seperti sebagian orang tau selain kontraktor
ada konsultan dan owner dan istilah tersebut berbeda dengan sub kontraktor,
konsultan pengawas, perencana dan lain sebagainya. Untuk tulisan ini saya akan
membahas apa yang disebut dengan kontraktor dan menjelaskan secara lengkap
fungsi, wewenang dan materi yang berhubungan dengan kontraktor.
Definisi
Kontraktor
Secara umum
pengertian kontraktor adalah sebuah badan/lembaga/orang yang
mengupayakan atau melakukan aktifitas pengadaan baik berupa barang maupun jasa
yang dibayar dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Jasa kontraktor sipil
sendiri merupakan jasa yang berupa pengadaan barang dan jasa yang berhubungan
dengan pekerjaan sipil, bisa berupa jalan, bangunan, konstruksi jembatan.
Kontraktor adalah
sinonim dengan kata Pemborong, definisi lain Kontraktor berasal dari kata
kontrak artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti
sewa, jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau
badan usaha yang di kontrak atau di sewa untuk menjalankan proyek pekerjaan
berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang
merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun
perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi Berikut aturan-aturan
penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang di maksud tertuang
dalam kontrak yang di sepakati antara pemilik proyek (owner) dengan kontraktor
pelaksana.
Di Indonesia, tercatat ada
banyak sekali jasa kontraktor sipil yaitu sekitar 180 ribu badan usaha
kontaktor. Kontraktor – kontraktor itu sendiri harus disertifikasi dan
terregistrasi, hal ini diatur dalam LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi).
Didalam LPJK akan
ditentukan jenis usaha jasa konstruksi yang akan ditawarkan, bisa berupa
pelaksana konstruksi (kontraktor) maupun perencana konstruksi (konsultan). Baik
kontraktor maupun konsultan kemudian akan dikualifiasi ke dalam beberapa grade
(tingkatan).
Pengkualifikasian ini
berdasarkan pengalaman (lama badan usaha itu berdiri), jumlah tenaga ahli/terampil
yang dimiliki dan jumlah tenaga kerja serta nilai modal yang dimilikinya.
1. Untuk kualifikasi
tertinggi atau yang sering disebut golongan besar, ditujukan kepada badan usaha
yang memiliki grade 6 atau grade 7 dimana badan usaha tersebut bisa menangani
proyek dengan nilai yang tidak terbatas.
2. Golongan menengah
ditujukan kepada badan usaha yang memiliki grade 5 dengan nilai proyek berkisar
antara 1 – 10 Milyar. Dan golongan kecil ditujukan untuk grade 4 – 2 dengan
nilai proyek di bawah 1 Milyar.
Adapun dilihat dari skala
usahanya kontraktor dapat di klasifikasikan sebagai berikut:
1. Kontraktor skala kecil
(Lokal): omzet (perputaran uang dalam usaha) rata-rata masih di bawah angka 1
milyar Rupiah per tahunnya
2.
Kontraktor skala menengah:
omzet usaha antara 1 milyar sampai dengan puluhan Milyar Rupiah pertahun
3. Kontraktor skala Nasional:
omzet usaha telah mencapai ratusan Ratusan milyar Rupiah hingga trilyunan
Milyar pertahunnya
4.
Kontraktor skala
Internasional: omzet usaha puluhan trilyun ke atas pertahunnya.
Tujuan dari
pengklasifikasian ini hanya agar para badan usaha yang ada dapat mengikuti
tender dan mengerjakan proyek sesuai dengan kapasitas yang dimiliki sekaligus
untuk menjaga kelangsungan usaha bagi golongan menengah sampai kecil.
Peran
Dan Jenis Pekerjaan Kontraktor
Kontraktor adalah
perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan orang atau pemerintah atau
perusahaan lain untuk memasok barang atau menyelesaikan jasa tertentu. Bidang
kerjanya mungkin pembangunan gedung, pembuatan jalan raya, pembangunan
instalasi listrik, dan penyediaan ribuan generator.
Dalam prakteknya, sebuah
perusahaan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut secara
sendirian. Bahkan, bila nilai proyeknya besar, kontraktor tersebut mencari
puluhan atau ratusan kontraktor lain untuk menyelesaikan proyek. Ringkasnya,
perusahaan tersebut mensubkontrakkan pekerjaan ke perusahaan-perusahaan
lain.
Pengertian Kontraktor
Secara Umum, Kontraktor atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia
Jasa Konstruksi, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa
pelaksanaan dalam bidang pembangunan.
Sebagian masyarakat
istilah kontraktor lebih lekat dengan usaha Jasa Pemborongan Bangunan atau
diartikan orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangungan
dengan sistem pembayaran borongan atau satu paket pekerjaan bukan harian.
Jenis usaha yang
dikerjakan oleh kontraktor bisa sangat bermacam-macam. Menurut Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), badan usaha jenis Jasa Pelaksana
Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) bidang, antara lain:
1.
Arsitektur
2.
Elektrikal
3.
Mekanikal
4.
Pekerjaan Terintegrasi
5.
Sipil
6.
Tata Lingkungan.
Scope bidang usaha
kontraktor sebenarnya sangat luas, dan setiap kontraktor memiliki focus usaha
dan spesialisasi di bidangnya masing-masing misalnya:
1.
Kontraktor bidang
kontruksi
2.
Kontraktor bidang
pertahanan dan keamanan
3.
Kontraktor bidang
perdagangan
4.
Kontraktor bidang
pertambangan
5.
Kontraktor bidang jasa
tenaga kerja
Kontraktor perlu memahami
dan memiliki hal – hal rencana gambar, uraian pekerjaan, pengalaman kerja dan jaringan
pendukung. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang kontraktor atau pelaksana
antara lain:
Pelaksana atau panitia
pembangunan wajib meneliti rencana proyek. Apabila terdapat perbedaan yang
dapat menimbulkan akibat terhadap segi kontruksi, arsitektual, fungsi teknis
baik yang menyangkut segi kemudahan pelaksanaan, pelayanan maupun perawatan
atau pembiayaan kepada pengawas pelaksanaan yang akan mempertimbangkan
kebijaksanaan yang harus diambil dan disetujui owner.
Pelaksana atau panitia
pembangunan wajib melaksanakan tugasnya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan
dengan mempergunakan segala pengetahuan dan keahliannya, sesuai dengan dokumen
kontrak.
Menyediakan dan bertanggung
jawab atas semua masalah tenaga kerja yang akan dipekerjakan.
Bertanggung jawab
menyediakan semua bahan dan peralatan yang akan digunakan di lapangan.
Pelaksana atau panitia
pembangunan wajib memelihara kesejahteraan pekerja dan menyediakan perlengkapan
P3K.
Pelaksana atau panitia
pembangunan harus melakukan perbaikan atas akibat kelalaian selama pekerjaan
dan semua biaya perbaikan ditanggung oleh kontraktor.
Membuat konsep
usaha/bisnis kontraktor yang dia terjuni maka untuk hal ini seorang kontraktor memerlukan wawasan
dan ilmu pengetahuan mengenai Ekonomi, dan perusahaan.
Membuat anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga perusahaannya sebagai landasan sistem yang mengatur
mekanisme usahannya.
Menguasai
sistem administrasi dan keuangan perusahaan agar didapatkan
keteraturan administrasi dan keuangan perusahaannya.
Mengatur urusan
mengenai promosi dan pemasaran usahanya agar dapat mencapai pangsa pasar
yang sesuai dengan usahannya.
Mengatur sistem pelayanan
yang baik dan profesional bagi costumer/ klien/pelanggan.
Membuat perencanan proyek
melalui proses pengukuran yang akurat, pembuatan gambara rsitektural dan gambar
kerja, penyusunan Rencana anggaran biaya Proyek mungkin guna menghindari
kerugian kedua belah pihak baik dari pihak kostumer maupun dari pihak
kontraktor sendiri.
Membuat mengajukan draft
kontrak kepada klien/pemilik proyek sesuai dengan lampiran-lampiran yang telah
di buat dan di setujui klien/costumer seperti gambar-gambar arsitektural,
gambar kerja dan RAB.
Membuat kesepakatan dengan
klien setelah melalui proses negosiasi dan menandatangani kontrak
proyek yang merupakan bagian proses yang sangat penting bagi kedua belah
pihak, karena sebelum itu kontraktor harus telah memperhitungkan
dengan matang segala konsekwensi dari penandatangan kontrak tersebut.
Dia harus sudah siap
dengan kemungkinan-kemungkinan yang tak terduga seperti kemungkinan akan
merugi, dan sebagainya untuk itu seorang kontraktor harus memiliki back up dana
sendiri untuk menutupi kerugian di proyeknya.
Membuat program kerja
proyek yang sistematis agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lancar
tanpa kesalahan, terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran.
Membentuk tim kerja proyek
yang terdiri atas supervisi proyek, pengawas, mandor, tukang berjalan
lan bangunan, dan pembantu tukang dsb.dan mengatur pelaksanaan
pekerjaan agar sesuai dengan posisi dan peranannya masing-masing agar tidak
terjadi tumpang tindih pekerjaan.
Mengatur suply dan
pengadaan peralatan, perlengkapan, bahan-bahan/ material bangunan dengan
para supplier, vendor, para pemborong sub pekerjaan dan pihak-pihak
lainnya yang terkait dengan urusan-urusan tersebut.
Melakukan fungsi
supervisi dan Quality control pekerjaan proyek agar hasil pekerjaan yang
dilakukan para pekerja proyek benar-benar sesuai dengan isi kontrak yang telah
di tandatangani.
Memberikan laporan/preview
kepada klien/pemilik proyek mengenai perkembangan proggress di proyeknya dan
hal-hal penting lainnya yang ingin
atau yang perlu diketahui klien berkaitan dengan
proyeknya juga untuk menjalin komunikasi yang baik dengan klien/pemilik
proyek.
Melakukan evaluasi
pekerjaan diproyek secara berkelanjutan agar senantiasa dapat menyelaraskan
seluruh pekerjaan di proyek agar berjalan sesuai program dan guna
mengantisipasi jika ada fungsi-fungsi pekerjaan di lapangan yang kurang
oftimal, serta segala kemungkinan yang kurang baik yang dapat
menggannggu/menghambat progress pekerjaan di proyeknya.
Memperhatikan
sarana, kesejahteraan, dan kesehatan para pekerja proyek guna menunjang
pekerjaan.
Melakukan rekuitmen
para pekerja sesuai dengan peningkatan kebutuhan tenaga kerja di
proyek.
Melakukan PHK bagi
para pekerja yang kinerjanya kurang baik/kurang sesuai dengan yang di harapkan.
Melakukan segala kewajiban
pembayaran berkaitan dengan pengeluaran proyek secara tepat waktu agar tercipta
harmonisasi hubungan antara kontraktor dengan pekerja, supplier, sub
kontraktor, guna tercipta hubungan kerja yang baik dan berkesinambungan
yang berguna membantu kelancaran usahanya.
Melakukan serah terima
hasil pekerjaan kepada klien/pemilik proyek apabila telah tuntas di
laksanakan.
Menampung dan melaksanakan
komplain pengaduan dari klien berkaitan dengan hasil pekerjaan yang telah di
serah terimakan sebagai wujud rasa tanggung jawab dan pelayanan yang
profesional kepada klien.
Mengingat sangat
kompleksnya tugas dari seorang kontraktor maka seluruh tugasnya baik yang di
lakukan di lapangan maupun di meja kerjanya adalah sama-sama pentingnya guna
mengusahakan keberhasilan proyek-proyeknya yang harus dia pertangungjawabkan
sepenuhnya kepada klien/pemilik proyek.
Malah seringkali
pekerjaan yang di lakukannya di balik meja kerjanya sangat menentukan
berhasil atau gagalnya pelaksanaan proyeknya sehingga sangatlah naif bila ada
yang menyamaratakan antara kontraktor dengan tukang pemborong perorangan.
Bahwa seorang kontraktor
harus ada setiap hari di lapangan sehingga menelantarkan tugas-tugas lainnya
yang terkadang lebih penting karena semua urusan yang menjadi tugas
seorang kontraktor saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga
dia harus dapat mengatur dan mengkondisikan agar semua tugas-tugasnya
dapat dia kerjakan dengan baik tanpa ada tugas yang terbengkalai.
Perbedaan
Kontraktor Dan Pemborong
Dalam tulisan ini yang
akan saya ulas adalah hal dan pengalaman yang berkaitan dengan kontraktor
bidang kontruksi atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi atau bahasa sederhananya adalah kontraktor bangunan,
merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam
bidang pembangunan.
Sebagian masyarakat mengistilahkan kontraktor sama dengan
usaha Jasa Pemborong Bangunan yang diartikan sebagai orang
atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangunan dengan
sistem pembayaran borongan atau satu paket pekerjaan bukan harian. atau system
gaji. Badan usaha jenis Jasa Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6
(enam) seperti yang saya tuliskan di atas.
Sebagian besar yang akan
saya bahas mengenai kontraktor, kontraktor dilihat dari grade usaha kecil
sampai menengah. Dari segi arti kata, menurut saya tidak ada bedanya
antara kontraktor dengan pemborong, kontraktor dari bahasa inggris yakni
contractor sedangkan pemborong adalah arti dari contractor dalam bahasa
Indonesia yang ber-sinonim sama yakni pelaksana proyek/pekerjaan secara paket,
bukan orang yang bekerja secara harian atau pekerja formal dan berstatus
karyawan/pekerja yang terikat sebagai pihak internal pada orang/lembaga pemilik
proyek.
Namun kontraktor dan
pemborong adalah pihak eksternal yang tidak terikat secara permanen
dengan pihak pemilik proyek yang hanya terikat dan bekerja berdasarkan Kontrak
yang di buat. Dan ketika kontrak telah di selesaikan maka berakhir pula ikatan
kerja antara kontraktor atau pemborong dengan pemilik proyek.
Sebenarnya prinsip kerja
Kontraktor dan pemborong adalah sama, yakni sebagai penyedia jasa bangunan,
namun kedua istilah gelar profesi tersebut belakangan ini seperti mengalami
pembedaan atau keduanya menjadi di bedakan definisi didalam persfektif
masyarakat/konsumen pengguna jasa ini seakan profesi kontraktor dan pemborong itu
berbeda.
Kontraktor didefinisikan
sebagai perusahaan penyedia jasa bangunan dan pemborong didefinisikan sebagai
penyedia jasa bangunan yang sifatnya perorangan saja, pembeda kedua istilah
profesi itu mungkin saja disebabkan karena pada waktu belakangan ini banyak
terjadi penyalahgunaan profesi mengatas namakan profesi sebagai
pemborong.
Banyak
terjadi seseorang Tukang bangunan dengan mudahnya mendeskripsikan dirinya
sebagai seorang pemborong bangunan hanya karena dia merasa memiliki
pengalaman kerja di bidang pertukangan bangunan yang cukup dan merasa
mampu membentuk dan mengkoordinir tim kerja bangunannya sendiri untuk
mengerjakan pekerjaan-pekerjaan borongan dari konsumen/pemilik proyek.
Agar mendapatkan
keuntungan lebih daripada penghasilannya sebagai seorang tukang bangunan
saja yang sebenarnya seorang pemborong mengambil keuntungan lebih
dari kecepatan kerja dari tim kerjanya sesama tukang bangunan.
Adapun masyarakat mendefinisikan
kontraktor adalah pengusaha penyedia jasa bangunan, dan bukan seorang tukang
yang bertindak sebagai pemborong bangunan, definisi yang di berikan oleh masyarakt
ini sekarang telah berkembang dan menjadi label pembeda antara kontraktor dan
pemborong dan hal itu berlaku sampai saat ini.
Sebenarnya tidak
masalah seseorang tukang medeskripsikan sebagai pemborong yang
sebetulnya maknanya adalah sama dengan kontraktor. Karena memang
ujung tombak dari pelaksanaan sebuah proyek pembangunan adalah para tukang
bangunan.
Namun perlu diingat bahwa
profesi sebagai pemborong/kontraktor itu sebenarnya memerlukan pengalaman,
wawasan, dan keilmuan yang cukup luas dibanding hanya menguasai teknik-teknik
pertukangan semata. karena pekerjaan kontraktor bukan lah sebuah pekerjaan yang
mudah.
seorang kontraktor harus
dapat menangani berbagai pekerjaan yang bukan hanya terkait dengan
pelaksanaan pembangunan tetapi juga harus mempunya konsep dan wawasan yang luas
seperti yang dituliskan di atas.
Berikut ini
tabel Perbedaan antara kontraktor dengan pemborong yang dikenal sebagian
masyarakat:
Karakteristik Usaha | Kontraktor (Perusahaan) | Pemborong (perorangan) |
---|---|---|
Sifat usaha | Perorangan dan badan usaha | Lebih berupa usaha Perorangan |
Legalitas usaha | Perusahaan yang memiliki ijin usaha dan Berbadan hukum Seperti CV, PT, coorporation, dsb | Umumnya tidak memiliki ijin usaha dan bukan merupakan perusahaan yang berbadan hukum |
Tingkat pendidikan terakhir Rata-rata Pelaku usaha | Universitas/akademi | Sekolah Menengah Pertama (SMP/SLTP) |
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) perusahaan | Umumnya memiliki AD&ART perusahaan yang mengatur mekanisme Usahanya | Karena tidak berbadan hukum maka tidak memiliki AD&ART |
Kantor Resmi usaha | Umumnya memiliki kantor resmi | Tidak memilliki kantor resmi |
Pengelola/Karyawan/staf usaha | Biasanya Lebih dari 1 orang yang terdiri atas Ceo/Owner/Direksi/manejer umum sebagai pimpinan usaha, serta karyawan-karyawan yang memiliki tugas dan bagiannya masing-masing dalam urusan-urusan perusahaan sesuai posisinya masing-masing dalam perusahaan | Kebanyakan pemborong hanya usaha yang bersifat perorangan, dan mengelola semua urusan usahanya secara individu, tanpa dibantu/ memiliki karyawan yang membantu urusan usahanya |
Struktur organisai/kelembagaan | Memiliki struktur organisasi dan rantai kerja (rantai komando) yang jelas | Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas |
Fasilitas penunjang usaha | Umumnya memiliki fasilitas penunjang usaha yang cukup memadai seperti, Ruang kantor, sarana kantor (ATK), sarana Telekomunikasi dan multimedia, kendaraan kantor, kendaraan, peralatan proyek lengkap, proyek,gudang, bengkel kerja, dsb | Umumnya sangat minim Fasilitas penunjang usahanya, dan lebih banyak menggunakan fasilitas sewaan |
Surat ijin usaha (SIUP) | Memiliki surat ijin usaha (SIUP) | Tidak memiliki surat ijin usaha SIUP |
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan | Karena memiliki badan hukum resmi Umumnya memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan | Karena tidak berbadan hukum resmi Umumnya tidak memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)perusahaan |
Rekening usaha | Umumnya memiliki | Umumnya tidak memiliki |
Sistem Manajemen usaha | Biasanya sudah memiliki system manajemen usaha yang lebih Profesional,terencana, sistematis, terarah, dan memilik program usaha berkesinambungan | Umumnya usaha dikelola secara sederhana dan system manajemen yang kurang professional, dan tidak memiliki program yg berkesinambungan |
Formalitas kerja | Lebih formal dan Rutin | Kurang formal |
Sistem perencanaan proyek | Umumnya Lebih professional dan sistematis, biasanya melalui proses kajian proyek, analisa, melalui gambar arsitektual, gambar kerja, dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya yang menghasilkan perencanaan proyek yang matang dan cukup akurat | Kebanyakan Perencanaan seadanya, Hanya melalui perhitungan sederhana, kurang sistematis dan kurang akurat |
Wawasan & pengetahuan mengenai Teknik Sipil | Rata-rata cukup menguasai, atau memiki staf atau konsultan yang khusus membidangi dalam urusan Teknik sipil | Rata-rata kurang menguasai |
Kemampuan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) | Kebanyakan menguasai atau memiliki staf yang khusus membidangi urusan [enyusunan RAB proyel | Kebanyakan tidak menguasai |
Kemampuan membuat Gambar Arsitektural (3Dimensi, Bestek, dsb.) | Sebagian menguasai atau memiki staf yang khusus membidangi urusan pembuatan gambar-gambar Arsitektural | Kebanyakan tidak menguasai |
Tingkat apresiasi mengenai estetika dan kelayakan bangunan | Umumnya cukup baik | Umumnya Kurang |
Sistem penunjukan Proyek | Umumnya kontraktor menginginkan penunjukan proyek harus melalui kontrak atau Surat Perintah Kerja(SPK) agar memiliki aturan jelas menjamin hak dan kewajiban kontraktor maupun pemilik proyek guna menghindari, konflik dan permasalahan hukum yang muncul di kemudian hari | Kebanyakan tidak mementingkan surat kontrak maupun SPK, sebagian besar tidak memahami mengenai Kontrak maupun SPK, sebagian lainnya malah menghindarinya karena kekurang fahaman mengenai pentingnya hal tersebut |
Capital, Asset, modal usaha | Memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri yang cukup memadai sesuai kapasitas layanan usahanya, sehingga memiliki back up dana untuk mendanai modal awal proyek, untuk menalangi/menutupi pendanaan apabila ada keterlambatan pencairan dana dari pemilik proyek dan yang terpenting lagi untuk menutupi overhead dan defisit dalam anggaran proyek yang ada | Jarang yang memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri biasanya hanya semata mengandalkan kucuran dana dari pemilik proyek, dan biasanya kesulitan sekali jika dana dari pemilik proyek terlambat, dan jika mengalami overhead atau defisit dalam anggaran proyek sehingga seringkali meminta kucuran dana yang belum waktunya,atau bahkan meminta pembayaran lebih kepada pemilik proyek dari nilai yang telah disepakati di awal apabila mengalami defisit |
Tingkat komitmen dalam kontrak | Rata-rata cukup tinggi, karena disamping dituntut harus melaksanakan proyek berdasarkan kontrak hitam diatas putih/yang berkekuatan hukum, juga untuk membangun kepercayaan yang baik dari masyarakat terhadap usahanya, sehingga mengharuskannya berkomitmen penuh terhadap semua kontrak untuk membentuk imej usaha yang baik | Rata-rata kurang memiliki komitmen, karena penunjukan nya sebagai pelaksana proyek jarang melalui Kontrak atau SPK, penunjukan dan kesapakatan lebih banyak hanya secara lisan,sehingga tidak memiliki bukti hukum yang kuat secara tertulis, hal ini dapat menciptakan celah bagi munculnya konflik dan pelanggaran |
Rata-rata Rasio perbandingan terjadinya Konflik/ permasalahan dengan costumer/pemilik proyek | Rata-rata Rasio 10 : 3 | Rata-rata Rasio 4 : 3 |
Rata-rata Tingkat kepercayaan pemilik proyek | 70% | 30% |
Rata-rata tingkat pertumbuhan usaha | 20% | Kurang dari 5% |
Maksud
dan Fungsi Efisiensi Bagi Kontraktor
Efisiensi dalam
pelaksanaan proyek oleh kontraktor merupakan suatu keharusan dalam rangka
menjaga laba yang telah ditargetkan. Efisiensi sama sekali tidak boleh
dipelesetkan sebagai tindakan mengurangi takaran, karena efisiensi mensyaratkan
suatu output yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi rencana.
Banyak definisi tentang
efisiensi dalam penelusuran di internet. Tapi dalam posting ini saya akan
berikan definisi yang lebih membumi, tentunya versi saya dengan sudut pandang
kontraktor.
1) Pengertian Efisiensi
Efisiensi adalah suatu
keadaan atau ukuran perbandingan antara biaya aktual yang dikeluarkan untuk
suatu pekerjaan/output/item biaya tertentu dengan biaya yang direncanakan di
awal. Efisiensi ternyata adalah kata keterangan, bukan kata kerja.
Definisi efisiensi disini adalah pengembangan definisi
standar tentang efisiensi. Dikarenakan merupakan perbandingan antara dua nilai
(positif), maka hasilnya tentu > 1 atau < 1 (positif). Saat ini dikatakan
efisiensi bila biaya aktual < biaya rencana awal atau perbandingan antara
biaya aktual vs biaya rencana awal < 1. Lalu jika sebaliknya dikatakan
inefisiensi.
Setelah dicermati, makna
efisiensi ternyata menyempit. Seharusnya berdasarkan definisi bermakna suatu
keadaan atau ukuran. Saat ini efisiensi bermakna tindakan dimana biaya aktual
< biaya rencana awal. Sehingga terjadi penyempitan makna. Tapi apapun itu,
rasanya tinggal kita sepakati saja bahwa jika biaya aktual < biaya target
(rencana awal) berarti terjadi efisiensi, jika sebaliknya adalah inefisiensi.
Semoga bisa disepakati.
2) Konsep Efisiensi
Kontraktor Konstruksi
Konsep efisiensi yang
ingin saya pertegas dalam posting ini dan posting berikutnya adalah konsep
bagaimana tindakan-tindakan dalam pelaksanaan konstruksi proyek akan
menghasilkan efisiensi biaya dimana produk atau output yang dihasilkan haruslah
tetap sesuai gambar rencana dan RKS yang disyaratkan dalam kontrak.
Efisiensi biaya atas
tindakan-tindakan dalam konstruksi proyek diharapkan sebagai tambahan laba atau
setidaknya sebagai extra cost contigency jika terjadi risiko yang tidak
terduga. Menurut pengalaman mengerjakan proyek, rasanya tidak pernah ada
prediksi risiko yang diperhitungkan dengan baik saat tender.
Jangankan perhitungannya,
item risiko pun sering diabaikan. Bahkan ada juga kontraktor yang tidak menghitung
risiko sama sekali. Jawaban tidak sehat paling banyak ditemui adalah jika semua
risiko diperhitungkan, kapan bisa menang tendernya? itu adalah jawaban yang
kurang canggih ilmu risk nya.
Umumnya tindakan yang
dilakukan pada kontraktor untuk mendapatkan efisiensi yang utama adalah
mendapatkan discount harga yang paling tinggi dengan para vendor sehingga harga
aktual yang diharapkan akan serendah mungkin terhadap harga rencana awal.
Setelah mendapatkan discount tertinggi dengan para vendor, kontraktor seperti
sudah bekerja keras mendapatkan keuntungan. Lalu tarik nafas panjang dan
istirahat.
Padahal pemilihan vendor dengan harga terendah (bukan
harga terbaik) adalah keputusan yang seringkali keliru. Harga terendah
seringkali menyimpan risiko bagi kontraktor dalam pelaksanaannya. Ini sudah
sering terbukti.
Suatu kasus nyata yang tak
perlu dijelaskan siapa kontraktornya.
Di proyek diperlukan suatu
alat berat excavator, kontraktor sibuk mencari penjual excavator bekas yang
paling murah. Tak peduli waktu pelaksanaan sudah terlambat. Ketika akan menguji
excavator yang termurah (mungkin se-Indonesia), Kontraktor mendapat info bahwa
ada excavator yang lebih murah lagi.
Maka dibatalkanlah rencana
uji coba excavator yang sudah direncakan. Kontraktor akhirnya membeli excavator
yang lebih murah dari yang termurah. Apakah tindakan itu Efisien? Ternyata
tidak. Ketika alat excavator tersebut mulai digunakan di proyek, ternyata ada
komponen yang perlu dibeli dulu. Beli komponen alat berat tentu perlu transport
karena hanya tersedia di kota besar.
Kemudian begitu dipakai
beberapa saat, ada kabel yang korslet. Setelah berhasil sempat digunakan
beberapa jam, tingkat konsumsi solar sangat tinggi (mungkin karena saking tua
dan maintenance yang jelek). Daya tahan pemakaian hanya beberapa hari. Akhirnya
kantor proyek jadi bengkel sepanjang pelaksanaan proyek.
Alat tersebut setelah
setahun proyek selesai tidak juga di demob walaupun personil kontraktor sudah
lama tidak ada di lapangan karena pekerjaan yang sudah selesai. Efisiensi yang
berubah jadi inefisiensi /risiko yang tak terlihat (hidden cost).
Berdasarkan pengalaman,
kejadian hal yang terduga dalam pelaksanaan proyek berdampak pada biaya sekitar
1-5%. Jika dianggap keberhasilan mengatasi masalah (problem solving) adalah 50%
(termasuk bagus), maka dampaknya menjadi 0,5 – 2,5%.
Angka ini jika dihubungkan
dengan Laba bersih suatu perusahaan jasa konstruksi yang berkisar 3-5%, tentu
menjadi sangat beresiko, sangat rawan bagi perusahaan tersebut mengalami
kerugian secara korporat. Efisiensi adalah jawaban tepat agar target laba dapat
tetap tercapai dan bahkan jika dilakukan secara sistematis, diharapkan dapat
menambah laba perusahaan. Perlu penelitian atas data-data yang disebutkan di
atas.
Bisnis
Dan Keberadaan Kontraktor Di Indonesia
Bisnis
Kontraktor merupakan bisnis yang dikatakan menggiurkan meskipun resiko
untuk tidak untung alias rugi pun besar. Bisnis ini bisa dikatakan menggiurkan
karena disebabkan meningkatnya pembangunan baik dari sektor pemerintahan maupun
swasta, bisnis perumahan, apartement yang dikembangkan oleh
pengembang-pengembang swasta dan pemerintah memperbanyak infrastuktur seperti jalan
tol trans sumatera, jawa.
Selain jalan tol
pemerintah juga membangun double double track (DDT), kemudian LRT dan MRT. Jasa
bisnis kontraktor tidak membutuhkan modal yang besar. Modal awal diperkirakan
dari modal kerja, yaitu modal untuk membayar karyawan selama 6 bulan, alat-alat
kantor, dan dana operasional.
Meningkatnya keinginan
orang untuk membangun rumah dengan desain yang berbeda, sedikitnya waktu yang
dipunyai oleh klien dikarenakan kesibukan yang cukup padat, dan kecepatan serta
efisiensi pembangunan mendorong keberadaan kontraktor untuk meawarkan jasa-nya.
Kemudian pada sektor pemerintahan dengan adanya program suatu kota itu sendiri
dalam hal pembangunan misalanya pembangunan rusunawa, tol dalam kota menjadikan
keberadaan kontraktor sangat diperlukan.
Postingan ini merupakan
buah pengalaman saya dalam mengerjakan proyek dan kebetulan saya akademisi
dalam bidang ini jadi saya menuliskan dengan tujuan berbagi dan menyajikan
informasi lebih untuk para pembaca.
0 Response to "Definisi Kontraktor"
Post a Comment